I.
DEFINISI
a. Secara Bahasa: Dari sisi bahasa kata sutrah adalah bentuk
jamak (plural) dari kata sa-ta-ra berarti menutupi. Maka sutrah berarti
sesuatu yang menutupi.[1]
b. Secara Istilah: Menurut syara’ sutrah adalah sesuatu yang
dijadikan sebagai pembatas seseorang yang mendirikan shalat dengan orang yang
berjalan di depannya.[2]
II.
MASYRU'IYYAH
Dari Ibnu 'Umar -radhiyallahu 'anhuma-,
dia berkata: Rasulullah bersabda:
لاَ تُصَلِّي إِلاَّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلاَ تَدَعْ أَحَدًا
يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى
فَلْيُقَاتِلْهُ،
فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِيْن
Artinya: "Janganlah kalian
shalat, kecuali menghadap sutrah dan janganlah kalian membiarkan seorang pun
lewat di hadapanmu, jika dia menolak hendaklah kamu bunuh dia, karena
sesungguhnya ada syetan yang bersamanya." (HR.
Muslim di dalam ash-Shahih)
Dari Abu Sa'id al-Khudri dia berkata:
Rasulullah bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ
فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلْيَدْنُ مِنْهَا، وَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ
بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا، فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يَمُرُّ فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّهُ
شَيْطَانٌ
Artinya: "Jika salah seorang
dari kalian shalat hendaklah menghadap kepada sutrah dan hendaklah dia mendekat
ke sutrah. Janganlah engkau membiarkan seorang pun lewat di antara engkau
dengan sutrah. apabila ia enggan maka perangilah karena sesungguhnya dia itu
adalah syetan." (HR. Telah dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam
al-Mushannaf (1/279), Abu Dawud di dalam as-Sunan no. (297), Ibnu Majah di
dalam as-Sunan no. (954), Ibnu Hibban di dalam ash-Shahih (4/ 48-49 al-Ihsan),
al-Baihaqi di dalam as-Sunanul-Kubra (2/ 267). Dan sanadnya hasan)
Hadits riwayat Sahl bin Abi Hutsamah,
dari Nabi beliau bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ
إِلَى سُتْرَةٍ، فَلْيَدْنُ مِنْهَا،
لاَيَقْطَعُ
الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ
Artinya: “Jika salah seorang di
antara kalian shalat menghadap sutrah, maka hendaklah ia mendekat sehingga
syaithan tidak dapat memutus shalatnya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i
dan lainnya. di dalam al-Musnad (4/ 2), ath-Thayalisi di dalam al-Musnad no.
(379), al-Humaidi di dalam al-Musnad (1/ 196), Abu Dawud di dalam as-Sunan no.
(695), an-Nasa`i di dalam al-Mujtaba (2/ 62), Ibnu Khuzaimah di dalam ash-Shahih
no. (803), Ibnu Hibban di dalam ash-Shahih (4/ 49), ath-Thahawi dalam
Syarhul-Ma'ani al-Atsar (1/ 458), ath-Thabrani di dalam al-Mu'jamul-Kabir (6/
119), al-Hakim di dalam al-Mustadrak (1/ 251), al-Baihaqi di dalam as-Sunanul
Kubra (2/ 272) dan hadits tersebut shahih)
III.
HUKUM SUTRAH
Maryolitas ulama’
berpendapat disukainya sutrah sebagai pembatas antara seseorang yang sedang
mendirikan shalat dengan kiblat, hanya mereka berbeda pendapat dalam hal apakah
hukumnya wajib atau tidak? Dan apakah sutrah dengan menggunakan garis telah
mencukupi?
Berkaitan dengan
permasalahan ini, para ulama’ berbeda pendapat. Sebagaian di antara mereka
mengatakan hukum sutrah adalah wajib dan sebagaian yang lainnya mengatakan
sunnah.
Wajib
Hukumnya wajib shalat
menghadap sutrah, dan tiada bedanya baik di masjid maupun selain masjid, di
masjid yang besar atau yang kecil, berdasarkan kepada keumuman sabda Nabi.
Kewajiban ini dikuatkan
oleh alasan syar'i dengan tidak batalnya shalat seseorang karena dilewati oleh
perempuan baligh, keledai atau anjing hitam dan dilarangnya seseorang lewat di depan.
Hukum wajibnya membuat sutrah ini dipilih asy-Syaukani dalam Nailul Authar (III/2)
dan as-Sail al-Jarrar (I/176). Inilah yang diutarakan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla
(IV/8-15) [3]
Imam asy-Syaukani
mengomentari hadits Abu Sa'id a di atas: "Dalam hadits tersebut mengandung
dalil, bahwa membuat sutrah dalam shalat adalah wajib." [4]
Dia juga berkata dalam As-Sailul
Jarraar (1/176): "Kebanyakan hadits yang mencakup perintah membuat sutrah,
dan dhahir dari perintah itu menunjukkan wajib. Jika didapati dalil yang
memalingkan perintah wajib ini kepada sunnah, maka hukumnya menjadi sunnah.
Tidaklah benar untuk dijadikan sebagai dalil yang memalingkan, yaitu sabda
beliau: "Sesungguhnya sesuatu yang lewat di hadapannya tidak membahayakan."
Karena seseorang yang shalat itu wajib menjauhi sesuatu yang membahayakannya
dalam shalat atau menghilangkan sebagian pahalanya.
Di antara yang menguatkan
wajibnya sutrah: "Sesungguhnya sutrah itu sebab syar'i, dengannya shalat
seseorang tidak batal, dengan sebab lewatnya seorang wanita baligh, keledai
atau anjing hitam, terdapat dalam hadits yang shahih. Dan untuk mencegah orang
yang lewat di hadapannya serta hukum-hukum selain yang berkaitan dengan sutrah.[5]
Salafus shalih sangat
gigih dalam membuat sutrah untuk shalat. Datang perkataan dan perbuatan mereka
yang menunjukkan bahwa mereka sangat gigih dalam menegakkan, memerintahkan
sutrah dan mengingkari orang yang shalat tidak menghadap kepada sutrah.
Qurrah bin 'Iyas berkata:
"Umar telah melihat saya ketika saya sedang shalat di antara dua tiang,
maka dia memegangi tengkuk saya, lalu mendekatkan saya kepada sutrah. Maka dia
berkata: "Shalatlah engkau dengan menghadap kepadanya."
Al-Hafidz Ibnu Hajar
berkata: "Dengan itu Umar menginginkan agar dia shalat menghadap sutrah."
Ibnu Umar berkata: "Jika
seorang dari kalian shalat, hendaklah dia menghadap sutrah dan mendekatinya,
agar syetan tidak lewat di depannya."
Ibnu Mas'ud berkata:
"Empat perkara dari perkara yang sia-sia: Seseorang shalat tidak menghadap
sutrah... atau mendengar orang yang adzan, tetapi dia tidak memberikan
jawaban."[6]
Ibnu at-Tirkamani berkata:
"Saya katakan bahwa: Tidak adanya dinding tidak mengharuskan meniadakan
sutrah. Sementara saya tidak tahu apa sisi pendalilan dari riwayat Malik tersebut
yang menunjukkan bahwa beliau shalat tidak menghadap sutrah."
Dari uraian di atas maka
penulis buku al-Qaulul Mubin fi Akhthail Mushallin berkata: Nyatalah bagi kami
dengan jelas, kesalahan orang yang shalat tidak meletakkan di hadapannya atau
menghadap ke sutrah, walaupun dia aman dari lalu lalangnya manusia, atau dia
berada di tanah lapang. Tidak ada bedanya antara di kota Makkah atau tempat lainnya dalam hukum
sutrah ini secara mutlak.[7]
Sunah Mu'akkad
Dalam Fiqhul Islam, DR.
Wahbah Zuhaili menyebutkan: Hukum sutrah sunnah yang disyari'atkan, Dari Abu
Sa'id al-Khudri dia berkata: Rasulullah bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ
فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلْيَدْنُ مِنْهَا، وَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ
بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا، فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يَمُرُّ فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّهُ
شَيْطَانٌ
Artinya: "Jika salah seorang
dari kalian shalat hendaklah menghadap kepada sutrah dan hendaklah dia mendekat
ke sutrah. Janganlah engkau membiarkan seorang pun lewat di antara engkau
dengan sutrah. apabila ia enggan maka perangilah karena sesungguhnya dia itu
adalah syetan." (HR. Telah dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam
al-Mushannaf (1/279), Abu Dawud di dalam as-Sunan no. (297), Ibnu Majah di
dalam as-Sunan no. (954), Ibnu Hibban di dalam ash-Shahih (4/ 48-49 al-Ihsan),
al-Baihaqi di dalam as-Sunanul-Kubra (2/ 267). Dan sanadnya hasan)
Kesepakatan Fuqoha, hukum
sutrah bukan wajib, karena perkara ini dijadikan sebagai sunnah, tidak
ditetapkan dari tiadanya batallah shalat. Bukan syarat dalam shalat. Para salaf tidak mewajibkannya, walaupun wajib mereka
tidak melazimkannya, karena mendapat dosa orang yang lewat di depannya. Jika
wajib maka orang yang shalatpun menjadi berdosa pula, dan karena "Nabi
shalat di tanah lapang yang tidak ada sesuatu di depannya." (HR.
Bukhari)[8]
Syaikh al-Utsaimin
mengatakan: "Sutrah dalam shalat adalah sunnah muakkad kecuali bagi
makmum, maka ia tidak disunnahkan mengambil sutrah. Sudah cukup dengan sutrahnya
imam."[9]
Shalat menghadap kepada
sutrah sunnah hukumnya, baik mukim maupun safar, fardhu atau sunnah, di masjid
maupun di tempat lain; karena keumuman hadits:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ
إِلَى سُتْرَةٍ، فَلْيَدْنُ مِنْهَا
Artinya: "Jika salah seorang
dari kalian shalat menghadap sutrah, hendaklah ia mendekatinya.."
Dan apa yang diriwayatkan
oleh Bukhari dan Muslim dari Abi Juhaifah bahwa Nabi menancapkan tongkat dan
mendekat padanya serta shalat dzuhur dua rakaat, lewat di depannya khimar dan
anjing sedangkan ia tidak ditahan.
Karena perintah sutrah adalah
disunnahkan bukan diwajibkan berdasar hadits bahwa Nabi shalat bersama manusia
di Mina kepada selain tembok. Dan tidak disebutkan dalam hadits untuk mengambil
sutrah.[10]
Hadits dari Thalhah bin 'Ubaidillah :
Rasulullah bersabda:
إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ
بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤَخِّرَةِ
الرَّحْلِ،
فَلْيُصَلِّ، وَلاَ يُبَالِي مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ
Artinya: "Jika seorang
diantara kamu meletakkan di hadapannya sesuatu setinggi ekor pelana (sebagai
pembatas) maka shalatlah (menghadapnya), dan jangan ia pedulikan orang yang
lewat di balik pembatas". (HR. Muslim)
Pendapat Para Fuqoha
Para fuqoha
mempunyai dua pendapat dalam menjadikannya mutlaq atau takut seseorang melewati
depannya :
Ulama Malikiyah dan
Hanafiyah berkata: Sutrah dalam shalat fardlu maupun nafilah disunahkan bagi
imam dan orang yang shalat sendirian jika khawatir seseorang lewat di depan tempat
sujudnya saja, sedang sutrah imam adalah sutrahnya makmum, karena Nabi di
Bathha' Makkah shalat menghadap ke tongkat kecil sedangkan kaumnya tidak
mengadakannya.
Tidak mengapa meninggalkan
sutrah jika seseorang yang sholat merasa aman dari orang yang lewat dan tidak
menghadap jalan.
Ulama Syafi'iyah dan
Hanabilah berpendapat: Disunahkan bagi orang yang shalat untuk menghadap sutrah,
baik di masjid maupun di rumah, untuk shalat menghadap dinding atau tiang. Jika
di tanah lapang, menurut ulama Hanabilah, hendaknya ia shalat menghadap tongkat,
gundukan tanah, penghalang berupa unta atau hewan tunggangannya. Jika tidak
mendapatkan maka hendaklah ia membuat garis di depannya atau membentangkan tempat
sholat seperti sajadah sebagaimana disebutkan oleh ulama Syafi'iyah. Dalil
mereka adalah hadits Thalhah bin Ubaidillah:
إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ
بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤَخِّرَةِ
الرَّحْلِ،
فَلْيُصَلِّ، وَلاَ يُبَالِي مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ
Artinya: "Jika seorang
diantara kamu meletakkan di hadapannya sesuatu setinggi ekor pelana (sebagai
pembatas) maka shalatlah (menghadapnya), dan jangan ia pedulikan orang yang
lewat di balik pembatas". (HR. Muslim dalam Shahih-nya no. 499)
Ulama al-Hanabilah
menyebutkan: "Sesungguhnya tidak mengapa sholat di Makkah tanpa menghadap
ke sutrah, sebagaimana telah diriwayatkan oleh Ahmad "Bahwasanya beliau
sholat ketika itu tidak terdapat sutrah antara beliau dengan orang yang
thawaf" menunjukkan seakan dikhususkan bagi Makkah."[11]
IV.
HIKMAHNYA
Para
ulama berkata: Hikmah diadakannya sutrah itu, untuk membatasi pandangan
terhadap apa yang ada di belakang sutrah, disamping untuk menghalau orang yang
akan melewatinya.[12]
Menahan orang yang lewat
di depan orang yang sholat, akan memutus kekhusyu’annya, menempatkan orang yang
shalat pada pembatasan pikirannya dalam shalat, tidak melayangkan pandangan
kepada sesuatu dan mencukupkan pandangannya di belakang sutrah agar tidak
menghilangkan kekhusyu’an.[13]
Imam Nawawi mengatakan,
bahwa di antara hikmah disyari’atkan sutrah: Dapat menjaga pandangan dari
sesuatu yang ada di belakang sutrah, melindungi dari orang yang berusaha melewatinya.
Dikatakan oleh al-Qadhi
‘Iyad sutrah dapat menghalau syetan lewat dan menghindar dari perkara yang
dapat merusak shalat.[14]
V.
SIFAT SUTRAH DAN UKURAN SERTA BENTUKNYA
Sebagaimana termaktub dalam
hadits sebelumnya bahwa pada asalnya segala sesuatu setinggi mu’aharah ar-rahl
(pelana onta) dapat dijadikan sutrah. Terdapat banyak riwayat, diantara bentuk
sutrah yang pernah digunakan Nabi adalah sebagai berikut:
·
Shalat menghadap
dinding, Nabi pernah shalat menghadap dinding masjid dan Ka’bah. (HR. Bukhari,
2/212)
·
Shalat menghadap ‘Anajah
(sejenis tombak atau tongkat), riwayat dari Ibnu Umar, termaktub di dalamnya
lafadz ‘Anajah. (HR. Muslim, 4/218)
·
Shalat menghadap Hirbah
(sejenis alat yang terbuat dari besi setinggi kepala), riwayat dari Ibnu Umar. (HR.
Muslim, 4/218)
·
Shalat menghadap
tongkat, riwayat dari Anas bin Malik. (HR. Bukhari, 1/575)
·
Shalat menghadap
kendaraan (onta), riwayat dari Ibnu Umar menerangkan bahwa Rasulullah shalat
menghadap hewan tunggangan (onta), terdapat riwayat menjelaskan selainnya HR.
Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih, 1/383.
·
Shalat menghadap
pohon, riwayat dari Ali bin Abi Thalib mengabarkan bahwa Rasulullah shalat
menghadap pohon. (HR. an-Nasa’i dalam al-Kubra dengan sanad yang hasan;
al-Fath, 1/580 dan Tuhfatul Asyraf, 7/357, 358)
·
Shalat menghadap
tempat tidur dan wanita sedang tidur, riwayat dari ‘Aisyah menjelaskan bahwa
Nabi shalat menghadap tempat tidur sedang dia dalam keadaan tidur berbaring. (HR.
al-Bukhari, 1/581; 3/201)[15]
Adapun batasannya, Nabi ditanya
tentang hal ini, beliau menjawab: "Setinggi bagian belakang hewan
tungangan." (HR. Muslim)
Tapi ini bukan ukuran
maksimal, kurang dari itupun sudah mencukupi. Dalam sebuah hadits yang
diriwayatkan: "Apabila salah seorang di antara kalian sedang shalat hendaklah
mengadakan pembatas meskipun dengan anak panah." (HR. Ibnu Khuzaimah
dan Ahmad)
Ukuran panjang pelana
adalah sepanjang (satu) hasta. Sebagaimana yang dijelaskan oleh 'Atha`, Qatadah,
ats-Tsaury serta Nafi'. Sehasta adalah ukuran di antara ujung siku sampai ke
ujung jari tengah. Ukurannya kurang lebih: 46,2 cm.
Telah tetap, bahwa Nabi
shalat menghadap ke tombak kecil dan lembing. Sebagaimana diketahui keduanya
adalah benda yang menunjukkan kecilnya tempat dan ini menguatkan bahwa yang
dimaksud menyamakan sutrah dengan hasta adalah pada sisi panjangnya bukan lebarnya.
Ibnu Khuzaimah berkata:
"Dalil dari pengabaran Nabi bahwa sesungguhnya yang beliau inginkan dengan
sutrah seperti pelana adalah panjangnya bukan lebarnya, yang tegak lagi kokoh.
Diantaranya riwayat dari Nabi bahwa beliau menancapkan tombak kecil lalu shalat
menghadap kepadanya. Padahal lebarnya tombak itu kecil tidak seperti lebarnya
pelana."
Dia berkata juga:
"Perintah Nabi membuat sutrah dengan anak panah di dalam shalat. Hal itu
sesuatu yang nyata dan tetap, bahwa beliau menginginkan dalam perintah tersebut
adalah sesuatu yang ukuran panjangnya sama seperti pelana. Bukan panjang dan lebarnya
secara keseluruhan."
Berdasarkan uraian di
atas, maka: Tidak boleh membuat sutrah dengan garis dalam keadaan dia mampu
membuat dengan lainnya, meskipun sutrah itu berupa: tongkat, barang, kayu, atau
tanah. Walaupun dia harus mengumpulkan batu-batuan, lalu menyusunnya,
sebagaimana yang dilakukan oleh Salamah bin al-Akwa`. Yang sangat pantas
disebutkan adalah: Hadits tentang menjadikan garis sebagai sutrah adalah
dha'if. Telah didha'ifkan oleh Sufyan bin Uyainah, asy-Syafi'i, al-Baghawy dan
lainnya. Ad-Daruquthni berkata: "Tidak sah dan tidak tetap."
Asy-Syafi'i berkata dalam Sunan Harmalah: "Seorang yang shalat tidak boleh
membuat garis di depannya, kecuali ada hadits yang tetap tentang hal itu, maka
hadits itu diikuti."
Imam Malik telah berkata
dalam al-Mudawanah: "Garis itu bathil." Dan hadits itu telah
dilemahkan oleh ulama yang datang di masa akhir, seperti Ibnu Shalah,
an-Nawawi, al-Iraqi serta yang lainnya.[16]
Syaikh al-Utsaimin
mengatakan: Dalam hadits lain riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan: "Barangsiapa
yang tidak mendapatkannya maka hendaklah dia membuat satu garis." Al-Hafidz
Ibnu Hajar menyebutkannya dalam Bulughul Maram. Tidak benar bahwa hadits ini riwayatnya
goncang (mudhtharib). Tidak ada cacatnya yang harus ditolak. Kami katakan
minimal garis maksimal setinggi punggung hewan tunggangan.[17]
VI.
JARAK DAN POSISI ORANG YANG SHALAT DENGAN
SUTRAH
Jumhur ulama mensunnahkan
untuk mendekat kepada sutrahnya paling sedikit 3 hasta dari tempat berdirinya,
dengan dalil hadits Bilal: "Bahwa Nabi masuk Ka'bah, maka beliau
shalat. Jarak antara beliau dan dinding tiga hasta"[18]
Imam al-Baghawi berkata: Para ahli ilmu menganggap sunnah mendekat ke sutrah itu,
kira-kira antara dia dengan sutrah bisa dipergunakan untuk sujud. Begitu juga
halnya antara shaf-shaf sholat.[19]
وعن سهل بن سعد قال : كان
بين مصلى رسول الله صلى الله عليه وسلم وبين الجدار ممر شاة. متفق عليه.
Artinya: Dari Sahl bin Sa'ad ia
berkata: “Adalah jarak antara tempat sholat Rasulullah dengan dinding,
kira-kira cukup berlalunya domba”. (HR. Ahmad, Bukhari, dan Muslim)[20]
Rasulullah apabila
melaksanakan shalat menghadap tembok, maka ia jadikan antara dirinya dengan
tembok sekitar tempat jalannya seekor kambing, beliau tidak pernah menjauh
darinya, bahkan memerintahkan untuk mendekat kepada sutrah.[21]
Posisi
Sebagian ulama mensunnahkan
orang yang shalat untuk meletakkan sutrah agak ke kanan atau ke kiri sedikit
dan tidak menghadapkan dengan tepat ke arah kiblat. Demikian ini tidak ada
dalilnya yang shahih, namun kesemuanya itu boleh.
Apabila makmum masbuq
berdiri untuk menyelesaikan raka'at yang tertinggal bersama Imam, sehingga dia
keluar dari status sebagai makmum, maka apa yang dia lakukan?
Al-Imam Malik berkata:
"Seseorang yang menyelesaikan shalatnya setelah imam salam tidak mengapa
dia menuju ke salah satu tiang yang terdekat dengannya, baik yang ada di depan,
sebelah kanan, sebelah kiri ataupun di belakangnya. Dengan mundur ke belakang
sedikit, dia menjadikannya sebagai pembatas (sutrah), jika tiang itu dekat.
Jika jauh, maka dia tetap berdiri di tempat semula, dan menolak orang yang
lewat semampunya."
Ibnu Rusyd berkata:
"Jika dia berdiri untuk menyelesaikan raka'at shalatnya yang terputus,
jika dia dekat dengan tiang, berjalanlah menuju kepadanya dan itu menjadi
sutrah baginya untuk raka'at yang tersisa. Jika tidak ada tiang yang dekat,
maka dia shalat sebagaimana keadaannya dan berusaha menolak orang yang lewat di
depannya semampunya dan barangsiapa yang lewat di depannya, maka dia berdosa.
Adapun orang yang lewat di antara shaf-shaf kaum yang shalat bersama imam, maka
tidak ada dosa baginya dalam hal ini, karena imam adalah sutrah untuk mereka.
Hanya pada Allahlah taufik tersebut."
Inilah yang dikatakan oleh
Imam Malik dan diikuti oleh Ibnu Rusyd, yang tidak pantas untuk diselisihi.
Sebab, seorang makmum masbuq yang memasuki shalat sebagaimana yang
diperintahkan dan pada saat itu tidak ada sutrah baginya, maka keadaannya
seperti orang yang menjadikan binatang ternaknya sebagai sutrah, lalu binatang
itu lepas. Keadaan dia yang demikian ini tidaklah digolongkan sebagai orang
yang meremehkan perintah menegakkan sutrah.
Akan tetapi, jika dia
mempunyai kemudahan membuat sutrah, agar tidak menjatuhkan orang yang lewat ke
dalam dosa, maka dia wajib membuat sutrah. Jika tidak mudah baginya untuk
membuat sutrah, maka dia berusaha menolak orang yang melewati depannya."[22]
Seorang makmum masbuq
(tertinggal satu raka’at atau lebih dalam shalat berjama'ah) maka baginya
diperbolehkan mendekat ke tempat yang dapat dijadikan sutrah setelah imam
salam, baik ke depan, ke sisi kanan atau ke sisi kiri, jika jaraknya dekat. Dan
jika agak jauh maka baginya tetap berdiri dan berusaha menghindar dari orang
yang melewatinya. Hal ini dikarenakan pada asalnya seorang makmum yang masbuq
seharusnya tetap shalat sebagaimana yang diperintahkan, dan dalam kondisi
demikian tidak wajib baginya sutrah sebagaimana seorang yang menjadikan
tunggangannya sebagai sutrah lalu tunggangannya menjauhinya, maka dalam kondisi
demikian bukan kesalahannya. Sebagaimana yang dinukil az-Zarqaani dari Imam Malik.
(Lihat, Syarah aj-Jarqaani ‘ala Muhtashar Khalil, 1/208)[23]
VII.
BERJALAN DIDEPAN ORANG SHALAT
Dari Abi Nadlar –bekas
hamba sahaya Umar bin Ubaidillah- dari Basr bin Sa'id dari Juhaim, Abdullah bin
al-Harits bin Shimahm al-Anshari, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah: "Seandainya
orang yang berjalan di depan orang yang sholat itu mengetahui akan yang akan
menimpa dirinya, niscaya ia akan berhenti selama 40 itu lebih baik beginya
daripada ia berjalan di depan orang yang sedang sholat”. Abu Nadlar berkata
: "Aku tidak tahu ketika itu Nabi berkata : Empat puluh hari, empat puluh
bulan atau empat puluh tahun. (HR. Jama'ah)
Lewat di depan orang yang sholat di
tengah-tengah thawaf
Para Fuqoha telah
bersepakat bahwa sesungguhnya diperbolehkan lewat di depan orang yang sholat
bagi orang yang thawaf di Baitullah, di dalam ka'bah atau di belakang maqam
Ibrahim, walaupun terdapat sutrah. Ulama Hanabilah menyatakan bahwa tidak
diharamkan lewat di depan orang yang sholat di Makkah atau masjid Haramnya.[24]
Syekh al-'Utsaimin
berkata: "Jika orang yang sedang shalat itu sebagai imam atau shalat
sendirian maka tidak diperbolehkan lewat di depannya baik di masjidil Haram
maupun di tempat lain berdasarkan keumuman dalil. Tidak ada dalil khusus yang
menyebutkan bahwa lewat di depan orang yang shalat di Makkah ataupun di
Masjidil Haram tidak mengapa atau tidak berdosa."[25]
VIII. MENCEGAH ORANG YANG
LEWAT
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ
فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلْيَدْنُ مِنْهَا، وَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ
بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا، فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يَمُرُّ فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّهُ
شَيْطَانٌ
Artinya: "Jika salah seorang
dari kalian shalat hendaklah menghadap kepada sutrah dan hendaklah dia mendekat
ke sutrah. Janganlah engkau membiarkan seorang pun lewat di antara engkau
dengan sutrah. apabila ia enggan maka perangilah karena sesungguhnya dia itu
adalah syetan." (HR. Abu Daud, Nasa'i dan Ibnu Majah dari Abi Sa'id)
Al-Hafidz Ibnu Hajar
berkata: "Jumhur berpendapat bahwa apabila ada seseorang lewat, kemudian
orang yang sedang sholat itu tidak menolaknya, dia tidak harus untuk menarik
kembali orang yang lewat itu, karena yang demikian itu berarti menyuruh mengulang
berjalan di hadapan orang yang sedang sholat."
Syarih berkata: "Abu
Nu'aim meriwayatkan dari Umar, ia berkata: "Kalau sekiranya orang yang
sedang sholat itu mengetahui kekurangan sholatnya lantaran dilalui oleh orang
yang di depannya itu, niscaya ia tidak akan sholat kecuali dengan menghadap ke sesuatu yang dapat
menutup (lintasan)orang."[26]
IX.
KHATIMAH
Demikianlah pembahasan
yang dapat disampaikan tentang permasalahan Sutrah (Pembatas) Dalam
Shalat. Untuk lebih menegaskan permasalahan yang ada, berikut kami sampaikan
beberapa kesimpulan dari pembahasan di atas.
§
Sutrah adalah
sesuatu yang dijadikan sebagai pembatas seseorang yang mendirikan shalat dengan
orang yang berjalan di depannya.
§
Kesalahan orang
yang shalat yang tidak meletakkan di hadapannya atau menghadap ke sutrah,
walaupun dia aman dari lalu lalangnya manusia, atau dia berada di tanah lapang.
Tidak ada bedanya antara di kota
Makkah ataupun di tempat lainnya dalam hukum tentang sutrah ini secara mutlak
§
Ukuran minimal
sutrah adalah satu dzira’(sehasta) atau sekitar 45 cm dan dalam bentuk apapun.
Adapun sekiranya ada halangan untuk menggunakan yang demikian sesudah berusaha
semaksimal mungkin, maka diperbolehkan menggunakan sutrah dalam bentuk apapun
dan setinggi berapapun yang lebih rendah dari yang semestinya, meskipun dalam
bentuk garis. (HR. Ahmad, dalam Fath ar-Rabbaniy: 3/127; Abu Dawud, 1/`27; Ibnu
Majah, 1/303)
§
Jarak orang yang
shalat dengan sutrah adalah 3 dzira’ (tiga hasta).
§
Sutrah hukumnya
wajib bagi imam atau seorang shalat sendirian baik shalat fardhu atau shalat
sunnah, laki-laki atau wanita. Sedang makmum tidak diwajibkan karena sutrah imam
adalah sutrahnya makmum.
§
Diharamkan melewati
orang yang sedang shalat, baik dalam keadaan tertutup dengan sutrah atau tidak.
Jika dia tertutup dengan sutrah maka haram hukumnya melewati di antara dia dan
sutrah, kecuali dia seorang makmum.
§
Sebagian ulama
mensunahkan orang yang shalat untuk meletakkan sutrah agak ke kanan atau ke
kiri sedikit dan tidak menghadapkan dengan tepat ke arah kiblat. Demikian itu
tidak ada dalilnya yang shahih, namun kesemuanya itu boleh.
§
Hukum sutrah
berlaku baik di Makkah maupun di luar Makkah.
§
Dalam shalat
berjama'ah, makmum tidak wajib membuat sutrah, sebab sutrah dalam shalat
berjama'ah terletak pada sutrahnya imam.
§
Jika imam tidak
membuat sutrah, sesungguhnya dia telah memburukkan shalatnya dan sikap
meremehkan itu hanya dari dia. Sedang bagi makmum tidak wajib membuat sutrah dan
menahan orang yang melewatinya.[27]
Akhirnya,
semoga pembahasan sederhana bermanfa’at bagi kita semua. amin. Wallahu a'lamu
bish shawab.
والله أعـــــــلم بالصـــــــــواب
REFERENSI
1.Mu'jamul
Wasith.
3.Tamamul
Minnah (edisi Indonesia),
Syikh Nashiuddin Al Albani.
4.Nailul
Authar (edisi Indonesia),
Imam Asy Syaukani.
5.Al
Qoulul Mubin fii Akhtail Mushallin, Abu Ubaidillah Masyhur bin Hasan.
6.Fiqhul
Islami wa adillatuhu, DR. Wahbah Zuhaili.
7.Majmu'
Fatawa (edisi Indonesia,
Syaikh 'Utsaimin.
8.Fatawa
Allajnah Ad Daimah lil buhuts.
9.Zaadul
Ma'ad, Ibnul Qayyim Al Jauziyah.
[1] Mu'jamul Wasith, hlm.
416, Ar-Ra’id, Jubran Mas’ud.
[2] Dinukil dari http://www.alsofwah.or.id,
FiqhulIslami, DR. Wahbah Zuhaili, 2/939
[3] Tamamul Minnah (edisi
Indonesia),
Syikh Nashiuddin Al Albani, 2/35
[4] Nailul Authar (edisi Indonesia),
Imam Asy Syaukani, 2/651
[5] Tamamul Minnah (edisi
Indonesia),
Syikh Nashiuddin Al Albani, 2/35
[6] Al Qoulul Mubin fii
Akhtail Mushallin, Abu Ubaidillah Masyhur bin Hasan, hlm 78-79
[7] Al Qoulul Mubin fii
Akhtail Mushallin, Abu Ubaidillah Masyhur bin Hasan, hlm 78-79
[8] Fiqhul Islami wa
adillatuhu, DR. Wahbah Zuhaili, 2/939
[9] Majmu' Fatawa (edisi Indonesia,
Syaikh 'Utsaimin, hlm.380
[10] Fatawa Allajnah Ad
Daimah lil buhuts, 7/76-77
[11] Fiqhul Islam, 2/941
[12] Nailul Authar (edisi Indonesia),
2/651
[13] Fiqih Islam
[16] Lihat: Tamamul Minnah
(edisi Indonesia),
Syikh Nashiuddin Al Albani, 2/35, Ahkam as-Sutrah (hlm. 98-102), Syarah
an-Nawawi atas Shahih Muslim (4/ 216), Tahdzib at-Tahdzib (12/ 199), Tarjamah
(Abi 'Amr bin Muhammad bin Harits).
[17] Majmu' Fatawa (edisi Indonesia),
Syaikh 'Utsaimin, hlm.380
[18] HR. Ahmad dan An
Nasa' i. Maknanya bagi Bukhari dari hadits Ibnu Umar.
[19] Nailul Authar, 2/651
[20] Mukhtashar Sahih
Muslim, hlm. 75.
[21] Zaadul Ma'ad, Ibnul
Qayyim Al Jauziyah, 2/295
[22] Al Qoulul Mubin fii
Akhtail Mushallin, Abu Ubaidillah Masyhur bin Hasan, hlm 78-79
[23] www.alsofwah.or.id
[24]
Fiqhul Islami, DR. Wahbah Zuhaili, 2/948
[25] Majmu' Fatawa (edisi Indonesia,
Syaikh 'Utsaimin, hlm.381
[26] Nailul Authar (edisi Indonesia),
2/666
[27] Khatimah
disadur secara ringkas dan bebas dari Ahkaam as-Sutrah, karya Syaikh Muhammad
bin Rijq bin Tharhuuniy oleh Ibnu ‘Arbai’in Husnul Yaqin dan Al Qoulul Mubin
fii Akhtail Mushallin, Abu Ubaidillah Masyhur bin Hasan, hlm 78-79
