Bagaimana
hukum meninggalkan sholat wajib yang tidak sengaja, karena suatu sebab sehingga
sudah masuk waktu sholat wajib berikutnya, seperti belum sholat ashar namun
sudah masuk waktu maghrib?
Orang
yang meninggalkan sholat karena sebab (udzur syar'i). Seperti tidur, lupa atau
yang semisalnya. Maka cukup baginya mengqodo'nya saja dan tidak ada kafaroh
lainnya baginya.[1]
Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Anas bin Malik bahwa Rosulullah
bersabda,
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا
فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
"Barang siapa yang tidak
melaksanakan sholat karena lupa atau ketiduran, maka dendanya adalah
melaksanakan sholat tersebut ketika ingat." (Diriwayatkan oleh Muslim)
Maka
cara mengqado'nya telah disebutkan di dalam Kitab Al-Lajanah Da'imah yang
diketuai oleh Syaikh bin Baz bahwa hendaknya dia mengerjakan sholat ashar
terlebih dahulu, jika waktunya memungkinkan sebelum melaksanakan sholat maghrib
secara berjama'ah, karena mengerjakan sholat lima waktu secara tartib (urutan)
hukumnya wajib. Akan tetapi jika tidak mungkin untuk melaksanakan sholat ashar
dan sudah dikumandangkan iqomat, maka hendaknya ia sholat bersama jama'ah
sholat magrib tersebut dengan niat sholat ashar. Jika Imam sudah salam dari
sholat magrib, maka dia berdiri menambah satu raka'at lagi kemudian salam.
Setelah itu dia bangkt kembali untuk melaksanakan sholat maghrib. Hal ini
diperbolehkan karena dalil-dalil syar'I yang ada menunjukkan perbedaan niat
antara Imam dan makmun tidak mengapa.[2]
