Oleh : Afif
Alf
Akhir-akhir ini, ada semacam trend yang cukup
aneh dalam hal konsumsi makanan. Daging hewan yang beberapa waktu sebelumnya
dianggap menjijikkan, kini malah dijajakan di warung pinggir jalan. Sajian
semacam sate jamu atau rica-rica anjing, sate ular, tokek, kadal dan bahkan
tikus dihidangkan sebagai menu utama. Harganya pun relatif lebih mahal dari
pada daging ayam, bebek atau dara, dikarenakan memang daging hewan tersebut
tidak mudah diperoleh.
Dalam merespon fenomena ini,masyarakat dalam hal ini umat Islam, ada yang sekedar
merasa jijik, ada yang memilih diam dan cuek, ada yang masih ragu,
haramkah hewan tersebut? Dan yang paling memprihatinkan adalah yang penasaran
lalu mencicipi dan akhirnya kesengsem.
Diakui, hukum hewan-hewan tersebut masih samar
bagi sebagian besar umat Islam. Tidak sebagaimana daging babi, yang secara sharih
(jelas) di terangkan dalam Al Qur’an. Sehingga manakala suatu makanan
diindikasikan terkontaminasi babi, umat segera merespon dengan keras. Dalam hal
ini, sensitivitas umat masih cukup tinggi. Meski hal diatas kita nilai masih
menggembirakan, namun menjamurnya penjualan daging hewan-hewan diatas yang bisa
jadi hukumnya tidak jauh berbeda dengan babi, perlu kita cermati dengan serius.
Disamping itu, terlepas apakah nantinya daging
hewan tersebut makruh atau haram, kita sebagai umat Islam diperintahkan untuk
mengkonsumsi makanan yang tidak hanya halal tapi juga thayyibah. Jadi
meski hukumnya makruh sekalipun, tapi tidak thayyib dan bermanfaat bagi
kita sebaiknya kita tidak
mengkonsumsinya.
Allah berfirman :
يَاأَيُّهاَ النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي
اْلأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّبًا وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ
لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik
dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah
syaithan; karena sesungguhnya syaithan adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. 2:168)
Dan makanlah makanan yang halal lagi baik
dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang
kamu beriman kepada-Nya. (QS. 5:88)
Maka makanlah yang halal lagi baik dari
rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika
kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. (QS. 16:114)
Rasulullah j
juga bersabda :
“ Sesungguhnya Allah itu thayyib dan tidak menyukai kecuali yang thayyib.”
(HR.
)
Perintah ini tidak lain adalah demi
kemaslahatan dan kesehatan umat , baik jasmani maupun rohani. Sehat jasmani
karena makan yang thayyib mengandung gizi dan berbagai manfaat. Dan
sebaliknya, makanan yang tidak thayyib (khabits) , meski
barangkali ada manfaat namun banyak mengandung efek samping. Dan sehat secara
rohani, karena disamping sebagai bentuk ketaatan kepada Allah I, memakan
makanan yang thayib akan menjauhkan kita dari rasa was-was dan kesan
jorok dalam hal makan. Dan yang paling utma adalah menghindarkan diri dari
makanan yang haram, sebab makanan yang khobits adalah haram.
Maka ada yang mesti kita jawab dari pertanyaan,
apakah statsus hewan semacam tikus, ular, tokek, biawak, landak, cicak, kodok
dan hewan sejenis? Juga hewan yang biasa dikonsumsi orang awam (baca: kampung)
semisal laron, tawon, lebah, ulat dan lainnya? layak konsumsi dan thayyibkah
daging hewan ini?. Hal ini perlu kita kaji lebih dalam. Jika ternyata hukumnya
makruh, pun kita dianjurkan menjaga diri dari yang makruh, lalu bagaimana jika
ternyata haram?
Dalam
makalah ini, tidak akan dibahas hukum hewan diatas satu persatu, namun
pembahasan bersifat umum yaitu tentang hasyarat.
Hasyarat
Mengapa kita membahas hasyarat? Sebab dalam terminologi arab, kata ini
bersifat general (umum), mencakup sekian banyak hewan yang telah disinggung
tadi. Jadi, manakala hukum hasyarat telah diketahui, otomatis status
hukum hewan-hewan yang termasuk didalam kategori hasyarat dapat
diketahui pula.
Definisi
Arti hasyarat dalam bahasa
Indonesia adalah serangga, atau dalam istilah biologi dikenal sebagai hewan invertebrata.
Yaitu hewan tak bertulang belakang, memiliki ciri ; badan terbagi menjadi
beberapa segmen : Kepala (head) dada
(thorax) dan perut (abdomen). Ciri-ciri hewan dewasa memiliki tiga pasang kaki,
dua antena dan sepasang sayap. Berkembang biak dengan larva yang mengalami
methamorphosis. Makanannya antara lain kayu, daun, embun, nectar, darah dan
terkadang sabun dan lainnya.[1]Definisi
semisal terdapat dalam kamus Munjid fie Lughah.[2]Contoh:
Kumbang, lebah, kupu, belalang dan lain-lain.
Meski secara bahasa hasyarat
bermakna serangga, namun dalam terminologi Arab hasyarat memiliki
cakupan makna yang jauh lebih luas. Dalam Lisanul Arab disebutkan, Hasyarat
adalah hewan bumi, termasuk didalamnya jerboa, landak, biawak juga hewan melata
yang kecil dan lainnya. Dikatakan pula hasyarat adalah binatang bumi
yang tak memiliki nama.
Imam as Sanqity menjelaskan, termasuk hewan khobits (kotor)
diantaranya hasyarat, seperti tikus, ular, kalajengking, tokek, kodok,
tikus mondok, jengkrik, kumbang, kecoa, cacing dan lainnya.[3]
Ibnu Ruslan mengatakan
bahwa hasayarat itu seperti biawak, landak, jerboa dan lainnya.[4]
Serangga atau hewan invertebrata
sebagaimana dalam terminologi yang kita kenal juga termasuk hasyarat.
Hewan bumi yang kecil-kecil dengan beragam bentuknya pun bisa dikategorikan
hasyarat. Mungkin ada semacam kekaburan definisi dalam hal ini, namun
secara umum hasyarat adalah hewan-hewan bumi baik yang melata seperti
tokek, kadal, cicak, ular, kalajengking, iguana dan selainnya, maupun yang
terbang (serangga terbang) seperti capung, kumbang, laron, semut terbang, dan
sebagainya. Atau hewan lain semisal tikus, jerboa dan landak. Diantara
hewan-hewan tersebut ada yang telah dijelaskan status halal-haramnya dalam
hadits dengan keterangan para ulama dan ada yang tidak. Adapun yang tidak
dijelaskan dalam hadits maka masuk dalam keumuman hukum hasyarat.
Hasyarat yang
disebutkan dalam hadits
Berikut kami paparkan beberapa hadits Rasulullah
j yang didalamnya disebutkan beberapa hewan yang termasuk dalam hasyarat
:
1.
Belalang
عن
أبي أوفى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ الله عنه قال : غزونا مع رسول الله صلى
الله عليه و سلم سبع غزوات نأكل الجراد
Dari Abi Aufa berkata, “ Kami tujuh kali
berperang bersama Rasulullah j dan selama itu kami makan belalang”. (Mutafaq
alaih).
Imam an Nawawi berkata, “ Ini sudah
menjadi Ijma”. Artinya kebolehan memakan belalang sudah menjadi ijma’ kaum
muslimin. Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Hanifah dan jumhur berpendapat bahwa
belalang halal dimakan baik ia mati dengan sendirinya ataupun disembelih.
Sedangkan Imam Malik berpendapat, jika mati tanpa sebab dari tangan kita (mati
begitu saja) maka tidak boleh dimakan sebab termasuk bangkai. Jadi –menurut
Imam Malik- belalang harus disembelih baik dengan dipotong atau dimasak
langsung. [5]
Dalam hadits lain
أحلت لنا ميتتان : الحيتان والجراد
Dalam hadits marfu’, Ibnu Umar berkata, “
Dihalalkan bagi kita dua bangkai : bangkai ikan dan belalang”.[6]
2.
Semut
dan lebah
عن ابن عباس قال : نهى رسول الله عن قتل
أربع من الدواب : النملة و النحلة ولهدهد والصرد
Dari Ibnu Abbas berkata, “ Rasulullah saw
melarang membunuh 4 binatang : semut, lebah, burung Hud-hud dan Surodi[7]”.
(HR. Ahmad danAbu Daud). Imam an Nawawi berkata, “ Hadits shahih dengan “syart
syaikhani”( parameter kesahihan menurut Imam Bukhari dan Muslim).
Ulama
berbeda pendapat tentang masalah haramnya memakan hewan yang dilarang dibunuh.
Pengarang buku Ibanatul Ahkam mengetengahkan hadits ini sebagai hujjah akan
keharamannya. Sebab jika boleh dimakan niscaya binatang tersebut boleh dibunuh.
Ad Damiri
mengatakan bahwa semut yang tidak boleh dibunuh adalah semut Sulaimani
yaitu sejenis semut besar. Adapun yang kecil –dalam bahasa arab disebut dzur-
maka tidak mengapa. Imam Malik berkata, “ Makruh membunuh semut kecuali jika
membahayakan dan tidak bisa dihindari kecuali dengan membunuhnya.” (Ibanatul
Ahkam. 4/192).
3.
Kodok
عن
عبد الرحمن بن عثمان القرشي : أن طبيبا سأل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن
الضفداع يجعلها فيي دواء فنهى عن قتلها
Dari Abdurrahman bin Utsman al
Qursy: “Seorang tabib datang pada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam menanyakan,
bolehkah kodok dijadikan obat? namun Nabi melarang untuk membunuh kodok.” ( HR.
Ahmad. Dishahihkan al Hakim ditakhrij Abu Dawud dan an Nasa’I).
Diriwayatkan secara mauquf dari Ibnu
Abbas : “ Janganlah kalian membunuh kodok karena nyanyiannya adalah tasbih”.
(HR. Baihaqi, beliau mensahihkannya). Demikian pula dari Anas secara mauquf, “
Janganlah kalian membunuh katak karena ketika ia melewati api yang membakar
Ibrahim Alaihi salam, ia mengisi mulutnya dengan air lalu menyemprotkannya ke
arah api”. (Ibanatul Ahkam. Hal.198).
4.
Cicak
Dari Ummi Syuraik, “Rasulullah Saw
memerintahkan untuk membunuh cicak.” (HR. Muslim no. 2237).
Dari Abu Hurairah dari Nabi Saw :
من قتل وزغا في أول ضربة كتبت له مئة
حسنة و في الثانية دون ذلك وفي الثالثة دون ذلك
“ Barangsiapa membunuh cicak sekali bunuh,
baginya seratus kebaikan, jika sampai dua kali maka pahalanya lebih sedikit,
jika sampai tiga kali maka berkurang lagi”. ( HR. Muslim. No 5847)
Cicak adalah hewan yang kita,
diperintahkan untuk membunuhnya. Karenanya daging hewan ini tidak boleh dimakan,
sesuai dengan kaidah “hewan yang dilarang atau disuruh dibunuh maka tidak boleh
dimakan”.
Ibnu Qudamah berkata, “Telah menjadi Ijma’ bahwa cicak hukumnya
haram.”[8]
5.
Landak
Dari
Isa bin Nuhailah dari ayahnya berkata , “ Aku bersama Ibnu Umar, beliau ditanya
tentang landak, beliau menjawab –dengan membaca ayat- :
قل
لا أجد فيما أوحي ألي محرما على طاعم يطعمه
Seorang syaikh berkata, “Aku mendengar Abu Hurairah berkata, “
Disebutkan binatang landak dihadapan Rasulullah Saw lalu beliau berkata, “ Khobitsah
(kotor)”. Ibnu Umar berkata, “ Jika demikian yang beliau katakan maka hukumnya
seperti itu, saya belum mengetahuinya”. (Baihaqi mengatakan, hadits ini lemah,
riwayat dari syaikh lemah dan majhul). [9]
Menurut Ashabu ra’yi :
Makruh. Abu Tsaur dan Syafi’I : Tidak mengapa. Malik bin Anas, “Saya tidak
tahu.” (Adhwa’ul Bayan, tafsir ayat157 surat al A’raf).
6.
Tikus
dan Ular
Dari Aisyah Ra berkata , “ Rasulullah
bersabda :
خمس
يقتلن في الحل والحرام :
الحيية والفأرة والغراب الأبقاع والحدأة والكلب العقور
“Lima hewan yang diperintahkan untuk
dibunuh di tanah haram atau diluar tanah haram : Ular, tikus, gagak
hitam, burung nasar (pemakan bangkai) dan anjing hitam”. (Bukhari Muslim).
Aisyah Ra mengatakan, “ Aku heran mengapa
ada orang yang makan daging gagak padahal Rasululah Saw menyuruh membunuhnya?”[10]
7.
Biawak.
Ibnu Umar berkata,
“Rasulullah Saw bersabda :
الضب لست آكله ولا احرمه
“ Aku tidak mau makan biawak tapi aku tidak mengahramkannya”
(Mutafaq alaih).
Ibnu Abbas berkata :
أكل الضب على مائدة رسول الله
“ Daging biawak pernah
disajikan dalam hidangan Rasulullah saw”. [11]
Hukum hasyarat.
Ada dua pendapat yang masyhur yaitu :
1.
Haram.
Imam as Sanqity berpendapat
bahwa hasyarat termasuk khobaits (benda kotor) yang diharamkan. Beliau
menyebutkan beberapa diantaranya : tikus, ular, kalajengking, hewan melata ;
tokek, kadal atau kumbang, jengkerik, laba-laba,cacing, kecoa dan kodok.[12]
Ini adalah pendapat beliau dalam menafsirkan ayat 157 surat al A’raf.
Imam Al Ghazali menjelaskan
bahwa salah satu kaidah pengharaman suatu jenis hewan adalah istikhbats, yaitu manakala suatu jenis hewan dianggap
kotor (khobits) oleh bangsa Arab semisal semua jenis hasyarat,
kodok, kepiting air tawar, kura-kura kecuali belalang dan biawak, maka hukumnya
haram.[13]
Hasyarat secara umum adalah khobits
baik yang melata seperti tokek, ular dan cicak maupun yang terbang seperti
capung, lalat ataupun semut terbang.
Jumhur Ulama’ sepakat akan
keharaman hewan-hewan ini karena termasuk khobaits. Diantaranya adalah
Imam Syafi’i. Abu Hanifah, Ahmad, Abu Syihab dan Urwah juga Abu Daud.[14]
2.
Makruh.
Diantara yang berpendapat
makruh adalah Imam Malik. Beliau memberi keringanan termasuk memakan ular jika
racunnya sudah diamankan. Ulama lain
yang sependapat antara lain Imam Al Auza’I dan Ibnu Laila. Dalil yang
dijadikan landasan adalah riwayat dari Mulqom bin Talib dari ayahnya Talib bin
Tsa’labah, “”
صحبت
النبي صلى اله عليه وسلم فلم أسمع لحسرة الأرض تحريما
“ Aku telah menemani Rasulullah j
dan aku tidak pernah mendengar pengharaman hasyarat”. (HR. Abu Daud dan al Baihaqi).
Diriwayatkan dari Ibunda
Aisyah bahwa beliau pernah ditanya mengenai tikus, beliau menjawab, “ Tikus
tidak haram”. Dan membaca ayat 145 surat al An’am.
MUNAQASYAH
Status
Mulqam bin Talib mastur (tertutup, asing) dan tidak mendengarnya sahabat
Talib bin Tsa’labah bukan berarti tidak ada nash pengharaman, sebagaimana yang
dikatakan al Kahttabi dan Imam Baihaqi. Mereka mengatakan “ Sahabat yang tidak
mendengar sesuatu hal tidak berkonsekwensi pada penafian hukum sesuatu”.
Sehingga kalau toh hadits Talib diatas shahih, maka tetap tidak bisa
dijadikan dalil penghalalan. Karena bisa jadi sahabat yang lain mendengar apa
yang tidak beliau dengar.[15]
Dalam hal ini Allah mengharam khobaits. Dan hasyarat termasuk khobaits
menurut jumhur ulama’. Seperti kasus
sahabat Umar dalam contoh diatas.
Adapun
pendapat Aisyah Ra maka telah ada hadits shahih dari Nabi saw yang
memerintahkan untuk membunuh tikus karena termasuk fawasiq, sesuai
dengan kaidah, hewan yang disuruh untuk di bunuh hukumnya haram.
Pembahasan
Istikhbats
Alasan
dari diharamkannya hasyarat adalah karena hewan ini termasuk khobaits
(benda kotor). Dalam Al Qur’an Allah I berfirman :
يَسْئَلُونَـكَ مَاذَآأُحِلَّ
لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَات ُ
“Mereka menanyakan kepadamu:
"Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah: "Dihalalkan
bagimu yang baik-baik”. ( Al Maidah : 4).
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَاْلأَغْلاَلَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ
“Dan menghalalkan bagi mereka segala
yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari
mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka.”. (Al
a’raf:157).
Dari
ayat diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa segala sesuatu yang kotor adalah
haram. Sifat Khobitsah bisa
diketahui dari :
1.
Sifat
kotornya (khobitsahnya) tampak jelas dan diketahui orang banyak.
Misalnya tikus, celurut dan lainnya.
2.
Nabi memerintahkan
untuk membunuhnya, misal : gagak, tikus dan kalajengking.
3.
Pemakan
bangkai, kebanyakan memiliki kuku pencabik. Misalnya burung nasar dan gagak.
4.
Sifat kotor (khobitsah)nya
timbul setelah ia memakan sesuatu. Contohnya adalah hewan jalalah yaitu hewan
yang menjadi haram karena makanannya benda najis.
5.
Berefek buruk
pada tubuh, semisal mengandung racun dan lainnya.
6.
Ada nash yang
menjelaskan bahwa hewan tersebut termasuk khobitsah. Contoh hadits yang
berbunyi “ Rasulullah melarang memakan daging himar jinak dan berkata, “
Binatang itu khobits”. (Disarikan dari Ibanatul Ahkam Syarh Bulughul
Maram. 4/188).
Imam
ar Rafi’I menjelaskan, salah satu asas
dalam menjelaskan haram-halalnya sesuatu adalah isthithabah dan istikhbatsah.
Yaitu semacam pengakuan apakah suatu makanan termasuk thayyib atau Khabits.
Menurut Imam syafi’I, kaidah ini merupakan yang paling general dan paling
agung. Yaitu bahwa manakala tidak ditemukan dalil dalam kitab maupun sunnah
tentang status kehalalan sesuatu –dalam hal ini hewan-, maka dikembalikan
kepada orang Arab. Jika mereka menganggap hewan tersebut khobits
(kotor), maka haram dan sebaliknya.
Orang
Arab yang dimaksud adalah orang Arab yang tinggal di kota, bukan Arab badui
yang tidak selektif terhadap makanan. Juga bukan dalam kondisi terjepit atau
terpaksa melainkan dalam kondisi normal. Jika orang Arab sendiri berbeda
pendapat maka mengikuti yang paling banyak. Jika masih terjadi khilaf, maka
mengikuti Quraisy[16].
Dan jika masih tidak bisa, maka hewan tersebut diserupakan dengan yang paling
mirip.[17]
Kemiripan bisa dilihat dari :
1.
Tabiat
2.
Bentuk
3.
Makanan
Terakhir,
jika masih tetap tidak bisa maka dikembalikan pada hukum asal. Ulama berbeda
pendapat tentang hukum asal hewan :
1.
Haram. Ini
pendapat Abu Hanifah. Asal hukum hewan adalah haram sampai kondisinya
diketahui.[18]
2.
Halal. Imam
Haramain berkata, “ Imam Syafi’I cenderung pada pendapat ini”.[19]
Syaikh Abu Bakar Jabir
al Jaza’iri menjelaskan bahwa al mustaqdzarat (hewan bertabiat kotor)
adalah haram.[20]
Sebagai kesimpulan, hasyarat
dengan berbagai ragam hewan yang termasuk didalamnya hukumnya haram menurut
jumhur ulama’. Selain yang dikecualikan dalam hadits seperti belalang dan
biawak. Hasyarat diharamkan karena hewan-hewan ini termasuk khobaits .
Sedang dalam Al Qur’an Allah I mengharamkan segala seuatu yang bersifat khobits.
Memang sebagian ulama
ada yang berpendapat makruh, sebagaimana yang kami paparkan dalam pembahasan,
namun anjuran untuk selalu mengkonsumsi makanan yang halal lagi baik perlu kita
respon dengan serius. Sebab, disamping untuk menjaga kesehatan, memakan yang
baik adalah sikap terpuji dan menjauhkan diri dari khawarimul muru’ah ,
atau hal-hal yang bisa mengurangi kewibawaan. Karena
biasanya, orang mengkonsumsi daging hewan ini bukan lantaran terpaksa tapi
semata karena keinginan nafsu.
Maka terhadap sajian
aneh semisal rica-rica ular, tokek, sweaky kodok, pepes laron atau
tawon, kita perlu berhati-hati dan menjaga diri. Sebagian orang beralasan bahwa
mereka mengkonsumsi makanan tersebut bukan lain hanya untuk obat. Namun jika
kita kaji ulang, Allah I tidak menjadikan obat bagi penyakit dari hal yang diharamkan. Bisa
jadi sesuatu yang haram itu memberi semacam counter pada penyakit namun
disamping itu ia memiliki efek samping yang lebih parah. Dan lagi, masih banyak
obat yang lebih baik, semisal madu, habbatu sauda’ (jinten) atau minyak
zaitun. Disamping obat-obatan ini telah terbukti khasiatnya, pun kita terhindar
dari perasaan ragu dan was-was. Dan sebagai seorang muslim, selayaknyalah kita menyukai
apa yang Allah I dan Rasul-Nya sukai dan membenci apa yang dibenci. Termasuk dalam hal
makan, minum dan juga memilih obat-obatan. Wallahu’alam.
[1]
Ensiklopedi Enkarta 2003. Menu Insct.
[2] Al
Munjid fie al Lughah. Hal.134.
[3] Adhwa’ul
Bayan. 2/265.
[4] Aunul
Ma’bud.10/271.
[5] Beliau
melandaskan pendapatnya dengan ayat 3 surat Al Maidah. Majmu’ Syarh Muhadzab.
9/22.
[6] Idem.
[8] Al Aziz syarhul Wajiz 12 hal.145.
[9] Aunul
Ma’bud . Syarh hadits 3781. juz 10. hal 273.
[10] Majmu’
Syarh al Mihadzzab. 9/18.
[11] Ibanatu
al Ahkam. 4/18.
[12] Adhwaul
bayan. Juz. 2/265
[13] Majmu’
Syarh al Mihadzzab. 9/18.
[14] al Aziz
Syarh al Wajiz. 147.
[15] Majumu’
Syarh Muhadzab. 9/16.
[16] Ini
menurut Imam Mawardi dan Abu al hasan.
[17] Al
Majmu’ Syarh Al Muhadzab. 9/24.
[18] Al Aziz
al Aziz syarhul Wajiz 12/148.
[19] Al
Majmu’ Syarh Al Muhadzab. 9/24.
[20] Minhajul Muslim. Bab Tho’am.hal 347.
