Oleh; Faiz Ibrahim
Mengenai
permasalahan ini para ulama berbeda pendapat, hal itu dikarenakan ada dua
hadist yang dijadikan hujah oleh masing-masing para ulama sehingga menimbulkan
perbedaan pendapat dikalangan mereka. Hadist pertama adalah hadist yang
diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad ketika Rosulullah bersabda kepada
seorang laki-laki yang sholat dibelakang shaf sendirian,
اِسْتَقْبِلْ صَلَاتَكَ فَلَا صَلَا ةَ لِمُنْفَرِدِ خَلْفَ الصَّفِ
"Menghadaplah
(kembali kekiblat), karena tidak ada sholat bagi orang yang sholat sendirian
dibelakang shaf." (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad)
dengan hadist dengan hadist Abi Bakrah yang berbunyi,
أَنَهُ رَكَعَ دُوْنَ الصَّفِ، فَلَمْ
يَأْمُرْهُ رَسُوْلُ اللهِ بِالإِعَادَةِ، وَقَالَ لَهُ : زَادََكَ اللهُ حِرْصًا
وَلَا تَعُدْ "Bahwasannya (Abi
Bakrah) melakukan rukuk sebelum sampai kebarisan shaf, dan ketika itu Rosululullah
tidak menyuruhnya untuk mengulangi sholatnya. Kemudian Rosululullah berkata
kepadanya: "Mudah-mudahan Allah menambah kesungguhan kamu dan jangan
diulangi kembali."
(Diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhari)
Pendapat para Ulama tentang sholat
sendirian dibelakang shaf
Abu
Bakar Jabir Al-Jazairi berpendapat bahwa tidak diperbolehkan bagi
seorang makmum sholat sendirian dibelakang shaf. Apabila ada yang melakukan hal
itu, maka tidak syah sholatnya. Karena Rosulullah telah bersabda kepada seorang
laki-laki yang sholat dibelakang shaf sendirian,[1]
اِسْتَقْبِلْ صَلَاتَكَ فَلَا صَلَا
ةَ لِمُنْفَرِدِ خَلْفَ الصَّفِ
"Menghadaplah
(kembali kekiblat), karena tidak ada sholat bagi orang yang sholat sendirian
dibelakang shaf." (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad)
Sedangkan
Imam Ibnu qudamah didalam kitabnya Al-Mughni berpendapat, "Barang
siapa sholat sendirian dibelakang shaf atau sholat disebelah kiri imam, maka ia
harus mengulangi sholatnya. Ringkasnya, barang siapa sholat sendirian
dibelakang shaf meskipun telah mendapatkan satu rakaat dari imam maka sholatnya
tetap tidak syah. Ini adalah perkataan An-Nakho'I, Al-Hakam, Al-Hasan bin
Sholih, Ishaq dan Ibnu Mundzir. Adapun Imam Al-hasan, Imam Malik,
Al-Auza'I, As-Syafi'I dan Ashabur Ro'yi membolehkan sholat sendirian
dibelakang shaf, Mereka berhujah dengan apa yang dilakukan oleh Abu Bakrah, ketika
itu beliau rukuk bukan pada shaf dan Nabi saw tidak menyuruhnya untuk mengulangi sholatnya.
Sedangkan
kami (Ibnu qudamah) berhujah dengan hadist yang diriwayatkan oleh
Wabishoh bin Ma'bad bahwa Nabi saw melihat seorang laki-laki sholat dibelakang
shaf sendirian, maka ketika itu beliau Rosul menyuruhnya untuk mengulanginya.
اِسْتَقْبِلْ صَلَاتَكَ فَلَا صَلَا
ةَ لِمُنْفَرِدِ خَلْفَ الصَّفِ
"Menghadaplah
(kembali kekiblat), karena tidak ada sholat bagi orang yang sholat sendirian
dibelakang shaf." (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad)
dengan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud,
رَأَهُ
رَجُلًا يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِ وَحْدَهُ فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيْدَهُ
"Beliau (Rosulullah)
melihat seorang laki-laki sholat dibelakang shaf sendirian. Maka ketika itu
Rosulullah menyuruhnya supaya mengulangi sholatnya." (Diriwayatkan oleh
Abu Daud)
Dalam
riwayat lain Nabi pernah ditanya tentang sholat seseorang dibelakang shaf
sendirian beliau berkata, "Hendaknya
ia mengulangi sholatnya." Sedangkan dari Ali bin Saiban
bahwa beliau pernah sholat bersama Rosulullah saw, ketika itu beliau berpaling
dan melihat seorang laki-laki sholat dibelakang shaf dan Nabi mendiamkannya
sejenak dan ketika laki-laki itu hendak beranjak Nabi bersabda,
اِسْتَقْبِلْ صَلَاتَكَ فَلَا صَلَا
ةَ لِمُنْفَرِدِ خَلْفَ الصَّفِ
"Menghadaplah
(kembali kekiblat), karena tidak ada sholat bagi orang yang sholat sendirian
dibelakang shaf." (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad)
Adapun
didalam hadist Abi Bakrah, Rosulullah melarang perbuatannya dengan bersabda, "Jangan
kamu ulangi ". Lafadz ini adalah larangan sedangkan larangan itu
menunjukkan kepada rusaknya suatu perbuatan.
Perbuatan Abi Bakrah ini merupakan suatu udzur karena ketidak-tahuannya
akan larangan sholat sendirian dibelakang shaf, sedangkan ketidaktahuan itu
hukumya dimaafkan.
Sedangkan
sholat disebelah kiri imam itu hukumnya syah jika disebelah kanannya sudah ada
yang menempatinya. Karena Ibnu Mas'ud pernah sholat diantara Al-Qomah dan
Al-Aswad, ketika mereka selesai dari sholatnya maka beliau berkata,
"Demikianlah saya melihat
Rosulullah mengerjakannya." (Diriwayatkan oleh Abu Daud).
Sedangkan jika sebelah kanan imam tidak ada seorangpun yang sholat maka sholatnya
fasid (rusak) baik ketika sendirian atau berjamaah. Dan kebanyakan Ahlul Ilmi
berpendapat bahwa seorang makmun yang sholat sendirian maka hendaknya ia sholat
disebelah kanan imam.
Akan
tetapi Imam Malik, Syafi'I dan Ashabur ro'yi pernah berpendapat bahwa Kalau
ada seseorang yang sholat diosebelah kiri imam maka sholatnya tetap syah,
Karena ibnu Abas pernah sholat disebelah kiri rosul kemudian beliau menariknya
kesebelah kanan.[2]
Ibnu
Rusd berkata, Para ulama berbeda pendapat
mengenai sholatnya seseorang dibelakang shaf sendirian, akan tetapi jumhur ulama
bependapat bahwa sholatnya tetap syah.[3]
Mereka berhujah dengan hadist Abi bakrah
أَنَهُ رَكَعَ دُوْنَ الصَّفِ، فَلَمْ
يَأْمُرْهُ رَسُوْلُ اللهِ بِالإِعَادَةِ، وَقَالَ لَهُ : زَادََكَ اللهُ حِرْصًا
وَلَا تَعُدْ "Bahwasannya (Abi
Bakrah) melakukan rukuk sebelum sampai kebarisan shaf, dan ketika Rosululullah
tidak menyuruhnya untuk mengulangi sholatnya. Kemudian Rosululullah berkata
kepadanya: "Mudah-mudahan Allah menambah kesungguhan kamu dan jangan
diulangi kembali."
(Diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhari)
Adapun
didalam Kitab Lajnah Daimah yang diketuai oleh Abdulah bin
Baz, ketika ditanya mengenai sholatnya seseorang dibelakang shaf
sendirian, mereka menjawab bahwa,
"Apabila
seseorang yang hendak sholat mendapati shaf penuh, maka hendaknya ia menunggu
sampai ada orang yang datang menemaninya dishaf yang ia berdiri, jangan
sekali-sekali menarik orang yang berdiri dishaf depannya. Dan jika memungkinkan
ia masuk kedalam shaf atau sholat disebelah kanan imam. Kemudian kalau tidak
memungkinkan maka hendaknya ia bergabung dengan jamah lain, kalau tetap juga
tidak mendapatinya, maka dia sholat sendirian setelah imam mengucapkan salam
dan tidak ada dosa baginya. Allah berfirman,
فَاتَّقُوْا
اللهَ مَاسْتََطَعْتُمْ
"Bertakwalah kepada
Allah, sesuai dengan kemampuan dan kesanggupan kalian"(Q.S At-Taghobun:16)
karena
ibadah bersifat tauqifiyah. Adapun hadist tentang larangan sholat dibelakang
shaf sendirian itu merupakan hadist yang shahih. Sedangkan hadist
أَلَّا دَخَلْتَ
عَلَيْهِمْ أَوْ اِجْرَرْتَ رَجُلًا
"Tidakkah kamu bergabung
dengan mereka, atau menarik salah seorang (yang ada dibarisan shaf )."
Ini adalah hadist dhoif. Dan kalau hal itu
sampai dilakukan akan menimbulkan celah ditengah barisan, padahal kita
diperintahkan untuk menyempurnakan shaf dan merapatkannya.[4]
Kesimpulan
dari pembahasan ini, setelah menelaah dari litelatur yang ada bahwa sholat
dibelakang shaf sendirian hukumnya syah dan ini adalah pendapat jumhur. Sedangkan
langkah yang paling tepat ketika menemukan kondisi sperti ini adalah hendaknya
menunggu sampai ada orang yang datang menemaninya dishaf yang ia berdiri,
jangan sekali-sekali menarik orang yang berdiri dishaf depannya, karena hadist
yang menjadi sandaran dalam hal ini adalah lemah. Dan jika memungkinkan ia
masuk kedalam shaf atau sholat disebelah kanan imam. Kemudian kalau tidak
memungkinkan maka hendaknya ia bergabung dengan jamah lain, kalau tetap juga
tidak mendapatinya, maka dia sholat sendirian setelah imam mengucapkan salam
dan tidak ada dosa baginya.
والله أعلم
[1].
Minhajul Muslim:204
[2].
Al-Mughni: 3/49-51
[3].
Bidayatul Mujtahid: 2/300
[4].
Lajnah Daimah: 8/9-11
