Nama sebenarnya adalah Abu
Abdullah Ikrimah Maulana Ibnu Abbas seorang tabi’in yang meriwayatkan hadits
hadits ibnu Abbas.
Ikrimah berasal dari Barbari dari
penduduk Maghribi, Ibnu Abbas memilikinya sejak ia menjadi Gubernor Bashrah
dalam kekhalifahan Ali bin Abi Thalib.
Ibnu Abbas mengajarkan al Qur’an
dan Sunnah kepada Ikrimah dengan sebaik baiknya, Ikhrimah sendiri pernah
mengatakan, bahwa Ibnu Abbas tetap memberikan pelajaran kepadanya, Ikrimah
terus menerus menerima ilmu dari Ibnu abbas, sehingga ia memperoleh keahlian
dalam berfatwa dan diizinkannya berfatwa.
Ia ahli dibidang hadits dan fatwa
juga ahli dalam bidang qira’at dan tafsir, ia masuk golongan qurra yang
termasyur dan mufassir yang terkenal.
Ikrimah tetap dalam perbudakan
hingga Ibnu abbas wafat, sehingga ia dimiliki oleh Ali bin Ibnu abbas (anaknya
Ibnu abbas), kemudian Ali menjualnya kepada Khalid bin Yasid bin Mua’wiyyah dengan
harga 4.000 dinar, lalu Ikrimah bertanya kepada Ali, “ Mengapa anda menjual
ilmu ayah anda dengan harga 4.000 dinar?”. Mendengar itu Ali membatalkan
penjualannya dan memerdekakan Ikrimah.
Ia menerima hadits dari banyak
sahabat yaitu Ibnu Abbas, Al Hasan bin Ali, Abu Qotadah, Ibnu Umar, Abu
Hurairah, Abu Sa’id, Mua’wiyyah dan Ibnu Amr bin Ash.
Sedangkan yang meriwayatkan
hadits darinya adalah Abusy Sya’tsa, asy Sya’by, an Nakha’iy, Abu Ishaq, as
Subai-iy, Ibnu sirin, Amr ibn Dinar.
Para ulama sepakat bahwa Ikrimah
adalah orang yang Tsiqah dan mereka berhujjah dengan hadits hadits yang
diriwayatkan olehnya.
Namun demikian Muslim hanya
meriwayatkan sebuah hadits saja darinya dalam bab haji yang disertakan dengan
Sa’id bin Jubair.
Banyak para ulama hadits yang
menyusun kitab berhujjah dengan Ikrimah diantaranya adalah Ibnu Jarir, ath
Thabary, Ibn Nashr al Marwazy, Ibn Mandah, Abu Hatim, Ibn Hibban, Abu Umar bin
Abdul Barr dan lain lannya. Dan di antara ulama yang membelanya seperti Al
Hafidh Ibnu Hajar didalam Muthashar Tahdzibu kamal daan didalam Muadimmah
Fathul Bari.
Al Bukhary berkata,” Tidak ada
diantara para ulama hadits yang tidak berhujjah dengan Ikrimah”.
Ibnu Mai’n berkata,” Apabila kami
melihat orang yang mencela Ikrimah, kamipun menuduh orang itu tidak benar”.
Muhammad bin Nashr al Marwazy
berkata,” Seluruh ilmu hadits diantaranya Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Yahya bin
Ma’in, aku telah bertanya kepada Ishaq tentang berhujjah dengan Ikrimah, maka
beliau menjawab, “Ikrimah dalam pandangan kami, Imam yang tsiqah”.
Ibnu Mahdah berkata,” Ikrimah
dipandang adil oleh 70 tabi’in, ini suatu kedudukan yang hampir-hampir tidak
diperoleh oleh orang lain. Orang yang mencacinya pun meriwayatkan juga hadits
darinya. Dan Haditsnya diterima oleh para ulama. “.
Dari pernyataan pernyataan ini,
nyatalah bahwa apabila orang orang kepercayaan meriwayatkan suatu hadits dari
Ikrimah, maka tidak ada jalan untuk meragui kebenaran hadits itu.
Ia wafat pada tahun 105 H dalam
usia 80 tahun lebih.
Disalin dari; riwayat Ikrimah
dalam Tahdzibul Asma’I wal Lughat an Nawawi1 340; Muqadimmah Fatul Bari karya
Ibn Hajar II:148; Tahdzib at Tahdzib karya Ibnu Hajar asqalani.VII:236;
ahlulhadiits.wordpress.com.
