Oleh:Sabta Al-Langkaty
a. Batasan waktu-waktu yang
dilarang
Para Ulama berbeda pendapat tentang waktu-waktu yang
dilarang di dalamnya untuk mengerjakan shalat. Madzhab Hambali menyatakan bahwawaktu-waktu itu dimulai
dari setelah shalat shubuh sampaimatahari naik setinggi tombak, dan dari
setelah shalat ‘ashr sampai matahari terbenam, serta ketika matahari tepat
berada di atas permukaan bumi sampai condong sedikit ke barat.
Namun pengikut madzhab Hambali menyatakan bahwa
waktu-waktu itu dimulaisetelah terbitnya fajar sampai terbitnya matahari, dari
terbitnya matahari sampai matahari naik setinggi tombak, ketika matahari tepat
berada di atas permukaan bumi, dari setelah shalat ‘ashr sampai matahari mulai
terbenam, dan sampai matahari terbenam secara sempurna. Adapun pendapat yang
lebih benar adalah dari matahari condong ke barat sampai terbenam, hal ini
sesuai dengan hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam:
Artinya:
“Dari Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu 'Anhu ia berkata:ada
tiga waktu yang Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarang kami untuk
melaksanakan shalat atau menguburkan jenazah:ketika matahari terbit sampai
naik, ketika matahari tepat di atas bumi, dan ketika matahari condong mulai
terbenam ke barat sampai terbenam”.[1]
Imam Ali Bassam menyatakan bahwa waktu-waktu yang
dilarang itu ada tiga:
1. Dari setelah shalat
fajar(shubuh) sampai matahari naik ke atas kira-kira
setinggi 3 meter.
2. Ketika matahari tepat berada
di atas permukaan bumi sampai condong ke barat.
3. Dari setelah shalat ‘ashr
sampai matahari tenggelam.
Artinya:
“Dari Abu Said al-Khudry Radhiyallahu 'Anhu dari
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:Tidak ada shalat setelah
shalat shubuh dan tidak ada shalat setelah shalat ‘ashr sampai terbenamnya
matahari”.[2]
Adapun makna global dari hadits ini adalah bahwa Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarang ummatnya untuk melaksanakan shalat
setelah shalat shubuh sampai matahari terbit dan naik setinggi tombak(kira-kira
3 meter), dan juga melarang untuk melaksanakan shalat setelah shalat ‘ashr
sampai matahari terbenam di barat. Karena shalat pada 3 waktu itu merupakan
perbuatan Tasabbuh dengan penyembah matahari(musyrik) ketika terbit dan
terbenam, serta beliau juga melarang kita untuk menyerupai mereka dalam
beribadah, karena “barangsiapa yang mengikuti/menyerupai suatu kaum maka ia
termasuk ke dalam golongannya”.[3]
Jumhur Ulama’ juga sepakat bahwa melaksakan shalat pada 3
waktu tersebut adalah makruh.[4]
b. Shalat-shalat yang
dilarang di dalamnya
777777777777777777777777777777777777777777777777777777777777777
Adapun para Ulama’ berbeda pendapat tentang awal mula
dilarangnya shalat pada waktu-waktu tersebut:
Madzhab Hanafi dan Hambali menyatakan bahwa dimulainya
pelarangan shalat itu ketika terbit fajar berdasarkan dalil:
Artinya:
“Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhu sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda:Tidak ada shalat setelah terbit
fajar kecuali shalat dua rakaat saja”.[5]
Hadits ini menunjukkan akan keharaman shalat setelah terbit
fajar kecuali shalat dua rakaat fajar, karena maksud dari peniadaan(huruf …)
adalah larangan.untuk melaksanakannya.
Namun kebanyakan Ulama’ menyatakan bahwa waktu yang dilarang
untuk melaksanakan shalat itu dimulaisetelah shalat shubuh bukan terbitnya
fajar.berdqsarkan hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam:
Artinya:
“Dari Abu Said al-Khudry Radhiyallahu 'Anhu beliau
Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:Tidak ada shalat setelah shalat fajar
sampai terbitnya matahari”.[6]
“Dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'Anhu sesungguhnya
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:Tidak ada shalat setelah
shalat shubuh sampai terbitnya matahari”.[7]
c. Hikmah dilarangnya
shalat pada waktu-waktu itu
ketahuilah bahwa sesungguhnya pelarangan shalat pada
waktu-waktu itu memiliki beberapa hikmah, yaitu:
1.
meninggalkan
tasyabbuh(penyerupaan) dengan orang-orang yang menyembah matahari.
2.
sebagai peringatan keras
terhadap sujud pada tanduk syaithan, berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam:
3.
Artinya:
“Dari
Abdullah ash-Shanabihy Radhiyallahu 'Anhu sesungguhnya Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam bersabda:”Ssesungguhnya matahari itu terbit dengan diiringi
oleh tanduk syaithan maka apabila matahari telah naik(waktu dhuha’) maka
syaitahan pun menjauhinya, lalu jika matahari berada tepat di atas permukaan
bumi maka ia pun mengiringinya dan jika matahari telah condong ke barat(waktu
dhuhur) maka ia pun menjauhinya, dan apabila matahari mendekati
terbenam(setelah ‘ashr) maka syaithan pun mengiringinya dan jika matahari telah
terbenam maka ia pun menjauhinya”, dan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
pun melarang ummatnya untuk melaksanakan shalat pada waktu-waktu tersebut.[8]
Maksud
dari kata-kata……………adalah golongannya sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:
Artinya:
“……
dan telah Kami ciptakan setelah mereka golongan/kaum yang lain…”.[9]
Maksud
dari kata …… adalah penyembah matahari yang bersujud pada matahari pada waktu-waktu tersebut. Ada juga
yang mengatakan bahwa kata …… adalah kekuatan syaithan, dan sebab dari
urusannya pada waktu-waktu ini menjadi
lebih kuat adalah berhasilnya bujukan yang ia lakukan
kepada para penyembah matahari untuk sujud padanya. Namun ada juga yang
mengatakan bahwa syaithan mendekatkan tanduknya pada waktu-waktu ini dan
tanduknya berada diantara matahari, maka orang yang menyembah matahari berarti
menyembah syaithan.[10]
[1] Al-Mughny:2/523-524.
[2] HR. al-Bukhary.
[3] Hr. Abu Daud dan Ahmad.
[4] Taisirul ‘Alam bisyarh
‘Umdatul Ahkam:1/119-120.
[5] HR.Ashabus Sunan
al-Arba’ah.
[6] HR.al-Bukhary.
[7] HR. al-Bukhary, dalam
Taisirul ‘Alam syarh ‘Umdatul Ahkam:1/121-122.
[8] HR.Malik.
[9] QS.al-An’aam:6.
[10] Syarhus Sunnah:2/385.
