Oleh: (M. Zakky Jundullah)
I.
DEFINISI
Jenggot adalah nama
rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu[1]
II. HUKUM
MEMELIHARA JENGGOT
a. Perintah
memelihara jenggot
Rosulullah telah
memerintahkan umatnya untuk memelihara jenggot yang dimilikinya denagan tidak
mencukurnya. Hal i8ni bisa kita ketahui dari hadis hadis soheh sebagai berikut:
1. Artinya:
"Cukurlah kumis dan peliharalah jenggot"[2]
2. Artinya:
"Selisihilah
orang-orang musyrik, lebatkanlah jenggot dan cukurlah kumis"[3]
3. Artinya:
"Cukurlah kumis,
biarkanlah jenggot, selisihi oarang-orang Majusi"[4]
4. Artinya:
"Selisihilah
orang-orang musyrik, lebatkanlah jenggot, dan cukurlah kumis"[5]
5. Artinya:
"Dari Ibnu Umar
berkata, dario Nabi Saw: "Bahwasanya beliau mem,erintahkan untuk mencukur
kumis dsan memelihara jenggot"[6]
6. Artinya:
"Ketika kisro
(penguasa persia)
mengutus dua orang yang untuk menemui Nabi SAWMereka menemui beliaudalam
keadaan jenggot tercukur dan kumis leba. Rosulullah SAW Sinis dan tidak suka
melihat keduanya. Beliau bertanya: "Celaka kalian! Siapa yang
memerintahkan kalian seperti ini". Rosululllah bersabda: "Akan tetapi
Robku memerintahkanku untuk memelihara jenggotku dan merapihkan kumisku"[7]
b. Larangan
mencukur jenggot
1. Menyelisihi
perintah Nabi SAW
Nabi telah memerintahkan
umatnya agar memelihara jenggot, dan telah populer dalam kaidah usul fiqh bahwa
asal perintah menunjukan wajib sampai ada dalil atau alasan yang syari yang
memalingkannya, Allah SWT berfirman: "
Artnya: "Apa
yang yang diberikan Rosul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang
dilarang bagimu, maka tinggalkanlah".
2. Menyerupai
orang-orang kafir
Mencukur jenggot
merupakan simbol orang-orang kafir dan termasuk kebiasaaan mereka, sedangkan
Nabipun bersabda:
Artinya: "
Barang siapa menyerupai suatu golongan, maka dia termasuk golongan
mereka".
3. Menyelisihi
Fithrah
Nabi SAW bersabda:
Artinya:
"Sepuluh termasuk dari fitrah, yaitu menggunting kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsak, memotong kuku,
membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan,
danistinja".
Oleh karena memelihara jenggot termasuk perkara fitrah, mak
apabila mencukurnya maka ia telah memperburuk wajahnya, Umar bin Abdul Aziz
mengatakan mencukur jenggot termasuk Mutslah, sedangkan Rosul melarang hal
itu".
Nabi bersabda:
Artinya: "Dari Abdullah bin Yazid berkata "Rosulullah SAW
melarang merusak dan memperburuk tubuh".
4. Boros
Mencukur jenggot
memerlukan biaya, maka setiap uang yang kita keluarkan akan dimintai
pertanggung jawabannya, bagaimana jika harta kita kita gunakan hanya untuk
menyelisihi perintah Rosulullah , ini jelas sua kedzoliman, dan setap apa yang
kita kerjakan yakinlah akan dibalas oleh Allah SAW kecil maupun besar. Allah
berfirman:
Artinya:"Barang
siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscxaya akan melihat
balasannya".
5. Merubah ciptaan
Allah
Mengubah ciptaan Allah
merupakan ketaatan kepada Syaiton dan kemaksiatan kepada Allah. Allah
berfirman:
c. Pernyataan para
ulama tentang mencukur
jenggot
Mayoritas ulama dan ahli fiqih menyatakan dengan tegas bahwa mencukur
jenggot itu haram, berikut ini adalah beberapa kutipan pernyataan para ulama
mengenai masalah ini.
1. Imam Ibnu
Hazm
"Para Ulama sepakat bahwa mencukur jenggot merupakan perbuatan
mutslah (memperburuk) yang terlarang".[8]
2. Syekhul Islam
Ibnu Taimiyah
"Diharamkan mencukur jenggot berdasarkan hadis-hadis yang shahih dan
tidak ada seorang ulamapun yang membolehkannya".[9]
3. Syekh Ali
Mahfudz
"Empat madzhab telah bersepakattentang walibnya memelihara
jenggotdan haramnya mencukur jenggot:
a.
Dari kalangan Hanafiyah, Ibnu Abidin berkata dalam
roddul Mukhtar:"Diharamkan bagi laki-laki mencukur jenggot".
b.
Dari kalangan Syafiiyyah, Imam Syafi'Imam At-Thahawy
berkata; menegaskan dalam Al Umm
haramnya mencukur jenggot. Demikian pula Imam Nawawi dalam Syarah Muslim
3/493-494, Al Gozalidalam Ihya Ulumuddin I/125.
c.
Dari kalangan Malikiyah,Al Adawi menukil pernyataan
Imam Malik, "Itu termasuk perbuatan majusi" Ibnu Abi Dar dalam At
Tahmid berkata; "Diharamkan mencukur jenggot. Tidak aaaada yang
melakukannya kecuali laki-lakiyang bergaya seperti perempuan".
d.
Dari kalangan hanabilah, para ulama merekaq
bersepakattentang wajibnya memelihara jenggotdan haramnya mencukur jenggot
dengan tiada perselisihan didalamnya sebagaimana ditegaskan opaeh penulis Al
Inshop. Dan Kasful Qona'Fi Fiqhil Hanabilah I/54 dinyatakan:"Dan haram
hukumnya mencukur jenggot".
Dari dalil-dali, argumentasi,dan pernyataan para ulama diatas dapat kita
simpulkan bahwa memelihara jenggot bagi yang memilikinya adalah wajib dan haram
memotongnya, itu merupakan syariat dan syiar islam yang tidak boleh diingkari.
Dan para ulamapun tidak ada yang berselisih atas wajibnya memelihara dan
larangan mencukurnya.
III. REFERENSI
1. Maratibul Ijma',
2. Ibnu Taimiyah, Al Ikhtiyarot Al Ilmiyah,
3. Imam Muslim,Shoheh Muslim,
4. Imam Bukhori, Shoheh Bukhory.
5. Al Fairuz Abadi, Al Qomus Al mukhith.
[2] HR. Muslim 259, HR.
Bukhori 5893.
[3] HR. Bukhori 2892.
[4] HR. Muslim.
[5] HR. Muslim 259
[6] HR. Muslim.
[7] HR. Thabrani.
[8] Maratibul Ijma', hal
157.
[9] Ibnu Taimiyah, Al
Ikhtiyarot Al Ilmiyah, hal 10.
