Jawaban
Sebagaimana
biasanya mayoritas permasalahan fikih tidak terlepas dari perbedaan. Kita
sebagai seorang pencari kebenaran tentunya diwajibkan untuk mencari selanjutnya
mengikuti pendapat yang paling kuat dan benar diantara pendapat-pendapat yang
ada. Dan Allah sangat memuji hambanya
yang mencari dan mengikuti pendapat yang terbaik (terkuat dan terbenar)
diantara pendapat yang ada. Allah swt berfirman,
وَالَّذِينَ
اجْتَنَبُوا الطَّاغُوتَ أَنْ يَعْبُدُوهَا وَأَنَابُوا إِلَى اللَّهِ لَهُمُ
الْبُشْرَى فَبَشِّرْ عِبَادِ (17) الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ
أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ (18)
Artinya, " Dan orang-orang yang menjauhi thaghut
(yaitu) tidak menyembahnya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita
gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku, (17). Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti
apa yang paling baik di antaranya.Mereka itulah orang-orang yang telah
diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang- orang yang mempunyai akal. (QS.
39:18)
Perbedaan
pendapat mengenai masyru' atau tidaknya mengusap wajah dengan kedua telapak
tangan setelah berdo'a muncul karena adanya beberapa hadist yang berkenaan
dengan perkara ini;
Ä
Yang memperbolehkan berdalil dengan hadist
yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi,
وَعَنْ
عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : { كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا مَدَّ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَرُدَّهُمَا حَتَّى
يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
}
Artinya, "Dari Ibnu Umar t beliau brkata,
"Adalah rasulullah r jika membentangkan tangannya ketika berdo'a maka beliau tidak
mengulurkannya sampai mengusapkan keduanya kewajahnya."
Hadist
ini menurut mereka memiliki syahid-syahid (penguat) yang menyebabkan hadist ini
dapat diterima, namun sayangnya mereka tidak menyebutkan mana saja hadist yang
menjadi syahid bagi hadist diatas.
Ä
Sedangkan yang melarang beralasan
penetapan sebuah ibadah haruslah berdasarkan nash yang jelas dan shohih.
Ternyata setelah diteliti hadist-hadist yeng menyebutkan bahwa rasulullah r mengusap kedua tangannya ke wajahnya tidak
ada yang kuat artinya semuanya dari jalur yang lemah. Begitu pula hadist
riwayat tirmidzi diatas didalam jalur rowinya terdapat rowi yang bernama, Hamad
bin 'Isya dimana para ulama mendoifkannya. Jadi mengusap kedua tangan sehabis
do'a atau sehabis sholat tidak dibenarkan karena tidak ada dalil yang bisa
dijadikan dalil sebagai sandaran dalam hal ini. Dan inilah pendapat yang kami
yakini sebagai pendapat yang kuat. (Lih. Majmu' Fatawa: 7/272 & Fatawa
lajnah Ad-daimah 6/363, 8/73 &74)
