Oleh: Dr. Muhammad Abdurrahman
Al-Khumais
[1]. Imam Abu Nuaim meriwayatkan
dari Ibn Wahb, katanya: Saya mendengar Imam Malik berkata kepada seseorang, Kemarin
kamu bertanya kepada saya tentang qadar bukankah begitu?jawab orang itu. Imam
Malik berkata, sesungguhnya Allah berfirman:
Artinya : Sekiranya kamu
menghendaki, Kami akan memberikan petunjuk kepada semua orang. Tetapi telah tetaplah
keputusan-Ku, bahwa Aku akan memenuhi neraka Jahannam dengan jin dan manusia
semuanya. [As-Sajdah : 13]
Maka tidak boleh tidak, ketetapan
Allahlah yang berlaku. [1]
[2]. Qadhi Iyadh berkata: Imam
Malik pernah ditanya tentang kelompok Qadariyah, siapakah mereka itu? Beliau
menjawab: Mereka itu adalah orang-orang yang mengatakan bahwa Allah itu tidak
menciptakan maksiat. Beliau ditanya pula tentang Qadariyah. Jawab beliau: Mereka
adalah orang-orang yang berpendapat bahwa manusia itu mempunyai kemampuan.
Apabila mereka mau, mereka dapat menjadi orang-orang taat atau menjadi
orang-orang yang durhaka.[2]
[3]. Ibn Abi Ashim meriwayatkan
dari Saad bin Abd al-Jabbar, katanya: Saya mendengar Imam Malik bin Anas
berkata: Pendapat saya tentang kelompok qadariyah adalah, mereka itu disuruh bertaubat.
Apabila tidak mau, mereka harus dihukum mati.[3]
[4]. Imam Ibn Abdil Bar berkata: Imam
Malik pernah berkata: “saya tidak pernah melihat seorangpun dari orang-orang
yang berbicara masalah qadar dan ia tidak bertaubat.[4]
[5]. Imam Ibn Abi Ashim
meriwayatkan dari Marwan bin Muhammad at-tatari, katanya: saya mendengar Imam
Malik bin Anas ditanya tentang hal menikah dengan seseorang penganut paham
Qadariyah. Kata beliau seraya membaca ayat al-Quran:
Artinya: Seorang hamba sahaya
yang beriman lebih baik daripada seorang musyrik. [Al-Baqarah: 221] [5]
[6]. Qadhi Iyadh menuturkan bahwa
Imam Malik menyatakan: Kesaksian penganut paham Qadariyah yang menyebarkan
pahamnya yang bidah itu tidak dapat dibenarkan. Begitu pula penganut golongan Khawarij
dan penganut paham Rafidhah (Syiah). [6]
[7]. Qadhi Iyadh juga menuturkan,
bahwa Imam Malik pernah ditanya tentang penganut Qadariyah, apakah kita tolak
pendapat-pendapatnya? Jawab beliau: Ya, bila ia mengetahui hal itu. Dalam suatu
riwayat Malik berkata: Tidak boleh shalat menjadi makmum di belakang penganut
paham Qadaritah, dan hadits yang ia riwayatkan harus ditolak. Apabila kamu
menemukan mereka di suatu tempat persembunyiannya, keluarkanlah mereka.[7]
[Disalin dari kitab I'tiqad Al-A'immah
Al-Arba'ah edisi Indonesia Aqidah Imam Empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i,
Ahmad), Bab Aqidah Imam Malik bin Anas Hanifah, oleh Dr. Muhammad Abdurarahman Al-Khumais,
Penerbit Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia Di Jakarta]
_________
Foote Note
[1]. Al-Hilyah VI/396
[2]. Tartib Al-Madarik II/48.
Syarh Ushul I'tiqad Ahlus Sunnah Wal -Al-Jama'ah II/701
[3]. Ibn Abi Ashim, As-Sunnah,
I/87-88, Al-Hilyah VI/326
[4]. Al-Intiqa, hal.34
[5]. Ibn Abi Ashim, As-Sunnah
I/88 Al-Hilyah, VI/326
[6] Tartib Al-Madarik II/47
[7]. Tartib Al-Madarik, II/47
Sumber :
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1363&bagian=0
(taken from
http://almanhaj.or.id)
