Pertanyaan: Sebagian orang ada yang terlambat shalat fajar (shubuh) hingga waktu Isfar (mendekati terbitnya matahari) dengan alasan bahwa hal tersebut berdasarkan hadits: "Lakukanlah (shalat) fajar pada saat mendekati terbitnya matahari, karena sesungguhnya hal tersebut sangat besar pahalanya". Apakah hadits tersebut shahih ? dan bagaimana mengkompromikannya dengan hadits: "(Amal yang paling utama adalah) shalat tepat pada waktunya".
Jawaban: Hadits yang
disebutkan adalah hadits shahih, diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ahlus Sunan
dengan sanad yang shahih dari Rafi' bin Khudaij t, dan hal tersebut tidak
bertentangan dengan hadits shahih yang menunjukkan bahwa Rasulallah r shalat subuh pada saat
hari masih gelap, begitu juga tidak bertentangan dengan hadits "(amal yang
paling utama adalah) shalat tepat pada waktunya". Akan tetapi makna yang
dimaksud menurut jumhur ulama adalah menunda shalat fajar sampai jelas
datangnya waktu fajar, kemudian dilaksanakan sebelum hilangnya kegelapan
sebagaimana dahulu Rasulallah r melakukannya, cuma saja
saat Mudjalifah (saat melaksanakan ibadah haji) diutamakan untuk melakukannya
lebih cepat, yaitu saat terbitnya fajar, sebagaimana perbuatan Rasulallah r pada saat haji wada'.
Dengan demikian
hadits-hadits yang shahih tersebut dapat dikompromikan tentang saat
melaksanakan shalat fajar, akan tetapi semua itu hanyalah masalah keutamaan
(afdhailiah).
Dan boleh mengakhirkan
shalat subuh sampai sesaat sebelum terbitnya matahari, sebagaimana hadits
Rasulallah r: "Waktu shalat fajar adalah sejak
terbitnya fajar selama belum terbitnya matahari". (HR. Muslim dalam
shahihnya dari Abdullah bin Amr bin 'Ash)
