Satronji
atau nardasyir atau yang dikenal di zaman sekarang dengan bermain catur
merupakan adat dan kebiasaan orang zaman modern untuk melakukannya. Bentuk
permainannya tidak sebagaimana dadu ataupun bermain kartu remi, akan tetapi lebih
kepada permainan yang menguras otak dengan mengatur siasat untuk dapat
mengalahkan lawan dengan beberapa icon yang diibaratkan sebagai dua buah
kerajaan yang sedang melakukan peperangan. Permainan catur ini telah diselenggarakan
dalam beberapa pertandingan olahraga termasuk dalam olahraga tingkat dunia,
Olimpiade yang telah dimulai puluhan tahun yang lalu.
HADITS-HADITS
YANG BERKENAAN DENGAN CATUR
1.
Dari
Sulaiman bin Buraidah. Dari bapaknya katanya Nabi SAW bersabda, "Siapa
yang bermain permainan nardasyir (sejenis catur), maka seolah-olah dia melumuri
tangannya dengan daging dan darah babi.".[1] Juga hadits
yang berarti, "Barang siapa yang bermain dengan dadu berarti ia telah
durhaka terhadap Alloh dan Rasul-Nya."
2.
"Terkutuk
orang yang main catur itu." Adapun kedudukan hadits ini adalah maudhu'.
Dikeluarkan oleh ad-Dailami (IV/63) dari Ibad bin Abdus Shamad dari Anas yang
di-marfu'-kannya.
Syaikh al-Albani sependapat, sanad ini maudhu' (palsu)
dan kelemahannya karena adanya Ibad ini, yang oleh Imam Bukhari dinyatakan
mungkar periwayatannya. Kemudian, Ibnu Hibban menegaskan, "Telah
meriwayatkan dari Anas sekumpulan riwayat yang semuanya maudhu'."
Al-Hafizh
as-Sakhawi mengatakan dalam kitab Umdatul Muhtaj fi Hukmisy-Syathranj
(I/9), "Imam an-Nawawi ditanya tentangnya maka ia jawab tidak
shahih."
Yang
semisalnya adalah yang dikemukakan oleh imam As-Suyuthi dalam kitabnya al-Jami'
dari riwayat Abdan dan Abu Musa serta Ibnu Hazm dari Habbah bin Muslim secara mursal,
sambil menambahkan "Dan orang yang melihat kearahnya bagaikan makan
daging babi." Al-Manawi mengatakan, "Habbah adalah seorang
tabi'in yang tidak dikenal kecuali dengan periwayatan ini," dan di dalam
kitab al-Mizan dinyatakan, "Ini adalah riwayat mungkar."
Hadits
ini, menurut syaikh Al-Albani, merupakan periwayatan Ibnu Juraij dari Habbah,
dikatakan pada salah satu dari kedua jalur sanad yang paling shahih darinya,
namun keduanya dhaif. Telah meriwayatkan hadits dari Habbah bin Muslim
dan mempunyai dua kelemahan, mursal dan keterputusan sanad.[2]
3.
"Apabila
kalian melewati mereka yang tengah bermain undi nasib seperti catur, dadu, dan
apa saja yang termasuk lahwun 'main-main' maka janganlah kalian memberi salam
kepada mereka. Dan, bila mereka memberi salam kepada kalian, maka janganlah
kalian balas salam mereka, karena apabila mereka berkumpul menggelutinya,
datanglah iblis --semoga Allah menghinakannya-- dengan membawa tentaranya seraya
mengerumuni mereka. Dan, setiap ada orang yang meninggalkan tempat catur ia
memojokkannya, lalu datanglah malaikat dari belakang seraya melotot terhadap
mereka, dan merekapun (yakni iblis) tidak lagi mendekati mereka (orang-orang
yang berpaling dari permainan). Dan, para malaikat tidak henti-hentinya
mengutuk mereka hingga mereka berpisah dan berpencar bagaikan anjing yang berkumpul
berebut bangkai, memakannya hingga kenyang perutnya kemudian mereka berpencar."
Hadits
ini adalah maudhu'. Dikeluarkan oleh al-Ajri dalam kitab Tahrim
an-Nard wasy-Syathranj wal-malahi (II/43-Q) dengan jalur sanad dari
Sulaiman bin Daud al-Yamami, dari Yahya bin Abi Katsir, dari Abu Salamah bin
Abdurrahman, dari Abu Hurarirah r.a., ia berkata, "Rasulullah saw.
bersabda ..." (hadits di atas).
Menurut
Syaikh al-Albani, sanad riwayat ini sangat dhaif dan ada penyakitnya karena ada
Sulaiman bin Daud al-Yamami. Tentangnya, Imam adz-Dzahabi menegaskan dalam
kitab al-Mizan, "Ibnu Mu'in mengatakan, 'Sulaiman bin Daud tidak
ada harganya.'" Sedangkan Imam Bukhari menyatakan, "Sulaiman bin Daud
mungkar periwayatan haditsnya." Mengenai hal ini telah berulang kali saya
jelaskan bahwa makna penyataan Bukhari "mungkar periwayatan
haditsnya" berarti tidak dibenarkan meriwayatkan hadits pemberitaannya.
Adapun
Ibnu Hibban hanya mengatakan ia sebagai perawi dhaif, sedangkan para pakar
hadits lainnya menyatakan bahwa Sulaiman bin Daud ditinggalkan periwayatannya.
Kemudian,
kami dapatkan al-Hafizh Ibnul Muhibb al-Maqdisi dengan tulisan tangannya
menulis catatan pinggir kitab al-Ajri, "Ini hadits dhaif."
Menurut
syaikh al-Albani, bahkan hadits ini adalah maudhu'. Dan tanda-tanda
kepalsuannya sangat nyata karena penyakitnya, yaitu al-Yamami sebagai perawi
tertuduh seperti telah kita ketahui dari pernyataan Imam Bukhari." Wallahu
a'lam.[3]
HUKUM
BERMAIN CATUR
Setiap
permainan yang menjadikan satu pihak bisa menang dan pihak lain kalah adalah
termasuk judi yang diharamkan, baik menggunakan sarana apa saja seperti catur,
dadu dan lain-lainya, yang di jaman kita ini disebut lotere atau adu nasib,
baik yang bertujuan untuk kebaikan, seperti dana sosial atau yang semata-mata
demi mencari keuntungan, maka semuanya itu termasuk keuntungan yang tidak baik.
Ibnu
Sirin berkata, bahwa setiap sesuatu yang mengandung bahaya, maka itu adalah
judi. Dalam hal ini Imam al-Alusi berpendapat, bahwa yang tergolong maisir
adalah segala macam permainan judi, seperti dadu, catur dan lain-lain. Adapun
permainan dadu, maka telah menjadi ijma atas haramnya sebagaimana sabda
Rasulullah SAW: "Barang siapa bermain dadu maka benar-benar telah
durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya"..[4]
Adapun
berkenaan dengan bermain catur sebagaimana disebutkan di atas, maka
hadits-hadits yang berkenaan dengan masalah tersebut adalah maudhu',
hanya saja para ulama mengharamkannya dengan dalil surat al-Maidah ayat 3.
Sufyan
bin Waki' bin Jaroh berkata, "kata 'azlam' adalah catur." Imam
Mujahid berkata, "Apabila seseorang meninggal dunia, maka akan ditampakkan
di hadapan teman-teman duduknya. Suatu hari seorang yang suka bermain catur
sedang manghadapi ajalnya, lantas ditalqinkan atasnya syahadat, namun orang
tersebut berkata, "Skak" lalu ia mati. Lidahnya sudah terbiasa
mengucapkan kata-kata itu selagi ia hidup, sehingga ketika ajal datang ia
mengganti kalimat tauhid dengan skak. Demikian juga sebagaimana orang-orang
yang duduk bersama para pemabuk.[5]
Imam
adz-Dzahabi berkata, "Adapun tentang catur sebagian besar para ulama
mengharamkannya, baik dengan taruhan atau tidak. Jika dengan taruhan maka
termasuk judi tanpa diperselisihkan lagi. Sedang jika tidak maka
diperselisihkan dan para ulama mengangapnya sama."[6]
Termasuk
kekeliruan yang dilakukan kaum muslimin dalam menyambut ied adalah dengan
begadang di malam hari, asyik duduk menyaksikan film-film atau sinetron,
permainan-permainan, seperti kartu remi, domino, catur dan semisalnya.[7]
Syaikh
Muhammad bin Shalih al-Utsaimin pernah ditanya Apakah boleh bermain catur
dengan syarat-syarat tidak terus menerus (kontinyu) tapi hanya pada waktu luang
saja. Tidak saling mengejek selama pemainan. Tidak melalaikan shalat-shalat
wajib? Beliau menjawab, "Menurut pendapat yang kuat bahwa permainan catur
hukumnya adalah haram dengan beberapa alasan, yaitu :
- Buah catur tidak ubahnya seperti patung yang memiliki bentuk. Sebagaimana diketahui bahwa memiliki gambar atau patung hukumnya adalah haram, karena Nabi bersabda yang artinya, "Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya ada gambar.”[8]
- Permainan tersebut telah condong membuat lalai dari mengingat Allah, maka segala sesuatu yang dapat membuat lalai dari mengingat Allah adalah haram hukumnya, karena Allah telah menerangkan tentang hikmah dilarangnya khamr, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan firman Alloh SWT :
$yJ¯RÎ) ßÌã ß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qã ãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$Òøót7ø9$#ur Îû Ì÷Ksø:$# ÎÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtur `tã Ìø.Ï «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ (
Artinya, “Sesungguhnya setan itu
bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran
(meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
sembahyang. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” [Al-maidah
: 91]
Alasan
lain yang membuatnya haram adalah bahwa permainan itu berpotensi menimbulkan
permusuhan sesama pemain, dimana seseorang bisa saja mengucapkan kata-kata yang
tidak sepantasnya ia ucapkan kepada saudaranya sesama muslim. Selain itu,
permainan catur dapat membatasi kecerdasan seseorang hanya pada satu bidang
saja (hanya dalam permainan catur saja) dan dapat melemahkan akal sebagaimana
yang telah saya sebutkan diatas.
Konon
dikatakan bahwa orang yang tekun dalam permainan catur, jika mereka terjun ke
bidang lain yang membutuhkan kecerdikan dan kecerdasan, maka kita mendapatkan
mereka sebagai orang yang paling lemah akalnya. Untuk alasan itulah maka
permainan catur diharamkan.
Jika
permainan catur tanpa menggunakan uang atau tanpa berjudi saja hukumnya haram,
apalagi bila permainan itu disertai dengan perjudian." Demikian pendapat
dari Syaikh al-Utsaimin.[9]
Lepas
dari masalah tempat untuk bermainnya apakah di masjid atau di tempat lain, para
ulama jauh sebelum kita ini sudah membicarakan sebatas hukum main caturnya
saja. Dan sebagaimana biasa dalam masalah yang tidak ada nash yang sorih, maka pendapat
mereka para ulama ahli fikih tidaklah sama satu dengan yang lainnya. Secara
lebih jauh bisa kita sebutkan beberapa pendapat mereka.
Pendapat
Pertam, Mereka yang mengharamkan main
catur.
Mereka
adalah jumhur ulama dari kalangan al-Hanafiyah, al-Hanabilah dan sebagian
riwayat pendapat Imam Malik. Ulama al-Hanafiyah menetapkan bahwa permainan
catur itu hukumnya makruh baik main dadu atau catur. Sedangkan bila permainan
itu bercampur dengan unsur judi, atau dilakukan secara rutin atau bahkan sampai
meninggalkan pekerjaan yang wajib, maka hukumnya menjadi haram secara ijma`.
Sedangkan
al-Malikiyah mengatakan bahwa permainan tersebut tidak ada kebaikan di
dalamnya, hingga sampai pada titik dimana orang yang bermain catur tidak bisa
diterima kesaksiannya. Al-Hanabilah mengatakan, bahwa permainan catur itu
hukumnya haram secara mutlak.
Pendapat
Kedua, Mereka yang mengatakan makruh
Pendapat
ini didukung oleh para ulama asy-Syafi`iyyah dan para pengikutnya. Hanya saja
Imam al-Ghazali mengatakan bahwa hal-hal tersebut menjadi makruh bila dilakukan
secara rutin.
Pendapat
Ketiga, Mereka yang mengatakan boleh.
Ini
adalah pendapat para tabi’in besar dan juga riwayat dari Abi Yusuf dari al-Hanafiyah
dan mereka memberikan alasan jika permainan itu dimaksudkan untuk melatih otak.
Al-Hafidz
Ibnul-Bar berkata, bahwa pendapat jumhur fuqoha tentang catur adalah bahwa
orang yang memainkannya tanpa ada unsur judi dan dilakukan secara
tertutup bersama keluarga sekali dalam sebulan atau setahun dan juga tidak
diketahui oleh orang lain maka hukumnya dimaafkan dan tidak haram atau tidak
makruh.
Tapi
jika dia melakukannya secara terang-terangan maka muru`ah dan a`dalahnya
jatuh sehinggga mengakibatkan kesaksiannya tidak diterima. (Lihat At-Tamhid :
13/183 dan Al-Qurtubi : 8/338).
Diantara
orang yang memberikan rukhshah untuk bermain catur selama tidak ada
unsur judi adalah: Said bin Musayyab, Said bin Jubair, Muhammad bin Sirin,
Urwah bin Zubair, as-Sya`bi, al-Hasan Al-Bashri, Ali bin Hasan bin Ali bin Abi
Thalib, Ibnu Syihab, Rabi`ah dan Atho` (Lihat At-Tamhid : 13/181).
Dr.
Yusuf al-Qordhawi dalam kitab “Halal dan Haram”nya yang masyhur, beliau
berkata, "Di antara permainan yang sudah terkenal ialah catur. Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang memandang
hukumnya, antara mubah, makruh dan haram. Mereka yang mengharamkan beralasan
dengan beberapa hadits Nabi. Namun para
pengkritik dan penyelidiknya menolak dan membatalkannya. Mereka menegaskan,
bahwa permainan catur hanya mulai tumbuh di zaman sahabat. Oleh karena itu
setiap hadits yang menerangkan tentang catur di zaman Nabi adalah hadis-hadis
batil (dhaif). [10]
Di
kalangan para sahabat sendiri berbeda dalam memandang masalah catur ini. Ibnu
Umar menganggapnya sama dengan dadu. Sedang Ali memandangnya sama dengan judi.
(Mungkin yang dimaksud, yaitu apabila dibarengi dengan judi). Sementara ada
juga yang berpendapat makruh.
Ali
bin Abi Tholib berkata, Catur itu adalah judinya orang-orang a'jam (selain
Arab)." Suatu ketika beliau berjalan di
hadapan orang yang bermain catur lalu berkata, "Patung-patung
apakah yang kalian hadapi ini? Seandainya kalian menyentuh bara api sampai
padam adalah lebih baik dari pada menyentuh benda ini, Demi Allah bukan untuk
ini kalian diciptakan."
Sedangkan
sahabat Ibnu Abbas pernah diamanahi mengurusi anak yatim dan harta mereka, lalu
beliau mendapatkan dalam rumah itu terdapat catur lalu beliau membakarnya,
kalalulah boleh tentu beliau tidak akan membakarnya. Abu Musa al-Asy'ari
berkata, "Orang yang bermain catur hanyalah orang yang salah."
Ibrohim
an-Nakho'i berkata, "Bermain catur adalah terkutuk."[11]
Dan
di antara sahabat dan tabi'in ada juga yang menganggapnya mubah. Di antara
mereka itu ialah: Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Ibnu Sirin, Hisyam bin 'Urwah, Said
bin Musayyib dan Said bin Jubair. Inilah pendapat orang-orang kenamaan dan
begitu jugalah pendapat saya. Sebab menurut hukum asal, sebagaimana telah kita
ketahui, adalah mubah. Sedang dalam hal ini tidak ada satu nas tegas yang
menerangkan tentang haramnya. Dan pada catur itu sendiri melebihi permainan dan
hiburan biasa. Di dalamnya terdapat semacam olahraga otak dan mendidik
berfikir. Oleh karena itu tidak dapat disamakan dengan dadu. Dan justru itu
pula mereka mengatakan: yang menjadi ciri daripada dadu ialah untung-untungan
(spekulasi), jadi sama dengan azlam. Sedang yang menjadi ciri dalam permainan
catur ialah kecerdasan dan latihan, jadi sama dengan lomba memanah.
Namun
tentang kebolehannya ini dipersyaratkan dengan tiga syarat:
1.
Tidak
boleh menyebabkan tertundanya shalat.
2.
Tidak
boleh bercampur dengan unsur judi.
3.
Bisa
menjaga lisannya ketika sedang bermain untuk tidak bicara kotor atau
membicarakan orang dan yang sejenisnya.
Kalau
ketiga syarat ini tidak dapat dipenuhinya, maka dapat dihukumi haram.[12]
Imam asy-Syafi'i pernah ditanya oleh seseorang, "Hai
Imam Syafi’i, kamu membolehkan manusia bermain catur padahal
Rasulullah telah bersabda, 'Tidak menyukai permainan catur kecuali seorang penyembah
berhala.'[13]
Demikian
Imam asy-Syafii, bahkan beliau membolehkan permainan catur dengan
syarat-syarat, bila permainan catur tanpa pertaruhan, tanpa omongan yang
melampaui batas dan tidak sampai melalaikan shalat, maka tidak haram dan tidak
termasuk maisir (judi), karena judi ditandai adanya pembayaran uang atau
pengambilan uang, sedang hakekat permainan catur tidak demikian, maka ia tidak
termasuk judi.[14]
Imam
an-Nawawi pernah ditanya tentang boleh dan tidaknya, dosa atau tidak bermain
catur, beliau menyebutkan bila dalam permainan menyebabkan hilangnya kesempatan
untuk menunaikan sholat, atau disertai dengan taruhan maka hukumnya menjadi
haram, jika tidak maka makruh, demikian pendapat asy-Syafi'i sedang menurut
pendapat lainnya tetap haram.[15]
Dengan
ketatnya pendapat ulama tentang masalah main catur ini, apalagi para ulama
dahulu sering mengaitkannya dengan muru’ah dan `adalah seseorang,
yaitu kehormatan/nama baik dan keadilan. Sehingga bisa menggugurkan level
kebolehannya untuk bisa diterima kesaksiannya di depan sidang pengadilan. Terlebih
lagi bermain catur di dalam masjid, maka hal ini sangatlah tidak layak karena
bermain catur di masjid jelas merusak kehormatan masjid itu sendiri dan lebih
baik untuk dihindari. [16]
Demikian
bermain catur secara umum, terlebih dilakukan di masjid. Maka dalam hal ini
Alloh SWT telah berfirman :
Îû BNqãç/ tbÏr& ª!$# br& yìsùöè? t2õãur $pkÏù ¼çmßJó$# ßxÎm7|¡ç ¼çms9 $pkÏù Íirßäóø9$$Î/ ÉA$|¹Fy$#ur ÇÌÏÈ ×A%y`Í w öNÍkÎgù=è? ×ot»pgÏB wur ììøt/ `tã Ìø.Ï «!$# ÏQ$s%Î)ur Ío4qn=¢Á9$# Ïä!$tGÎ)ur Ío4qx.¨9$# tbqèù$ss $YBöqt Ü=¯=s)tGs? ÏmÏù ÛUqè=à)ø9$# ã»|Áö/F{$#ur ÇÌÐÈ ãNåkuÌôfuÏ9 ª!$# z`|¡ômr& $tB (#qè=ÏHxå NèdyÌtur `ÏiB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ª!$#ur ä-ãöt `tB âä!$t±o ÎötóÎ/ 5>$|¡Ïm ÇÌÑÈ
Artinya: "(Mereka
yang mendapat pancaran nur Ilahi) adalah
bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk
dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang
laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli
dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan
zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan
menjadi goncang.. (Meraka
mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka
(dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan
supaya ALlah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezki kepada
siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas." ( Q.S An Nuur : 36-38 )
KESIMPULAN
Para Ulama berbeda pendapat dalam
hal hukum bermain catur, kebanyakan dari mereka adalah mengharamkannya dengan
menyamakannya dengan permainan dadu dan atau selainnya yang baik dilakukan
untuk berjudi atau tidak. Adapun yang membolehkan permainan catur adalah dengan
syarat-syarat yang telah disebutkan oleh para ulama di atas. Wallahu A`lam
Bish-Showa.,
DAFTAR
MAROJI’
- Al-Fiqh al-lslami wa Adillatuh, DR. Wahbah Az Zuhaili, CET 4 TAHUN 1418 / 1997 Darul Fikr wal Ma'ashir, Beirut, Suriyah
- Imam Adz Dzahabi, Al Kabaair wa yaliihi Al mahrumat wal manhiyat, cet 4 tahun 1416, Daar Ibnul Mubarok, Saudi Arabia
- Imam Adz Dzahabi, Al Kabaair, ( Edisi Arab ), tanpa tahun Dinamika Utama Jakarta & Edisi Indonesia; Dosa-dosa Besar cet 1, pustaka Arofah, Solo
- Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, Al Halal wal Harom; Edisi Indonesia Halal dan Haram dalam Islam, penerjemah Mu'ammal Hamidy, cetakan tahun 1993 Penerbit PT. Bina Ilmu, Surabaya
- Muhammad Nashruddin al-Albani, Silsilatul-Ahaadiits adh-Dhaifah wal Maudhu'ah wa Atsaruhas-Sayyi' fil-Ummah (Edisi Indonesia; Silsilah Hadits Dha'if dan Maudhu', Penterjemah: A.M. Basamalah, Penyunting: Drs. Imam Sahardjo HM., Cetakan 1, tahun 1994, Gema Insani Press, Jakarta
- Imam Muslim An Naisaburi, HADITS SHAHIH MUSLIM (Edisi Indonesia; Terjemahan Hadits "Shahih Muslim", Penterjemah : Ma'mur Daud, Pentashih : Syekh H. Abd. Syukur Rahimy, Cetakan kelima, Thn 2003, Penerbit Fa. Widjaya, Jakarta
- Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq Jakarta.
- Syaikh Ibn Utsaimin, Al-As’ilah Al-Muhimmah, Mamalakah Aroniyah Su'udiyah, Arab SAudi
- Syariahonline.com, Pusat Konsultasi Syariah, Office : TB Simatupang 12 A Lenteng Agung Jagakarsa Jakarta Selatan Indonesia, telp. (62-21) 78847267 fax. (62-21) 78847268
- www.al-shia.com
- www.assofwa.or.id
[1]
Imam Muslim, Sohih Muslim; Edisi Indonesia Terjemahan Hadits "Shahih
Muslim" Penterjemah : Ma'mur Daud hadits no. (2107)
[2]
Muhammad Nashruddin al-Albani, Silsilatul-Ahaadiits adh-Dhaifah wal Maudhu'ah
wa Atsaruhas-Sayyi' fil-Ummah (Edisi Indonesia; Silsilah Hadits Dha'if
dan Maudhu', penterjemah: A.M. Basamalah, hadits no. 1145)
[3]
Muhammad Nashruddin al-Albani, Silsilatul-Ahaadiits adh-Dhaifah wal Maudhu'ah wa
Atsaruhas-Sayyi' fil-Ummah (Edisi Indonesia; Silsilah Hadits Dha'if
dan Maudhu', penterjemah: A.M. Basamalah, hadits no. 1146)
[4]
lihat Ruhul Ma'ani, Al Alusi, II halaman 114
[5] Adz Dzahabi, Al
Kabair, masalah no.58
[6] ibid
[7] Sumber: Brosur berbahasa Arab tentang Hari Raya, ditulis
oleh Hamud bin Abdul Aziz al-Shaigh.www as-sofwa.or.id
[8] Al-bukhari dalam bab Bad’u Al-Khalqi 2336 ;
Muslim dalam bab Al-Libas 85-2106
[9]
Syaikh Ibn Utsaimin, Al-As’ilah Al-Muhimmah, hal. 17,
[10] Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan
Haram dalam Islam halaman 410
[11] Dari kitab Al Kabair bab nard wa nardasyir
[12] Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan
Haram dalam Islam halaman 410
[13] al-Fiqh al-lslami wa Adillatuh, jld. 5, hal.
566.juga dapat dilihat dalam Al-Umm, asy-Syafi’i, jld. 6, hal. 208.
[14]
lihat Ruhul Ma'ani, Al Alusi, II halaman 114
[16]
email info@syariahonline.com
