Pertanyaan: Apakah
hukumnya jika diketahui kemudian bahwa shalat yang dilakukannya tidak menghadap
kiblat setelah dia berijtihad? Apakah ada bedanya antara jika hal tersebut
terjadi di negeri kafir, dan negeri muslim atau di tengah padang pasir?
Jawaban: Jika seorang berada dalam sebuah perjalanan
atau berada di tempat yang tidak mudah baginya untuk mengetahui arah kiblat
maka shalatnya sah, jika dia telah berijtihad untuk menetapkan arah kiblat, dan
ternyata setelah itu tidak mengarah ke kiblat.
Adapun jika berada di
negeri muslim, maka shalatnya tidak sah, karena memungkinkan baginya untuk
bertanya siapa saja yang dapat menunjukkan arah kiblat, sebagaimana mungkin
baginya untuk mengetahuinya dengan melihat masjid.
