Oleh: Amr bin Abdul Mun'im
Dari Zainab Al-Tsaqafiyyah Radhiyallahu
'anha, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau pernah
bersabda.
"Artinya : Apabila salah seorang di antara kalian
menyaksikan waktu Isya, -dalam suatu riwayat disebutkan : masjid- maka
hendaklah dia tidak memakai wangi-wangian pada malam itu". [Hadits Riwayat Muslim]
Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu
'anhu, dia menceritakan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
telah bersabda.
"Artinya : Setiap wanita mana saja yang terkena bau wangi
maka hendaklah dia tidak mengerjakan shalat Isya bersama kami". [Hadits Riwayat Muslim]
Dan dari Abu Musa Al-Asy'ari Radhiyallahu
'anhu, dia menceritakan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
telah bersabda.
"Artinya : Setiap wanita mana saja yang memakai
wangi-wangian lalu dia berjalan melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau
wanginya itu, berarti dia telah berzina". [Hadits ini Shahih. Diriwayatkan
oleh Imam Ahmad (IV/414). Juga diriwayatkan oleh Abu Daud (4173). Imam Tirmidzi
(2786). Imam Nasa'i (VIII/153) melalui Ghanim bin Qais, dari Abu Musa
Al-Asy'ari]
Hadits-hadits tersebut di atas
menunjukkan larangan keluarnya dari rumah wanita dengan memakai wangi-wangian,
karena memakai wangi-wangian di hadapan orang laki-laki dapat membangkitkan
nafsu birahi dalam diri mereka.
Dalam menerangkan hadits di
atas, Al-Allamah Al-Mubarakfuri Rahimahullahu mengatakan.
"Yang demikian disebut
berzina karena wangi-wangian yang dikenakan wanita dapat membangkitkan syahwat
laki-laki dan menarik perhatian mereka. Laki-laki yang melihatnya berarti telah
berzina dengan mata, dan dengan demikian wanita itu telah melakukan perbuatan
dosa".
Mengenai hal ini penulis
katakan, "Selain itu, memandang wanita merupakan pendahuluan dari
perbuatan zina kemaluan. Oleh karena itu setiap wanita Muslimah wajib tidak
keluar dari rumahnya kecuali untuk kebutuhan yang dibolehkan syari'at. Tetapi
apabila dia harus keluar, maka dia harus mengindahkan adab sopan santun yang
ditetapkan syari'at, mengenakan hijab, memakai pakaian yang tidak menarik
perhatian orang lain serta tidak memakai wangi-wangian. Sedangkan pada saat
kembali ke rumah, dia dibolehkan memakai wangi-wangian yang dikehendakinya
dengan syarat tidak tercium oleh laki-laki yang bukan muhrim".
Disalin dari buku 30 Larangan
Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in, terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.
