Pertanyaan: Kami menyaksikan sebagian orang ada yang memendekkan bajunya (gamis) dan memanjangkan celananya, bagaimana pendapat Anda?
Jawaban: Berdasarkan sunnah
maka hendaknya (ujung) pakaian yang dikenakan antara setengah betisnya hingga
mata kakinya dan tidak boleh menurunkannya hingga kebawah mata kaki,
berdasarkan hadits Rasulallah r: "Pakaian yang
(menjulur) ke bawah mata kaki, maka dia berada di dalam neraka". (HR.
Bukhari dalam shahihnya)
Tidak ada bedanya antara
celana dan kain, kemeja dan gamis, Rasulallah r menyebutkan kain dalam
hadits tersebut sebagai perumpamaan saja bukan pengkhususan, yang utama
hendaknya pakaian yang dikenakan hanya sampai setengah betisnya, berdasarkan
hadits Rasulallah r: "Pakaian seorang mukmin adalah
(sampai) setengah betisnya".
Bagi kawan-kawan yang ingin bertanya/berkonsultasi syariah, bisa melayangkan pertanyaan ke adhwaul.bayan@gmail.com atau sms/WA ke 0813 8404 2994
Bagi kawan-kawan yang ingin bertanya/berkonsultasi syariah, bisa melayangkan pertanyaan ke adhwaul.bayan@gmail.com atau sms/WA ke 0813 8404 2994
