Pertanyaan: Sebagian wanita tidak dapat membedakan
antara darah haidh dan istihadhah, sebab kadang-kadang darah tersebut keluar
secara terus menerus, maka dia berhenti shalat selama keluarnya darah tersebut,
bagaimanakah hokum yang demikian itu?
Jawaban: Haidh adalah darah
yang Allah ta'ala tetapkan untuk kaum wanita setiap bulan
pada umumnya.
Adapun bagi wanita yang mendapatkan istihadhah, ada tiga
kondisi:
Pertama: jika dia baru
pertama kali mengalami hal tersebut maka hendaknya setiap bulan –selama darah
itu ada- tidak melakukan shlaat, puasa dan bersetubuh dengan suaminya sehingga
datangnya masa suci. Jika kondisi tersebut (keluar darah) berlangsung Selama lima belas hari atau
kurang menurut jumhur ulama.
Kedua: jika keluarnya
darah secara terus menerus lebih dari lima belas hari, maka hendaknya dia
menganggap dirinya haid selama enam atau tujuh hari dengan membandingkan wanita
lain yang lebih mirip dengannya (usia atau fisiknya) dari kerabatnya jika dia
tidak dapat membedakan antara darah haidh atau yang lainnya, tetapi jika dia
mampu membedakannya, maka dia tidak boleh shalat dan puasa serta bersetubuh
dengan suaminya selama mendapati darah yang dapat dibedakannya karena warnanya
yang hitam atau berbau, dengan syarat hal tersebut tidak berlangsung lebih dari
lima belas hari.
Ketiga: jika dia
memiliki waktu haidh tertentu, maka dia hitung masa haidhnya selama waktu
tersebut, dan setelah berakhir dia mandi dan berwudhu setiap kali masuk waktu
shalat jika darahnya masih tetap keluar dan boleh bagi suaminya untuk
menggaulinya sampai datang waktu haidh berikutnya pada bulan kemudian.
Inilah ringkasan dari beberapa hadits nabi sholaulohu alaihi wassalam tentang wanita
mustahadhah, dan telah diterangkan oleh Ibnu Hajar al Asqalani dalam kitabnya
Bulughul Maram dan Ibnu Taimiyah rahimahumullah dalam kitab al Muntaqa.
