Satu riwayat
dari Aisyah, yang menyatakan bahwa:
عن عائشة رضي الله عنها قالت : كنت العب
بالبنات عند النبي صلي الله عليه وسلم وكان لي صواحب يلعبن معي فكان رسول الله صلي
الله عليه وسلم إذا دخل يتمتعن منه فيسر إلي فللعبن معي ( رواه البخاري, كتاب الأدب باب الإنبساط إلى
الناس رقم :6130 )
Artinya: Dari
Aisyah berkata: “Saya main boneka di rumah Rasulullah dan saya mempunyai
teman-teman perempuan yang bermain bersama saya. Kalau Rasulullah masuk rumah
teman-teman saya bersembunyi dari Rasulullah, saya merasa senang dan mereka
bisa bermain bersama saya.” (H.R
Bukhori no: 6130)
Adapun riwayat-riwayat yang berkenaan dengan hal ini banyak sekali di antaranya apa yang kami cantumkan di bawah ini:
عن عائشة رضي الله عنها قالت : كنت العب
بالبنات فربما دخل علي رسول الله صلي الله عليه وسلم وعندي الجواري فإذا دخل خرجن
وإذا خرج دخلن. ( رواه أبو داود, كتاب
الأدب باب في اللعب بالبنات رقم : 4931 )
عن عائشة رضي الله عنها قالت : تزوجني رسول
الله صلي الله عليه وسلم وأنا بنت ست ودخل علي وأنا بنت تسع سنين و كنت العب بالبنات
( رواه النسائى كتاب النكاح باب البناء بابنة تسع رقم : 3380 )
عن عائشة رضي الله عنها قالت : كنت العب
بالبنات وأنا عند النبي صلي الله عليه وسلم فكان يسرب إلي صواحباتي يلاعبنني (رواه
ابن ماجه كتاب النكاح باب حسن معاسرة النساء رقم : 1982 )
عن عائشة رضي الله عنها قالت : كنت العب
بالبنات على عهد النبي صلي الله عليه وسلم وكان يأتي بصواحب فكن إذا رأيت رسول الله صلي الله عليه وسلم
ينقمعن منه فكان رسول الله صلي الله عليه
وسلم يسر بهن إلى يلعبن معي ( رواه أحمد ص
: 57 و 234 )
عن عائشة قالت : كنت ألعب بالبنات و يجرء
صواحى فيلعبن معي فإذا رأيت رسول الله صلي الله عليه وسلم تعمقن منه وكان رسول
الله صلي الله عليه وسلم يدخلهن علما فيلعبن معي ( مسند أحمد : 6 / 57 )
Syarah
(Penjelasan)
Al-Banat adalah jamak dari kata bintun
artinya; mainan anak perempuan. (Aunul Ma`bud hal:278)
Dalam
“Al-Kamus” disebutkan al-banat adalah; Patung (boneka kecil) yang dibuat
mainan. Al-Lu`abu adalah jamak dari lu`bah dalam kamus dikatakan al-lu`bah
dengan mendhomahkan “lam” artinya adalah patung dan hal-hal yang dibuat mainan
seperti: catur dan lain-lain. Dalam “al-kamus” di sebutkan taqomma`a
artinya masuk rumah secara sembunyi-sembunyi.
Dalam
hadits ini menjadi dalil bolehnya memberi kesempatan anak-anak kecil untuk
bermain dengan patung. Telah diriwayatkan dari Imam Malik, bahwa beliau
memakruhkan (membenci) seorang bapak membelikan mainan patung untuk anak
putrinya yang masih kecil. Qodli Iyadh berkata: Bermain dengan patung bagi anak
perempuan yang masih kecil itu rukhsoh. Imam Nawawi meriwayatkan dari beberapa
ulama`, bahwa sesungguhnya dibolehkannya bermain dengan boneka bagi anak
perempuan yang masih kecil itu sudah di nasakh (dihapus hukumnya) oleh
hadits-hadits yang mengharamkan gambar dan mewajibkan merubahnya. (Nailul Author 6/359)
Al-Qodli
berkata di dalam “al-Ahkam as-Sulthoniyah” di dalam bab wali hisbah: “Mainan itu bukan dimaksudkan untuk bermaksiat,
akan tetapi dimaksudkan untuk melembutkan hati perempuan untuk mendidik anak,
dalam hal ini ada nilai mendidiknya, namun itu disertai dengan maksiat berupa
gambar makhluk bernyawa dan meniru patung
maka di satu sisi ada yang melarang, dan ada yang melarang sesuai
kondisi yang ada. Pendapat Imam Ahmad secara jelas melarang dan mengingkarinya
jika berbentuk makhluk yang bernyawa. (Al adab As syar`iyah 3/517)
Imam
Muhammad as-Syaffarini al-Hambali berkata: “Boleh bagi seorang wali untuk
membelikan boneka bagi anak yatim perempuan yang belum baligh (yang di asuhnya)
dengan syarat boneka itu tidak mempunyai kepala sehingga tidak termasuk gambar
yang diharamkan. Adapun boneka yang mempunyai kepala seperti makhluk yang
bernyawa maka hal itu adalah dilarang. Wali tidak boleh membeli boneka yang
mempunyai bentuk makhluk bernyawa karena hal itu diharamkan.”
Dalam
kitab “Al-Iqna`” disebutkan, bahwa wali boleh mengizinkan anak yatim perempuan
yang masih kecil untuk bermain boneka selama tidak mempunyai bentuk yaitu tidak
mempunyai kepala… dalam kitab “As Shohih” disebutkan bahwasannya boneka itu
dibawa Aisyah ketika Rasulullah menikahinya. Sebagian ulama` menghususkannya
dari keumuman patung dan sebagian lain menganggap hadits ini mengenai awal
islam kemudian di nasakh.
Al-Qody
Iyadh berkata: Inilah pendapat mayoritas ulama`. Di antara ulama` yang
menyebutkan hadits ini khusus adalah Imam Nawawi dalam syarh shohih muslim.
Ibnu
Hazm berkata, ”Dibolehkan khusus untuk anak–anak perempuan bermain dengan
boneka dan tidak boleh untuk selain mereka. Boneka (patung) itu diharamkan
kecuali untuk anak-anak perempuan ini (maka hukumnya boleh) keculi jika
berwujud gambar di baju (maka hukumnya kembali haram). [Ghidzaul albab Syarh
Mandhumatul Adab 2/212].
Abul Abbas Ahmad bin Muhammad bin
Hajar al-Haitami berkata: “Adapun gambar yang berbentuk binatang jika
digantungkan di dinding atau atap seperti baju, sorban dan lain-lain yang tidak dianggap remeh
maka haram hukumnya. Sedang yang dianggap remeh seperti karpet yang di injak,
bantal dan lain-lain maka tidak diharamkan.”
Persoalannya,
apakah mencegah masuknya malaikat rahmat masuk ke dalam rumah?
Pendapat
yang lebih kuat menyatakan umum mengenai segala bentuk gambar berdasar keumuman
sabda Rasulullah: “Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada
anjing dan gambar.” Tidak ada bedanya antara yang mempunyai bayangan dengan
yang tidak mempunyai bayangan. Inilah ringkasan dari jumhur ulama` sahabat,
tabi`in dan ulama` sesudah mereka, seperti syafi`i , Malik, ats-Tsauri, Abu
Hanifah dan lain-lain. Mereka sepakat bahwa yang mempunyai bayangan harus
dihilangkan.
Al-Qody
Iyadh berkata: Kecuali hadits yang
menyebutkan rukhsoh boneka bagi anak-anak perempuan, meski demikian Imam
Malik memakruhkan seorang bapak membelikan boneka bagi anak perempuan, bahkan
ulama` menyatakan bolehnya boneka bagi anak perempuan itu sudah mansukh
(dihapus). [Kaffu ar Ria`an Muharomatil Laghwi was sima`].
Syaikh
Muhammad bin Ibrohim dengan tegas menolak penyamaan boneka Aisyah dengan boneka
masa kini. Dalam fatwanya menyatakan: Siapa mengira mainan Aisyah adalah bentuk
lengkap makhluk bernyawa hendaklah dia menegakkan dalil dan sekali-kali dia
tidak akan mendapatkan dalil. Mainan Aisyah bukanlah mainan yang diukir,
dipahat atau dibuat dari bahan-bahan pilihan atau semisalnya. Bahkan sebenarnya
mainan Aisyah terbuat dari pelepah kurma kering atau kapas , kain bekas, kayu ,
tulang yang diikat dengan kayu melintang seperti mainan anak-anak perempuan
penduduk negara-negara Arab yang jauh dari peradaban yang sama sekali tidak
menyerupai bentuk patung yang diharamkan. Karena itu, disebutkan dalam Shohih
Bukhori bahwasanya para sahabat membiasakan anak-anaknya untuk melakukan shoum.
Kalau anak-anak mereka meminta mainan, mereka memberikan mainan dari pelepah
kurma kering. Juga disebutkan dalam Sunan Abu Daud dari hadits Aisyah yang
menyebutkan kuda bersayap empat dari kain bekas. Juga karena beliau mengetaui
kondisi mayoritas bangsa Arab yang keras: baik perkakas rumah tangganya,
kendaraan mereka dan seluruh peralatan mereka, baik alat bermain maupun bukan. Perlu
diketahui perkembangan zaman apapun tidak bisa mengeluarkan sesuatu hal dari hukum
syar`i yang sebenarnya. Bagaimanapun juga keadaannya menghapus suatu perkara
yang ditetapkan oleh syar`i dengan alasan berbagai peristiwa yang terjadi tidak
diperbolehkan karena berarti menasakh hukum syar`i dengan peristiwa itu. [Majmu`
fatawa wa Rosail 1/180 nomor fatwa 100].
