Untuk itu semoga bermanfaat, bila penulis tuturkan disini beberapa kaedah dan disiplin dalam berhias yang dibolehkan, agar dapat menjadi barometer setiap kali wanita akan berhias, baik dengan menggunakan hiasan klasik maupun moderen, dimana para ulama belum menyebutkan pendapat tentang hiasan itu. Penulis tuturkan dengan memohan pertolonggan kepada Allah :
Kaedah
pertama: Hendaknya cara berhias itu tidak dilarang daslam agama kita
segala bentuk perhiasan yang dilarang oleh Allah dan Rasulnya, berarti
haram, baik Rasulullah telah menjelaskan bahayanya kepada kita maupun
tidak.
Kaedah kedua: Tidak mengandung penyerupaan diri dengan
orang kafir ini kaedah terpenting yang harus dicermati dalam berhias.
Batas peyerupaan diri yang diharamkan adanya kecendrungan hati dalam
segala hal yang telah menjadi ciri khas orang kafir, karena kagum dengan
mereka sehingga hendak meniru mereka, baik dalam cara berpakaian,
penampakan, dan lain-lain. kalaupun pelakunya mengaku tidak bermaksud
menirukan orang kafir, namun penyebabnya tetap hanyalah kekerdilan
dirinya dan hilangnya jati diri sebagai muslim yang berasal dari
kelemahan dari akidahnya. Anehnya, seorang muslim terkadang mengamalkan
suatu amalan yang memiliki dasar dalam ajaran syariat kita,tetapi
kemudian ia berdosa dalam melakukannya, karena ia berniat menirukan
orang kafir.
Contohnya, seorang laki-laki yang membiarkan
panjang jenggotnya. membiarkan jenggot menjadi panjang pada dasarnya
adalah salah satu dari syar islam bagi kaum laki-laki. tetapi ada
sebagian laki-laki yang membiarkan pannjangkan jenggotnya karena
mengikuti mode dan meniru mentah-mentah orang barat. ia berdosa dengan
perbuatannya itu karena. Seperti penulis mengenal seorang pemuda yang
baru datang dari barat dengan jenggotnya yang panjang, menurut
tren/kecenderungan mode orang-orang barat ketika dia tahu bahwa di
negrinya jenggot merupakan syiar islam dan juga syiar orang shalih dan
mengerti agama, segera ia memotomg jenggot!!
Contohnya
dikalanggan wanita, memanjangkan ujung pakaian. Perbuatan itu (yakni
memanjangkan ujung satu jengkal atau satu hasta )adalah termasuk
sunnah-sunah bagi kaum wanita yang telah ditinggalkan orang pada masa
sekarang ini. Tetapi ketika orang-orang kafir juga melakukannya pada
beberapa acara resmi mereka sebagaian kaum muslimin yang sudah ternodai
pikiran mereka menganggap itu sebagai kebiasaan yang bagus, dan
merekapun mengikutinya, untuk meniru orang-orang kafir tersebut.
Sebaliknya, diselain acara-acara khusus tersebut mereka kembali kepada
kebiasaan orang kafir dengan mengenakan pakaian mini/ketat atau You Can
See !!! dalam dua kesempatan itu mereka tetap berdosa.
Kaedah ketiga: Jangan sampai menyerupai kaum lelaki dalam segala sisinya.
Kaedah keempat:Jangan berbentuk permanen sehingga tidak hilang seumur hidup
Kaedah kelima: Jangan mengandung pengubahan ciptaan Allah subhanahu wa ta''ala
Kaedah keenam:Jangan mengandung bahaya terhadap tubuh.
Kaedah ketujuh:Jangan sampai menghalangi masuknya air ke kulit,atau rambut terutama yang sedang tidak berhaid
Kaedah kedelapan: Jangan mengandung pemborosan atau mebuang-membuang uang.
Kaedah kesembilan: Jangan membuang- buang waktu lama dalam arti, berhias itu menjadi perhatian utama seorang wanita
Kaedah
kesepuluh: Penggunaannya jangan sampai membuat si wanita takabur,
sombong dan membanggakan diri dan tinggi hati dihadapan orang lain
Kaedah
kesebelas: Terutama, dilakukan untuk suami. boleh juga ditampakkan
dihadapan yang halal melihat perhiasannya sebagaimana difirmankan oleh
Allah dalam Al-Qur''an ayat 31 dari surat An-Nur
Kaedah keduabelas: Jangan bertentangan dengan fitrah
Kaedah
ketigabelas: Jangan sampai menampakan aurat ketika dikenakan. Aurat
wanita dihadapan sesama wanita adalah dari mulai pusar hingga lutut
namun itu bukan berarti seorang wanita bisa dengan wanita menampakan
perut punggung atau betisny dihadapan sesama wanita tetapi maksudnya
adlah bila diperlukan, seperti ketika hendak menyusukan anak atau
mengangkat kain baju unutk satu keperluan sehinggan sebagian betisnya
terlihat, dst. Adapu bila ia sengaja melakukannay karena mengikuti mode
dan meniru wanita-wanita kafir, tidak dibolehkan.Wallahu''alam. dan
terhadap kaum laki-laki adalah seluruh tubuhnya tanpa terkecuali..
Kaedah
keempat belas: Meskipun secara emplisit, janggan sampai menampakan
postur wanita bagi laki yang bukan mukhrim menampakan diri wanita dan
menjadikannya berbeda dari wanita lain, sehingga menjadi pusat
perhatian. itulah yang dinamakan : jilbab modis.
Kaedah kelima
belas: Jangan sampai meninggalkan kewajibannya, sebagaimana yang
dilakukan oleh sebagian wanita pada malam penggantin mereka atau pada
berbagai kesempatan lainnya.
Inilah beberapa kaedah penting bagi
wanita dalam berhias sebatas yang nampak bagi penulis dari nash-nash
syari'at dan pernyataan para ulama hendaknya setiap wanita menghadapkan
diri kepada masing-masing kaedah ini ketika berhias. Satu saja yang
hilang, maka berati ia dilarang berhias dengan cara itu.
Wallahua 'alam
Diambil dan digubah dari : Muhammad bin Abdul aziz Al-Musnid, 1421 H.Indahnya Berhias, ed.2 Darul Haq, Jakarta hal :128-132
