Tidak Hanya Nabi Muhammad Saw.
Harus kita ingat bahwa sebenarnya hijrah
secara fisik dari satu tempat ke tempat yang lain atau dari satu negara ke
negara yang lain bukan hal baru hanya diperintah kepada Nabi Muhammad Saw, tapi
Nabi-Nabi sebelumnya juga diperintah dan para Nabi itu melaksanakannya. Nabi
Ibrahim as diperintah oleh Allah untuk hijrah ke suatu tempat sebagaimana
disebutkan dalam Al-Qur’an yang artinya: Dan berkatalah Ibrahim:
“Sesungguhnya aku akan berpindah ke (tempat yang diperintahkan) Tuhanku (kepadaku);
sesungguhnya Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS 29:26).
Disamping Ibrahim as, nabi Musa
as juga harus hijrah ke negeri yang lain karena adanya ancaman pembunuhan
terhadap dirinya, Allah berfirman yang artinya: Dan Musa masuk ke kota
(Memphis) ketika penduduknya sedang lengah, maka didapatinya di dalam kota itu
dua orang laki-laki yang berkelahi; yang seorang dari golongannya (Bani Israil)
dan seorang (lagi) dari musuhnya (kaum Fir’aun). Maka orang yang dari
golongannya meminta pertolongan kepadanya, untuk mengalahkan orang yang dari
musuhnya lalu Musa meninjunya, dan matilah musuhnya itu (QS 28:15).
Disamping itu terdapat juga ayat
lain yang menegaskan tentang hijrahnya Musa ke kota yang lain, yaitu ke negeri
Madyan atas saran seorang laki-laki yang mengetahui rencana pembunuhan atas
diri nabi Musa as, Allah berfirman yang artinya: Dan datanglah seorang
laki-laki dari ujung kota bergegas-gegas seraya berkata: Hai Musa, sesungguhnya
pembesar negeri sedang berunding tentang kamu untuk membunuhmu, sebab itu
keluarlah (dari kota ini) sesungguhnya aku termasuk orang yang memberi nasihat
kepadamu. Maka keluarlah Musa dari kota itu dengan rasa takut menunggu-nunggu
dengan khawatir, dia berdo’a: “Ya Tuhanku, selamatkanlah aku dari orang-orang
yang zalim itu” (QS 28:20-21).
Selain Ibrahim dan Musa, Nabi Nuh juga
diperintah berhijrah ketika akan terjadi banjir besar dengan menggunakan perahu
yang dibuatnya sendiri, Allah berfirman yang artinya: Hingga apabila
perintah kami datang dan dapur (permukaan bumi) telah memancarkan air, Kami
berfirman: “muatkanlah ke dalam bahtera itu dari masing-masing binatang
sepasang dan keluargamu, kecuali orang yang terdahulu ketetapan terhadapnya dan
(muatkan pula) orang-orang yang beriman” (QS 11:40).
Hakikat Hijrah
Secara harfiyah, hijrah itu berarti
at turku yang artinya meninggalkan, baik meninggalkan tempat maupun
meninggalkan sesuatu yang tidak baik, namun hijrah secara fisik dari satu
tempat ke tempat lain pada masa sekarang ini bukanlah suatu kemestian, kecuali
apabila negeri yang kita diami tidak memberikan kebebasan kepada kita untuk
mengabdi kepada Allah Swt atau negeri itu sudah sangat rusak yang tingkat
kemaksiatan sudah tidak terkira dan sangat sulit untuk memperbaikinya. Oleh
karena itu hakikat hijrah yang sebenarnya adalah apa yang disebut dengan hijrah
ma’nawiyah, yaitu hijrah dalam arti meninggalkan segala bentuk yang tidak
dibenarkan oleh Allah Swt. Dalam hal ini Rasul Saw bersabda:
Orang yang berhijrah itu adalah orang
yang meninggalkan apa-apa yang dilarang Allah atasnya (HR. Nukhari dan Muslim).
Apabila kita sederhanakan,
sekurang-kurangnya ada empat bentuk hijrah secara ma’nawi.
Pertama, hijrah
i”tiqadiyah, yaitu meninggalkan segala bentuk keyakinan, kepercayaan dan
ikatan-ikatan yang tidak dibenarkan oleh Allah Swt. Ini merupakan kemestian
bagi setiap muslim sehingga sangat tidak dibenarkan apabila keyakinan dan
kepercayaan seorang muslim masih bercampur dengan keyakinan dan kepercayaan
yang tidak Islami. Namun kita amat menyayangkan, hingga kini masih begitu
banyak orang yang mengaku muslim tapi kepercayaan dan keyakinannya masih
bercampur dengan kepercayaan dan keyakinan yang tidak benar.
Kedua, hijrah
fikriyah, yaitu meninggalkan segala bentuk pola berpikir yang tidak sesuai
dengan pola berpikir yang Islami, ini berarti setiap muslim harus selalu
berpikir dalam kerangka kebenaran Islam, dia tidak boleh memikirkan sesuatu
guna melakukan hal-hal yang tidak benar. Di dalam Al-Qur’an Allah Swt sendiri
memberikan rangsangan kepada kita agar berpikir dalam rangka taat kepada-Nya,
misalnya saja ada firman Allah yang artinya: Mengapa kamu suruh orang lain
(mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri,
padahal kamu membaca Al kitab?. Maka tidakkah kamu berpikir (QS 2:44).
Ketiga, hijrah syu’uriyah,
yaitu meninggalkan segala bentuk perasaan yang cenderung kepada hal-hal yang
tidak benar, bila orang sudah hijrah dari perasaan-perasaan yang tidak benar,
maka jiwanya menjadi hidup sehingga jiwanya menjadi sensitif atau peka terhadap
segala bentuk kemaksiatan yang membuatnya tidak akan membiarkan kemaksiatan
atau kemunkaran itu terus berlangsung, dalam kaitan ini rasulullah saw
bersabda:
Barangsiapa melihat kemunkaran,
hendaklah dia merubah (mencegah) dengan tangan (kekuasaan)nya, bila tidak mapu
hendaklah dia merubah (mencegah) dengan lisannya dan bila tidak mampu juga,
hendaklahka dia merubah (mencegah) kemunkaran itu dengan hatinya, yang demikian
itulah selemah-lemah iman (HR. Muslim).
Keempat, hijrah sulukiyah,
yaitu meninggalkan segala bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan Allah Swt. Ini berarti seorang muslim sangat tidak
dibenarkan melakukan hal-hal yang dilarang Allah dan Rasul-Nya, maka kalau yang
dilarang itu tetap dikerjakan oleh manusia, cepat atau lambat, manusia itu akan
mengalami akibatnya, baik di dunia maupun di akhirat, begitu juga dengan
perintah Allah yang tidak dikerjakannya. Sebagai salah satu contoh, zina
merupakan sesuatu yang harus dijauhi oleh manusia dan bila ada orang yang
melakukannya, maka hukuman yang tegas harus diberlakukan, tapi kenyataan
menunjukkan bahwa zina itu dibiarkan saja terus berlangsung, bahkan
fasilitasnya disediakan sementara orang yang melakukannya tidak dihukum
sebagaimana hukum yang terdapat di dalam Al-Qur’an, maka yang terjadi kemudian
adalah munculnya penyakit yang sangat menakutkan dan belum ditemukan apa
obatnya sementara martabat manusia juga menjadi semakin rendah.
Dari pembahasan di atas menjadi jelas
bagi kita bahwa hakikat hijrah itu sebenarnya adalah komitmen pada
ketentuan-ketentuan dengan meninggalkan segala bentuk sikap dan prilaku yang
tidak menunjukkan ketaatan kepada Allah Swt. Dalam hal ini Rasulullah Saw
bersabda:
Apabila engkau mendirikan shalat dan
menunaikan zakat, maka engkau orang yang berhijrah (HR. Ahmad dan Bazzar).
Apabila engkau meninggalkan perbuatan
yang keji, baik yang nyata maupun yang tersembunyi, mendirikan shalat dan
menunaikan zakat, maka engkau orang yang berhijrah (HR. Ahmad dan Bazzar).
Karena hakikat hijrah adalah
melaksanakan perintah Allah dengan meninggalkan kemalasan dan kedurhakaan
kepada-Nya serta meninggalkan larangan-larangan-Nya dengan meninggalkan segala
bentuk kesukaan atau kecintaan kita kepada kemaksiatan, maka hijrah itu harus
kita lakukan sepanjang perjalanan hidup kita sebagai muslim, kesemua ini tentu
saja menuntut kesungguhan (jihad). Karena itu iman, hijrah dan jihad merupakan
kunci bagi manusia untuk meraih derajat yang tinggi dan kemenangan dalam hidup
melawan musuh-musuh kebenaran, Allah berfirman yang artinya: Orang-orang
yang beriman, berhijrah dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan diri
mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang
yang mendapat kemenangan (QS 9:20).
Drs. H.
Ahmad Yani
ayani@indosat.net.id
