Pertanyaan: Kami
menyaksikan sebagian orang yang berdesak-desakkan di Hijr Ismail agar dapat
shalat di dalamnya. Apakah hukumnya melakukan shalat di dalamnya? apakah
terdapat keistimewaan pada perbuatan
tersebut ?
Jawaban: Shalat di Hijir Ismail
termasuk sunnah, karena ia bagian dari Ka'bah dan terdapat riwayat shahih dari
Nabi r bahwa dia masuk kedalam ka'bah pada saat
terjadinya Fathu Makkah dan shalat di dalamnya dua rakaat". (mutafaq
alaih).
Juga terdapat riwayat
dari Rasulallah r bahwa dia berkata kepada Aisyah t saat hendak memasuki
Ka'bah "shalatlah di dalam Hijr (Ismail), karena dia termasuk
Ka'bah".
Adapun tentang
pelaksanaan shalat fardhu, maka sebagai tindakan yang lebih hati-hati (ikhtiat)
tidak dilaksanakan di dalam Ka'bah atau Hijr Ismail, karena Rasulallah r tidak melakukan hal
tersebut, bahkan sebagian ulama ada yang berkata, perbuatan tersebut tidak sah
karena dia termasuk Baitullah.
Dengan demikian dapat
diketahui bahwa pelaksanaan shalat fardhu hendaknya dilakukan di luar ka'bah
dan Hijr Ismail, sebagai tindakan mencontoh Rasulallah r dan keluar dari
perbedaan pendapat para ulama yang mengatakan tidak sah. Semoga Allah I memberikan taufikNya.
