Amr bin Abdul Mun'im
Pacar (mewarnai kuku dengan daun inay) merupakan salah satu
bentuk perhiasan yang dapat menambah kecantikan wanita. Banyak wanita yang
memakai pacar pada kukunya dengan daun inay (pacar), karena hal itu dapat
menarik kecintaan suami.
Wanita yang sedang haid diberikan keringanan untuk memakai pacar,
sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini :
"Dari Mu'adzah : Ada
seorang wanita bertanya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha : "Apakah wanita
yang sedang haid boleh memakai pacar?"
Aisyah menjawab : Pada saat sedang di sisi nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kami memakai pacar pada kuku, dan beliau tidak melarang kami melakukan hal itu". (Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah (656) dengan sanad shahih)
Dari Nafi' Maula bin Umar, dia menceritakan :
"Bahwa istri-istri Ibnu Umar semuanya memakai pacar pada kuku mereka
pada saat sedang haid". (Diriwayatkan oleh Imam
Al-Darimi (1094) dengan sanad shahih)
Mengenai hal ini penulis katakan, apabila pemakaian pacar itu terlalu tebal
sehingga air wudhu' tidak dapat menyentuh kulit pada saat sedang dalam keadaan
suci, ketika itu seorang wanita harus menghapus dan menghilangkannya. Demikian
itulah keringanan yang diberikan kepada seorang wanita yang sedang haid karena
pada saat itu dia tidak berwudlu'.
Disamping pacar itu dari inay, seorang wanita juga diperbolehkan mengecat
kukunya (kutek) pada saat sedang haid, karena dia tidak harus berwudlu' dan
mengerjakan sholat. Tetapi pada saat dalam keadaan suci, dia harus
menghilangkannya.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, dia menceritakan :
"Istri-istri kami memakai pacar pada malam hari, apabila pagi tiba
mereka melepasnya, kemudian berwudlu dan mengerjakan shalat. Setelah shalat
mereka memakai pacar lagi dan apabila tiba waktu dzuhur mereka melepasnya, lalu
berwudlu' dan mengerjakan shalat . Hal itu dilakukannya dengan sebaik-baiknya dan
tidak menghalangi mereka dari shalat". (Diriwayatkan
oleh Imam Al-Darimi (1093) dengan sanad shahih)
Tetapi ada dua hal yang diperhatikan :
Pertama : Pemakaian pacar -termasuk juga kutek- merupakan salah satu perhiasan yang tidak boleh diperlihatkan kepada laki-laki yang bukan muhrim. Oleh karena itu, wanita yang memakainya harus menyembunyikan dari pandangan laki-laki yang bukan muhrim.
Pertama : Pemakaian pacar -termasuk juga kutek- merupakan salah satu perhiasan yang tidak boleh diperlihatkan kepada laki-laki yang bukan muhrim. Oleh karena itu, wanita yang memakainya harus menyembunyikan dari pandangan laki-laki yang bukan muhrim.
Kedua : Pengecatan kuku (kutek) adalah salah satu kebiasaan orang barat
yang dilancarkan ke tengah-tengah masyarakat kita. Dan melakukannya merupakan
tindakan menyerupai wanita-wanita kafir tersebut, dan inilah yang dilarang.
Disalin dari buku 30 Keringanan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in
terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.