Pertanyaan:
Jika seorang tidak melakukan shalat pada
waktunya –dhuhur misalnya- kemudian dia baru ingat saat shalat Ashar sedang
dilaksanakan, apakah dia ikut berjamaah dengan niat Ashar atau dengan niat
Dhuhur ? atau shalat Dhuhur sendirian dahulu kemudian shalat Ashar ?
apakah maksudnya ucapan
para fuqaha "Jika dikhawatirkan shalat yang sedang ada waktunya tidak
dapat dilakukan maka gugurlah urutannya", apakah kekhawatiran tidak
mendapatkan jama'ah menggugurkan urutan shalat ?
Jawaban: Yang benar menurut
syariat bagi orang yang mengalami hal tersbut, hendaknya dia shalat bersama
jama'ah dengan niat shalat Dhuhur. Kemudian setelah itu shalat Ashar, karena
wajib menjaga urutan shalat (Dhuhur didahulukan dari Ashar, dan seterusnya).
Dan hal tersebut tidak gugur hanya karena kekhawatiran tidak mendapatkan
jamaah.
Adapun ucapan para
fuqaha –rahimahullah- "jika dikhawatirkan keluarnya waktu shalat yang ada
maka gugurlah urutannya" maksudnya adalah: bagi orang yang terlewat dari
waktu shalat tertentu, maka (jika ingin mengqadanya), dia harus melakukannya
sebelum melakukan shalat yang sedang ada waktunya. Tetapi jika waktu shalat
tersebut sempit maka shalat yang sedang ada waktunya tersebut dia dahulukan.
Misalnya seorang belum melakukan shalat Isya', dan dia baru ingat sesaat
sebelum terbitnya matahari, padahal saat itu dia belum shalat subuh, maka dia
shalat shubuh dahulu sebelum hilang waktunya, karena waktu tersebut telah
ditetapkan untuk shalat shubuh, setelah itu dia mengqadha shalatnya.
