A.
Muqodimah
Sejarah mencatat, dan kita semua mengetahui betapa susah
dan pahitnya hidup ditengah-tengah negara yang sedang dilanda krisis, diantaranya
adalah krisis moral, keyakinan dan yang tidak kalah pentingnya adalah krisis
ekonomi. Setiap individu berharap serta berangan-rangan, bagaimana bisa hidup
berkecukupan dan tidak kekurangan dari hal-hal yang dibutuhkan. Dan ini
merupakan harapan yang sangat mustahil bisa tercapai. Karena pada hakekatnya manusia
itu adalah makhluk sosial yang membutuhkan bantuan orang lain dan ini tidak dapat
dipungkiri.
Manusia hidup erat hubungannya
dengan muamalah dengan individu yang
lain. Masing-masing berusaha dengan berbagai upaya, untuk menciptakan suatu
kondisi yang memudahkan keberlangsungan hidupnya. Tentunya didalamnya tidak
lepas dari hubungan timbal balik, tolong menolong diantara sesama, lebih
terkusus lagi dalam hal pinjam meminjam barang. Sehingga manusia sangat mudah
mendapatkan barang yang ia inginkan dan tidak harus membelinya. Karena islam
telah mengajarkan umat manusia untuk bebuat baik dan tolong-menolong
diantaranya dalam masalah pinjam meminjam barang.
Akan tetapi ironisnya, banyak kita
jumpai akhir-akhir ini, kalangan yang ingin memanfaatkan kesempatan
ditengah-ditengah kesempitan orang lain. Mereka membantu dengan meminjami
barang dengan motif untuk mendapatkan keberuntungan yang sebesar-besarnya.
Dengan demikian tidak heran, seandainya banyak individu yang dirugikan dan
merasa dizhalimi. Maka berangkat dari hal ini kami ingin mengupas dan membahas
bagaimana islam memutuskan hal ini?
B.
Ta'rif Al-Qhordu
Al-qhordu menurut bahasa adalah potongan,[1]
sedangkan menurut syar'i adalah menyerahkan uang kepada orang yang yang bisa
memanfaatkannya kemudian ia meminta kembaliannya sebesar uang tersebut.[2]
Sedangkan menurut Sayid Sabiq
Pinjaman adalah harta yang diberikan kreditur kepada debitur (orang yang
meminjam). Kemudian debitur mengembalikan pinjaman tersebut setelah dirinya mampu untuk mengembalikannya.[3]
Adapun menurut mazhab hanafi,
pinjaman ialah harta yang dipinjamkan kepada orang lain, dengan maksud harta
tersebut akan dikembalikan kembali, atau dengan ungkapan yang lebih tepat
pimjaman ialah akad khusus yang disepakati oleh kedua pihak yaitu antara
kreditur (orang yang meminjami) dan debitur (orang yang dipinjami) dalam
masalah barang yang dipinjamkan, yang nantinya akan dikembalikan kembali.[4]
Contohnya, orang yang membutuhkan
uang berkata kepada orang yang layak dimintai pinjaman "Pinjamkan untukku
uang sebesar sekian, atau perabotan, atau hewan hingga waktu tertentu. Kemudian
aku kembalikan kepadamu pada waktunya.
Orang dimintai pinjamanpun memberikan pinjaman uang kepada orang tersebut.
C.
Hukum Pinjaman dalam islam
Al-qhordhu disunnahkan bagi pemberi
pinjaman berdasarkan dalil berikut. Firman Allah I, mengenai
pahala orang yang memberikan pinjaman kepada orang lain.
من ذا الذي يقرض الله قرضا حسنا فيضاعفه له وله أجر كريم(11)
"Siapakah yang mau
meminjamkan kepada Allah I pinjaman yang baik, maka Allah I akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan
memperoleh pahala yang banyak." (Q.S
Al-Hadid: 11)
Rosulullah
bersabda,
من نفس عن أخيه كربة من كرب
الدنيا نفس الله عنه كربة من كرب سوم القيامة
" Barang siapa menghilangkan
salah satu kesulitan dunia dari sauadaranya. Maka Allah I akan menghilangkan darinya salah satu kesulitan pada hari kiamat." (Diriwayatkan Imam Muslim)
Adapun bagi muqtarid atau peminjam,
maka diperbolehkan karena Rosulullah pernah meminjam onta kepada Abu Bakar Radiyallahu 'anhu dan mengembalikan dengan
onta yang lebih baik. Beliau bersabda,
إن من خير الناس أحسنهم قضاء
"Sesngguhnya manusia yang
baik adalah orang yang paling baik pengembaliannya (utangnya)."(Diriwayatkan
oleh Bukhari).
Dan Rosulullah r
juga pernah besabda,
رأيت ليلة الأسرى بي على باب الجنة مكتوبا الصدقة بعشر أمثالها
والقرض بثمانية عشر فقلت: يا جبريل مابال القرض أفضل من الصدقة ؟ قال لأن السائل
يسأل وعنده والمستعرض لا يستعرض إلا من حاجة
Ketika malam isra', saya melihat diatas pintu surga tulisan
yang berbunyi, Sedekah itu semisal dengan sepuluh (kebaikan) dan pinjaman itu
semisal dengan delapan belas (kebaikan). Maka saya berkata kepada jibril, "Wahai
jibril, mengapa pahala orang yang meminjamkan sesuatu itu lebih besar dari orang
yang bersedekah?" Jibril menjawab, "Karena orang yang meminta
(sedekah) itu, meminta sesuatu sedangkan dirinya mempunyai sesuatu itu.
Sedangkan orang yang berhutang tidaklah ia berhutang melainkan untuk
keperluannya." (Diriwayatkan Ibnu Majah dan Al-baihaqi)
Demikian pula al-qhordu
diperbolehkan menurut ijma' kaum muslimin. Kaum muslimin telah sepakat tentang
bolehnya al-qhordu dan hal itu disunnahkan bagi para kreditur dan hukumnya
mubah bagi para debitur berdasarkan dengan dalil-dalil diatas. Dan Abu darda'
pernah berkata mengenai hal ini,
لأن أقرض دينارين ثم يردا ثم أقرضهما أحب إلي من أن أتصدق بهما
"Sungguh dua dinar yang aku pinjamkan (kepada orang
lain) kemudian uang tersebut dikembalikan kepadaku, setelah itu aku
meminjamkannya kembali, itu lebih aku
sukai dari pada aku menyedekahkannya."
Ibnu
Mas'ud dan Ibnu Abbas berkata,
قرض مرتين خير من صدقة مرة
"Meminjamkan
sesuatu (kepada orang lain) sebanyak dua kali itu lebih baik dari pada sedekah
yang dilakukan hanya sekali."
Sedangkan menurut mazhab Hambali,
"Sedekah
itu lebih utama dari pada meminjamkan sesuatu (kepada orang lain), maka dari
itu tidak dosa bagi yang dipinjami sesuatu kemudian ia tidak memberikannya.
Diantara
hukum pinjaman sebagai berikut:
1.
Pinjaman
dimiliki dengan diterima. Jadi jika
debitur atau peminjam telah menerimanya, ia memelikinya dan menjadi
tanggungannya.
2.
Pinjaman
boleh sampai batas waktu tertentu. Tapi jika tidak sampai batas waktu tertentu
itu lebih baik karena itu meringankan debitur.
3.
Jika
barang yang dipinjamkan itu tetap utuh seperti ketika saat dipinjamkan, maka
sikembalikan utuh seperti itu. Naun jika telah mengalami perubahan, kurang atau
bertanbah, maka dikembalikan dengan barang lain sejenisnya. Jika ada dan jika
tidak ada maka dengan uang seharga barang tersebut.
4.
Jika
pengembalian pinjaman tidak membutuhkan biaya tramportasi. Maka boleh dibayar
ditempat manapun yang diinginkan kreditur jika merepotkan, maka debitur tidaj
harus mengembalikan ditempat lain.
5.
Kreditur
haram hukumnya mengambil manfaat dari pinjaman dengan penambahan jumlah
pinjaman atau meminta kembalian pinjaman lebih baik atau manfaat lain yang
keluar dari akad perjanjian jika itu semua disyaratkan, atau berdasarkan
kesepakatan kedua belah pihak. Tapi jika penambahan pengembalian pinjaman itu
bentuk itikad baik dari debitur, itu tidak ada salahnya, karena Rosulullah r memberi
Abu Bakar unta yang lebih baik dari unta yang dipinjamnya dan beliau
bersabda,
إن من خير الناس أحسنهم قضاء
"Sesungguhnya menusia yang baik
adalah orang yang paling baik pengembaliannya (utangnya)."(Diriwayatkan
oleh Bukhari).
D.
Syarat-syarat dalam meminjam barang
a.
Besarnya
pijaman harus diketahui dengan takaran, timbangan dan jumlahnya.
b.
Sifar
pinjaman dan usianya harus diketahui jika dalam bentuk hewan.
c.
Pinjaman berasal dari orang yang layak diminta pinjaman. Jadi pinjaman
tidak syah dari orang yang tidak memeliki sesuatu yang bisa dipinjam atau orang
yang tidak normal akalnya.[5]
E.
Akad dalam meminjam barang
Akad yang dipakai dalam meminjam barang ialah akad tamlik (
kepemilikan), maka tidak sempurna akad tersebut melainkan dilakukan oleh orang
yang mampu melakukannya. Dan akad ini dianggap
tidak syah, jika tidak ada pelaksanaan ijab dan qobul antara kreditur dan
debitur.
Dengan demikian hubungan pinjam meminjam ini mengharuskan
adanya lafadz ijab dan qobul seperti akad yang dilakukan dalam jual beli dan
pemberian. Sedangkan lafadz yang digunakan ialah lafadz meminjam atau setiap
lafadz yang memiliki makna yang serupa dengannya.[6]
Seperti, "Barang ini sekarang menjadi kepemilikanmu dan suatu saat kamu
harus mengembalikannya kepadaku" [7]
F.
Hukum menentukan waktu pengembalian
Jumhur fuqoha' berpendapat bahwa
tidak diperbolehkan bagi kreditur menentukan waktu pengembalian barang yang ia pinjamankan.
Sedangkan menurut imam Malik diperbolehkan menentukan waktu pengembaliannya
dan harus menetapi syarat yang sudah
ada.[8]
G.
Mengambil manfaat dari barang pinjaman
Sesungguhnya adanya pinjam-meminjam tersebut bermaksud
untuk mendekatkan hubungan kesetiakawanan antara sesama muslim dan sebagai
bentuk pertolongan kepada orang-orang yang memang membutuhkan pertolongan. Hal
ini bertujuan untuk mempermudah keberlangsungan hidup diantara sesama muslim, bukan
sebagai sarana untuk mencari atau mengais rezeki apalagi dijadikan sarana untuk
memperdayai orang lain.
Dengan demikian tidak boleh bagi
sang peminjam mengembalikan pinjamannya kepada debitur, melainkan ia harus
mengembalikan barang yang ia pinjam sebelumnya atau mengembalikan dengan barang
yang serupa dan tidak menambahnya. Karena ada sebuah qoidah fikih yang berbunyi,
كل قرض جر نقعا فهو ربا
"Setiap pinjaman yang yang difungsikan untuk mendatangkan
manfaat, maka itu termasuk riba."
Larangan
disini bersifat muqayad, artinya setiap manfaat
yang ada karena kesepakatan
antara kedua belah pihak dan diketahui bersama. Tapi jika kreditur tidak
mensyaratkan hal tersebut atau tidak memberitahukannya. Maka diperbolehkan bagi
debitur untuk mengembalikan pinjaman tersebut dengan sesuatu yang lebih
baik atau melebihkannya. Dan bagi kreditur
tidak mengapa menerima yang demikian itu dan hukumnya tidak makruh.
Hal
ini sebagaimana telah dilakukan rosulullah r kepada Jabir bin
Abdullah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim bahwa Jabir bin
Abdullah pernah berkata,
كان لي على رسول الله حق فقضاني وزداني
"(Ketika
itu), Rosulullah r mempunyai hak
yang harus dipenuhi terhadap diriku, kemudian beliau menunaikan hak tersebut
dan memberikannya kepadaku dengan melebihkan (kembaliannya)."
(Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Ahmad). [9]
Dengan demikian
pedoman yang dipakai dalam hal ini ialah setiap pinjaman yang didalamnya
diberlakukan syarat, yaitu harus ada tambahan ketika barang dikembalikan, maka hukumnya haram. Ibnu
mundzir pernah berkata, Para ulama telah
sepakat, jika seorang yang kreditur membuat syarat kepada debitur, supaya
menambah pengembalian barang yang ia pinjamkan, maka ini termasuk riba.[10]
Dan hal ini
serupa dengan fatwanya Dr.Yusuf Qaradawi, ketika beliau ditanya tentang
seseorang yang memberi pinjaman uang sebanyak seribu dirham kepada orang lain
dan dalam jangka waktu tertentu orang yang berhutang mengembalikan utang itu
sebesar seribu seratus atau seribu dua ratus dirham. Apakah perbuatan ini
termasuk riba?
Beliau
menjawab, Tidak ada perbedaan antara emas, perak atau uang kertas. Dalam
bermuamalah, uang kertas dalam hal ini menduduki posisi emas dan perak dalam
muamalah, karena itu hukumnya haram bila dikelola secara riba. Saya tidak
melihat adanya alasan untuk meragukan hal ini. Maka barang siapa mengambil
bunga atas uang kertas atau memberi bunga, maka ia telah memasuki wilayah hukum
riba yang diharamkan dan diancam akan diperangi oleh Allah I dan Rosulnya. Dan barang siapa yang bersekutu dalam akad riba ini
dia terkutuk menurut lisan Nabi Muhamad r yang telah melaknat pemakan hasil riba, yang
menulisnya dan yang menjadi saksi.[11]
H.
Ketentuan Barang yang boleh dipinjamkan
Diperbolehkan meminjamkan pakaian dan hewan karena telah
ada ketetepan dari Rosul r, yaitu beliau pernah meminjam onta yang masih muda.
Demikian juga barang yang bisa ditakar dan ditimbang atau barang yang berbentuk
barang perniagaan maka barang tersebut syah atau boleh dipinjamkan kepada orang lain.
Bahkan diperbolehkan pula meminjamkan
barang yang berbentuk roti adanon, hal sebagaimana telah dilakukan oleh Ummul
mukminin A'isyah dirinya berkata,
قلت يارسول الله : إن الجيران يستعرضون الخبز والحمير ويردون الزيادة
ونقصانا فقال لا بأس إنما ذلك من
مرافق الناس لا يراد به الفضل
Saya berkata kepada Rosululloh r,
Wahai Rosulullah, sesungguhnya tetangga (kita) meminjam roti dan roti yang
sudah diadoni, kemudian mereka mengembalikannya dengan melebihkannya dan
mengurangainya? Maka Rosulullah bersabda, "Tidak mengapa, karena yang
demikian itu merupakan bentuk kebersamaan, bukan berharap sesuatu yang lebih
dari (pinjaman tersebut}."[12]
Sedangkan menurut mazhab Maliki,
Syafi'i dan Hambali mereka berpendapat,
Setiap
barang (harta) yang biasa dijual-belikan dengan cara "Penjualan
salam", maka barang tersebut boleh dipinjamkan. Baik barang tersebut
berupa barang yang bisa ditakar atau ditimbang atau barang yang tidak bisa
ditimbang. Contoh dari kedua macam tersebut seperti, emas, perak, berbagai
jenis makanan, barang-barang perniagaan atau hewan dan semisalnya. Karena Rosulullah
r
pernah meminjam onta yang masih berumur masih muda. Padahal onta tersebut tidak
bisa ditakar maupun ditimbang.
Karena ketetapan yang dipakai dalam
hal ini ialah setiap barang yang biasa dijualkan belikan dengan penjualan salam
yang memiliki sifat dan wujud yang jelas, maka barang tersebut boleh
dipinjamkan. Sedangkan barang yang termasuk dalam katagori ini yang tidak boleh
untuk dipinjamkan adalah barang yang berbentuk mutiara atau yang semisalnya.
Maka barang ini tidak boleh dipinjamkan, karena suatu saat akan dikembalikan
kembali.[13]
Dan Abu Hurairah pernah berkata, Tidak boleh meminjamkan barang yang tidak bisa
ditakar dan ditimbang, karena barang tersebut tidak ada yang serupa bentuknya,
seperti mutiara.
Sedangkan pinjaman yang berbentuk anak
adam ataun manusia, mengenai hal ini Imam Ahmad pernah berkata, "Hukumnya
makruh meminjamnya, dan larangan disini bersifat makruh tanzih." Sedangkan
Al-Muzani dan Ibnu Juraij membolehkannya. Adapun Al-Qhodi memilih atau
mengambil pendapat yang pertama, yaitu hukumnya makruh tanzih meminjam anak
adam atau manusia.
Referensi
:
1.
Al Munawir
2. Minhajul Muslim
3.
Fiqh Sunnah
4. Al Mughni
5.
Fatwa – Fatwa Yusuf Qhardawi
6.
Fiqh Islami
7.
Al Mughni
[1]. Al Munawir: 2/1191
[2]. Minhajul Muslim : 338-339
[4]. Fiqh
Islami: 4/720
[5] . Minhajul Muslim: 338-339
[6]. Fiqh Sunnah :
3/182
[7]. Fiqh Islami: 4/721
[8]. Fiqh Sunnah :
3/182
[10]. Al
Mughni : 6/438
[11]. Fatwa
– Fatwa Yusuf Qhardawi : 1/ 771-772
[12]. Fiqh Islami: 4/723
