I. MUQADDIMAH
Pada hari ini kita
saksikan banyak pemuda-pemuda Islam sangat berlebih-berlebihan dalam berhias,
bahkan melebihi wanita-wanita muslimah dalam berhias. Padahal Allah dan Rasul-Nya
telah mengharamkan kepada kita kaum
muslimin untuk berlebih-berlebihan dalam segala hal, karena ia adalah bagian
dari amalan syaitan, terlebih-lebih dalam berhias. Untuk itu sangat disayangkan
dan sangat ironis bila para pemuda Islam dan wanita muslimah pada hari ini
menghamburkan harta dan menghabiskan uang mereka hanya untuk membeli berbagai
macam alat-alat perhiasan, make-up dan yang lainnya, padahal dibelahan bumi
yang lain ribuan bahkan jutaan kaum muslimin hidup dalam kemiskinan, kekurangan
makanan, kehilangan tempat tinggal, kekurangan persenjataan, arteleri untuk
berjihad dijalan Allah I. Untuk
itu sudah saatnya bagi pemuda Islam dan wanita muslimah untuk menyadari semua
ini dan kembali kejalan yang benar dalam bersikap, beramal, berpenampilan,
berhias dan yang lainnya.
Maka dalam tulisan ini akan kami angkat pembahasan
tentang bagaimana hukum memakai emas bagi seorang laki-laki muslim, apakah itu
sebagai kalung, cincin, gelang, anting-anting atau sebagai gigi palsu mereka.
Apakah hal itu halal (dibolehkan) atau sebaliknya diharamkan oleh syari’at Islam.
Semoga tulisan yang sedikit ini bermanfaat bagi penulis dan bagi seluruh
pemuda-pemuda Islam dan kaum muslimin seluruhnya. Kepada Allah kami berserah
diri, Shalawat dan Salam semoga tercurahkan kepada Nabi dan Rasul-Nya Muhammad r
II.
HADITS-HADITS RASULULLAH YANG MENUNJUKKAN TENTANG KEHARAMAN MEMAKAI EMAS BAGI
KAUM LAKI-LAKI
Memang
tidak terdapat satu ayat pun didalam Al-Qur’an yang menyatakan dengan jelas
(shorih) akan keharaman emas bagi kaum laki-laki. Namun hadits-hadits shahih
dari Rasulullah yang merupakan sumber hukum kedua didalam Islam telah
menyebutkan dan menjelaskan tentang keharaman memakai emas bagi kaum laki-laki.
Begitu juga ijma’ para ulama’ dan pendapat para ulama’ salaf dalam hal ini.
Hadits pertama
عن عبد الله بن عباس
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أن رسو ل الله
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ رأى
خاتما من ذهب في يد رجل، فنزعه فطرحه وقال : [ يعمد أحدكم إلى جمرة من نار
فيجعلها في يده] فقيل للرجل بعد ما ذهب رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ
سَلَّمَ : خذ خاتمك انتفع به، قال : لا
آخذه أبدا، وقد طرحه رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ
Dari
Ibnu Abbas t disebutkan
bahwa Rasulullah r melihat seorang laki-laki memakai cincin
emas. Beliau mencabut cincin emas itu lalu membuangnya seraya berkata; “Apakah
salah seorang diantara kamu sudi meletakkan bara api ditangannya ?” Setelah
Rasulullah r pergi, ada
yang berkata kepada lelaki itu ; “Ambillah cincinmu! Engkau dapat
memanfaatkannya!” Ia berkata ; “Demi Allah, aku tidak akan mengambilnya lagi,
sebab Rasulullah telah membuangnya.” (HR. Muslim)[1]
Hadits kedua
Dari
Abdullah bin Amru bin ‘Ash t dalam hadits
marfu’ berbunyi :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
عَمْرِو بْنِ الْعَاصِي عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَّهُ قَال : [َ مَنْ لَبِسَ الذَّهَبَ مِنْ أُمَّتِي فَمَاتَ وَهُوَ يَلْبَسُهُ
حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ ذَهَبَ الْجَنَّةِ وَمَنْ لَبِسَ الْحَرِيرَ مِنْ
أُمَّتِي فَمَاتَ وَهُوَ يَلْبَسُهُ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ حَرِيرَ الْجَنَّة
]ِ
“Barangsiapa diantara umatku yang memakai perhiasan emas,
lalu ia wafat sedang ia masih memakainya, pasti Allah haramkan emas-emas jannah
atasnya. Dan barangsiapa yang memakai sutra dari umatku, lalu ia wafat sedang
ia masih memakainya, niscaya Allah I haramkan atasnya sutra-sutra jannah. (HR.
Ahmad, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Al-Albany)[2]
Hadits ketiga
حَدَّثَنَا
عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَنْبَأَنَا عَمَّارُ بْنُ أَبِي عَمَّارٍ أَنَّ
عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَال : [َ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى فِي يَدِ رَجُلٍ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ
فَقَالَ أَلْقِ ذَا فَأَلْقَاهُ فَتَخَتَّمَ
بِخَاتَمٍ مِنْ حَدِيدٍ فَقَالَ ذَا شَرٌّ مِنْهُ فَتَخَتَّمَ بِخَاتَمٍ مِنْ
فِضَّةٍ فَسَكَتَ عَنْهُ ]
Dari
Umar bin Khattab t disebutkan bahwa Rasulullah r melihat
seorang Shahabat memakai cincin emas, lalu ia berpaling darinya. Shahabat itu
pun membuang cincinnya dan menggantinya dengan cincin dari besi. Maka
Rasulullah r berkata kepadanya; “Ini lebih buruk lagi! Ini
adalah perhiasan penduduk neraka! “Shahabat itu membuangnya dan menggantinya
dengan cincin dari perak. Setelah itu Rasulullah membiarkannya. (HR. Ahmad) [3]
Hadits keempat
عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زُرَيْرٍ الْغَافِقِيِّ قَالَ سَمِعْتُ عَلِيًّا رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
ذَهَبًا بِيَمِينِهِ وَحَرِيرًا بِشِمَالِهِ ثُمَّ رَفَعَ بِهِمَا يَدَيْهِ فَقَال
: [َ هَذَانِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي]
Dari
Ali bin Abi Thalib t ia berkata : Aku telah melihat Rasulullah r mengambil sutra dan meletakkannya ditangan kanannya
dan mengambil emas lalu meletakkannya ditangan kirinya. Kemudian beliau
bersabda : “Sesungguhnya dua hal ini (sutra dan emas) diharamkan atas kaum
laki-laki dari umatku”. (HR. Ahmad : I/115, Abu Dawud : 4058, An-Nasa’I :
VIII/160, dengan sanad hasan)
Hadits kelima
عَنْ أَبِي مُوسَى
الْأَشْعَرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال
: [ حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ
وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ
لإ ناثهم ] قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ
صَحِيحٌ
Dari
Abu Musa Al-Asy’ary t sesungguhnya Rasulullah r telah bersabda : “Telah diharamkan pakaian sutra
dan emas atas kaum laki-laki dari umatku dan dihalalkan atas wanita-wanita
muslimah mereka”. (HR. At-Turmudzi : 1720, ia berkata sanadnya hasan shahih)
Hadits keenam
Dari
Hudzaifah t ia berkata : Rasulullah r telah melarang kami untuk minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak dan
juga makan dengannya, dan melarang kami juga untuk memakai pakaian yang terbuat
dari sutra dan dibaj[4],
dan duduk diatasnya”. (HR. Bukhari : 5834)
III. PENDAPAT PARA ULAMA’ TENTANG HUKUM MEMAKAI EMAS BAGI KAUM
LAKI-LAKI
@ Imam An-Nawawi Rahimahullah
berkata: “Adapun memakai cincin emas maka ia adalah haram bagi kaum laki-laki
menurut Ijma’ (kesepakatan) Ulama’. Begitu pula kalau sebagiannya terbuat dari
emas, sedangkan sebagiannya yang lain dari perak, maka ini juga adalah haram.
Bahkan shahabat-shahabat kami berkata: Jika mata cincin tersebut terbuat dari
emas walaupun sedikit, maka ini juga adalah haram berdasarkan keumuman
hadits-hadits diatas.”[5]
@ Abu Thibb Muhammad Syamsul Haq
Al-A’dzim Abady pensyarh Kitab “Sunan Abu Dawud” berkata tentang hadits nomor
empat diatas: Hadits ini adalah merupakan dalil bagi jumhur ulama’ dalam
pengharaman emas bagi kaum laki-laki dan kehalalannya bagi kaum wanita mereka.[6]
@ Imam Al-Hafidz Abul ‘Ula
Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al-Mubarakfury berkata: Sabda Rasulullah “Telah diharamkan pakaian sutra dan emas
atas kaum laki-laki dari umatku” Dan ini berlaku bagi kaum laki-laki secara umum termasuk
anak bayi laki-laki, karena keumuman hadits tersebut. Sekalipun anak bayi
laki-laki tersebut belum termasuk Ahlut Taklif (yang terkena hukum taklify
atasnya) maka diharamkan (bagi siapa saja) untuk memakaikan sutra dan emas atas
mereka.[7]
@ Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata: Hadits-hadits diatas yang bersumber
dari Shahabat Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Anas bin Malik, Abu Musa
Al-Asy’ary dan Shahabat Hudzaifah bin Yaman Radiyallahu 'Anhum semuanya
menunjukkan haramnya memakai emas dan sutra bagi kaum laki-laki. Adapun
dihalalkannya emas dan sutra bagi kaum wanita muslimah, beliau berkata: Adapun
hikmah dari penghalalan emas dan sutra
bagi wanita muslimah adalah karena mereka wanita muslimah membutuhkan hal
itu dalam memperhias (mempercantik) diri mereka untuk suami-suami mereka, maka
dihalalkan itu semua atas mereka. Akan tetapi kaum laki-laki tidak membutuhkan
semua itu, maka dengan ini diharamkan atas mereka pakaian yang terbuat dari
emas dan sutra.[8]
@ Abu
Hasan Mustafa bin Ismail As-Sulaiman Al-Mishry berkata: “Termasuk juga yang
diharamkan bagi kaum laki-laki adalah memakai jam tangan yang terbuat dari emas
(terdapat bahan emas padanya).”[9]
IV. kesimpulan
@ Diharamkannya memakai emas bagi
kaum laki-laki baik sedikit maupun banyak apakah itu sebagai cincin, kalung dan
lainnya. Dan itu berlaku umum termasuk juga didalamnya anak bayi laki-laki
walaupun ia masih kecil, maka diharamkan bagi seseorang untuk memakaikan emas
kepada anak bayi laki-laki.
@ Dihalalkannya perhiasan emas
bagi kaum wanita, karena hal itu adalah merupakan kebutuhan mereka untuk
memperhias diri mereka didepan orang yang dicintainya yaitu didepan suaminya,
atau didepan orang-orang yang memang halal untuk melihat mereka.
@ Maka adalah merupakan bentuk
tasyabbuh (penyerupaan) kepada wanita, bila seorang laki-laki memakai emas
sebagai perhiasan mereka. Padahal Rasulullah telah menjelaskan bahwasanya
Allah I melaknat
wanita yang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian
wanita.
@ Termasuk juga hal yang dilarang
bagi laki-laki adalah memakai cincin yang terbuat dari besi, karena ia adalah
merupakan perhiasan ahli neraka.
@ Dilarang bagi kaum laki-laki
maupun wanita untuk makan dan minum dari bajana dan piring yang terbuat dari
emas.
@ Besarnya ancaman bagi mereka
kaum laki-laki yang memakai emas sebagai perhiasan mereka, dimana Allah I akan mengharamkan bagi mereka emas-emas jannah
kelak dihari kiamat.
@ Diantara perhiasan yang
dihalalkan bagi kaum laki-laki adalah perhiasan yang terbuat dari bahan perak.
@ Adalah kewajiban bagi kaum
muslimin untuk mencontoh Rasulullah r dalam berhias.
Sehingga kita senantiasa berjalan diatas petunjuk dan risalah yang beliau
sampaikan.
Demikianlah
pembahasan ini kami buat dengan sebenar-sebenarnya dan hanya mengharap ridah
Allah semata. Semoga Allah I senantiasa
memberikan taufiq dan inayah-Nya kepada kita semua. Shalawat dan Salam semoga
tercurahkan kepada Nabi dan Rasul-Nya Muhammad r
Wallahu
A’lam bish Shawab.
Referensi
:
? Shahih bukhari, imam
bukhari
? Shahih muslim, imam
muslim
? Jami’ at-turmudzi,
imam at-turmudzi
? Sunan abu dawud, imam
abu dawud
? Sunan ahmad, imam
ahmad bin hanbal
? Shahih muslim sharh
an-nawawi
? Tuhfatul ahwadzi,
imam al-mubarakfury
? Aunul ma’bud, abu
thibb
? Syarh riyadush
shalihin, syaikh al-utsaimin
? Fatwa-fatwa
syr’iyyah, abdul hasan musthafa bin ismail as-sulaiman al-mishri
[1] HR. Muslim, Kitabul Libas wa Az-Ziinah, Bab Tahrimul Khatam ‘ala
Ar-Rijaal, nomor : 5472
[2] HR. Ahmad, nomor : 6269
[3] HR. Ahmad, nomor : 127
[4] Dibaj adalah sesuatu yang terbuat dari sutra.
[5] Shahih Muslim Syarh An-Nawawi : XIV/ 29
[6] Aunul Ma’bud, Syarh Sunan Abu Dawud : XI/107
[7] Tuhfatul Ahwadzi, Syarh Jami’ At-Turmudzi : V/315
[8] Syarh Riyadush Shalihin : I/1111
[9] Silsilah Fatawa Asy-Syar’iyyah : 16
