.
Tidak
diperbolehkan mendirikan bangunan (gedung, kantor dsb.) untuk lembaga tersebut
dengan menggunakan uang bantuan yang oleh penyumbangnya telah ditentukna
penggunaannya, seperti untuk menolong orang-orang yang perlu ditolong, seperti:
orang-orang yang terkena bencana, peperangan dan sebagainya. Dalam hal ini,
niat para penyumbang wajib dipelihara, lebih-lebih kebanyakan dana yang yang
masuk adalah dari zakat, sedangkan zakat itu telah mempunyai sasaran sendiri
sebagaimana yang diteapkan syar'i yang tidak boleh dipergunakan untuk selain
itu.
Kalaupun sebagian penyumbang
ada yang sepenuhnya menyerahkan kepada lembaga bagaimana mempergunakan dana
bantuan tersebut, maka sebenarnya ia telah ditentukan penggunaannya, meskipun
tidak dinyatakan secara eksplisit. Karena penyerahan mereka kepada lembaga
(pengelola) itu disebabkan mereka percaya akan amanah, keikhlsan dan
pengelolahan para pengurusnya.
Hal ini
mengandung pengertian bahwa mereka percaya kalau lembaga yang anda kelola dapat
menyalurkan bantuan tersebut kepada orang-orang yang membutuhkannya diantaranya.
Sedangkan
urusan administrasi yang tidak dapat dihindari untuk memperlancar penyampaian
sumbangan-sumbangan itu kepada yang berhajk menerimanya, maka tidak mengapa
jika diambilkan dari sumbangan secara umum. Hal ini mengacu kepada ketetapan
Al-Qur'an mengenai penyaluran zakat yang "Memberikan Segala puji bagi
Allah U,
salawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulallah r,
keluarganya dan orang-orang yang tetap eksis didalam mengikuti jejak langkahnya
bagian kepada amil(pengurus)" yang diambilkan dari hasil zakat itu
sendiri, dan didasarkan pada kaidah
مالايتمّ
الواجب إلاّبه فهواجب
"Suatu kewajiban tidak dapat terlaksanakan dengan
sempurna melainkan dengan sesuatu (sarana), maka sesuatu itu hukumnya adalah
wajib."
Hanya saja
penggunaannya hendaklah dipersempit sedapat mungkin, demi menjaga uang para
penyumbang supaya tidak digunakan untuk perlengkapan kantior, peralatan
administrasi dan sebagainya, yang merupakan suatu cacad yang dikeluhkna oleh
orang-orang bijak.
Adapun untuk
mendirikan bangunan resendiri yang menjadi milik lembaga, hendaklah menghimpun
dana tersendiri denganmaksud untuk tujuan tersebut. Sehingga orang yang hendak
menyumbangnya mengetahui dengan jelas kegunaan dan tujuannya. Dengan demikian,
para donatur tersebut akan mendapatkan pahala karenanya, sebab amal itu
tergantung pada niat, dan seseorang akan mendapatkan balasan sesuai denga
niatnya.[1]
Mudah-mudahan
Allah memberikan kepada kita keselamatan dalam menentukan tujuan, sasaran yang
mulia dan jalan yang lurus.
