Muqqadimah
Segala puji bagi Allah, shalawat
serta salam semoga terlimpahkan kepada Nabi telah kita ketahui bahwa telah
muncul pada zaman sekarang ini syubhat-syubhat yang menyamakan derajat
laki-laki dengan perempuan sehingga muncul peristiwa seorang perempuan (Aminah
wadud) menjadi khatib serta imam bagi laki-laki dan perempuan dalam gereja.
Yang intinya adalah membikin syubhat dalam agama ini sehingga yang dilarang
menjadi boleh , yang haram menjadi
halal. Maka kami di sini akan mencoba menguraikan sedikit permasalahan wanita
yaitu tentang keimaman wanita dalam shalat bagi laki-laki. Yang mana mereka
para orientalis berdalil bahwa perempuan boleh menjadi pemimipin negara dengan
bolehnya perempuan menjadi imam bagi laki-laki. Maka mari kita kupas apakah
boleh seorang perempuan itu menjadi imam shalat bagi laki-laki? Sehingga mereka
berdalil dengan masalah ini untuk melancarkan misi mereka.
Dalil–Dalil yang Dianggap Membolehkan
عن أمي ورقة بنت عبدالله بن
نوفل الأنصارية أن النّبي لما غزبدرا قالت قلت لهه يارسول الله ائذن لي فالغزو معك أمرّض مرضكم لعل الله أن يرزقني
شهادة قال قرّى قي بيتك فإن اللهتعالى يرزقك الشهادة قال فكانت تسمى الشهية قال
وكانت قد قرأت القرآن فاستأذنت النبي أن تتخذ في دارها مؤذنا فأذن لها قال وكانت
قد دبّرت غلاما لهاوجارية فقاما إليها بالليل فغمّاها بقطيفة لها حتى ماتت وذههب
فأصبح عمر فقام في الناس فقال من كان عنده من هذين علم أومنم رآهما فليجئ بهما
فصلبافكنا أوّل مصلوب بالمدينة......
Artinya: Dari Ummu Waraqah bin
Naufal al Anshari, sesungguhnya ketika Nabi perang Badar saya berkata kepada
beliau: wahai Rasullullah, izinkanlah saya ikut perang bersama tuan supaya saya
dapat merawat orang-orang tuan yang sakit, sehingga mudah-mudahhan Allah
memberikan kepadaku kematian syahid. "beliau bersabda :"Tinggallah di
rumahmu sesungguhnya Allah akan memberikan kepadamu kematian syahid . Rowi berkata:
Maka kemudian ia disebut perempuan syahid."Rowi berkata:"dia adalah
perempuan yang bisa membaca al-Qur`an, lalu ia meminta izin kepada Nabi agar di
rumahnya diangkat seorang laki-laki sebagai muadzin. Beliau pun memberinya
izin. Pada waktu itu ia telah menetapkan seoarang budak laki-laki dan budak
perempuanya menjadi merdeka setelah ia meninggal. Teryata kedua budak ini pada
malam hari pergi ke tempatnya, lalu menyekap mukanya dengan selimutnya sampai
mati, lalu kedua orang itu pergi pada pagi harinya Umar mengetahui, lalu dia
memberi tahu kepada orang banyak . Ia berkata: 'Barang siapa yang mengetahui atau
melihat dua orang budak tersebut, hendaklah ia membawa keduanya (kepadaku),"kedua
orang itu pun ia perintahkann untuk disalib". Inilah kedua orang yang pertama
dihukum salib di kota
Madinah….. [1]
عن أمي ورقة بنت عبدالله بن
الحارث بهذاالحديث قال وكان رسول الله يزورها في بيتها وجعل لها مؤذنا يؤذن لها
وأمرها أن تؤم أهل دارها قال عبدالرحمن فأنارأيت مؤذنها شيخا كبيرا.
Artinya:
Dari Umi Waroqoh putri Abdullah bin Harist, tentang kisah di atas dan disebutkan,
"Dan Rasulullah pernah mengunjunginya di rumahnya dan beliau mengakat
seorang laki-laki sebagai muadzin untuknya yang mengumandangkan adzan untuk dirinya
dan beliau menyuruh perempuan itu mengimami penghuni rumahnya (dalam shalat)."
Abdurrahman berkata: "Saya sendiri melihat bahwa laki-laki yang menjadi
muadzinnya adalah seorang laki-laki yang sudah sangat tua."[2]
Hadis
yang diriwayatkan oleh Imam Abu dawud menunjukkan bahwa seorang perempuan bernama
Ummu Waraqah dibenarkan oleh Rasulullah menjadi imam dalam keluarganya.
Hadits
Ummu Waraqah di atas menerangkan adanya persetujuan Rasulullah menjadi imam
bagi anggota keluarganya. Keluarga Ummu Waraqoh pada waktu itu terdiri dari
seorang budak laki-laki remaja, dan seorang budak laki-laki yang sudah berusia
lanjut. Budak laki-laki tua inilah yang ditunjuk oleh Rasulullah sebagai
muadzin bagi Ummu Waraqah setiap kali tiba waktu shalat. Rasulullah juga
menyuruh Ummu Waraqah menjadai imam di tengah keluarganya yang terdiri dari
orang -orang tersebut
Hadits
Abu Dawud tersebut memberikan data jelas bahwa yang menjadi anggota keluarga
Ummu Waroqoh hanyalah para budak, sekalipun budak tersebut laki-laki. Akan
tetapi karena setatus budaknya mereka lebih rendah daripada perempuan merdeka, yaitu
Ummu Waroqoh. Laki-laki yang menjadi budak secara hukum berada dalam kekuasaan
orang yang merdeka sekalipun dia seorang perempuan. Dengan itu Rasulullah menunjukkan
bagaimana kedudukan hukum perempuan merdeka di atas laki-laki budak. Kasus ini
merupakan pengecualian atau khusus yang hanya berlaku dalam lingkungan
perempuan sebagai orang merdeka yang menguasai kaum laki-laki sebagai budaknya,
tidak berlaku secara umum.
Dengan
memahami latar belakang kasus seperti itu, menggunakan kasus Ummu Waroqoh
sebagai dalil hukum yang berlaku umum sama sekali tidaklah benar. Menggunakan
kasus ini untuk hukum yang berlaku umum bertentangan dengan surat al-Baqoroh: 228 dan Q.S an-Nisa': 34
serta hadits-hadits yang menegaskan larangan perempuan sebagai pemimpin
pemerintah dan negara atau mengurus kaum laki-laki.
Pengarang
kitab Aunul Ma'bud (Abu Toyib Muhammad Syamsul Haq Azim Abadi dan Ibnul Qoyim al-Jauzi),
pensyarah sunan Abu Dawud (jilid 2 hal. 302) mengomentari hadits di atas sebagi
berikut:
“Hadits
ini menerangkan bahwa seorang perempuan mengimami anggota keluarganya adalah
sah sekalipun di antara mereka itu ada lelakinya, karena Ummu Waroqoh mempunyai
seorang muadzin lelaki yang telah berusia tua seperti tersebut dalam riwayat di
atas. Menurut pernyataan, Ummu Waroqoh mejadi imam lelaki tua, seorang remaja
lelaki budaknya dan seorang remaja perempuan yang menjadi budaknya. Dan yang
berpendapat perempuan boleh menjadi imam adalah Abu Tsaur, Muzammi, dan Thobari,
tetapi mayoritas ulama menentangnya.[3]
Dalil-Dalil yang Melarang
Sabda Nabi:
روي أن النّبي صلى الله
عليه وسلم قال:لاتؤم امرأة رجلا
Artinya: "Diriwaytkan bahwa Nabi
bersabda “Janganlah seorang perempuan mengimami laki-laki."[4]
Sabda Nabi:
روى ابن ماجه من
حديث جاير: ولاتؤمن امرأة رجلا ولااعرابي مهاجرا, ولافاجرا مؤمنا
Ibnu majah meriwayatkan dari hadis
Jabir : “Janganlah kaum wanita mengimami kaum laki-laki, janganlah orang
pedalaman mengimami kaum muhajir, dan janganlah orang fajir mengimami orang
mikmin.[5]
Sabda Nabi:
أن النّبي صلى الله عليه
وسلم قال: ........خير صفوف النساء اخرها
Nabi bersabda: (…….sebaik-baik sof
bagi perempuan adalah yang paling belakang). (HR. Muslim)[6]
Sabda Nabi:
لايفلح قوم ولّوا أمرهم
امرأة
Artinya: “Tidaklah beruntung suatu
kaum jikalau mereka mengambil perempuan sebagai pemimpin mereka”.[7]
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`Íkön=tã ×py_uy 3 ª!$#ur îÍtã îLìÅ3ym
Artinya: "Akan tetapi para
suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya Dan Allah Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana"[8]
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
ãA%y`Ìh9$# cqãBº§qs% n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$# $yJÎ/ @Òsù ª!$# óOßgÒ÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ !$yJÎ/ur (#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr&
Artinya: "Kaum laki-laki itu
adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian
mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka
(laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka"[9]
Dari dalil-dalil di atas menunjukkan
bahwa shalat di belakang perempuan tidak boleh.
Tarjih Diantara Dua Pendapat
Setelah kita mengetahui
dali-dalil yang membolehkan dan dalil yang melarangnya, kita dapat mengambil
kesimpulan bahwa perempuan tidak boleh menjadi imam dalam shalat bagi
laki-laki. Dan jumhur fuqaha telah sepakat tentang tidak bolehnya perempuan
menjadi imam shalat bagi laki-laki akan hal tersebut. Karena perempuan adalah
aurat, disamping itu bahwa laki-laki adalah pemimipin bagi perempuan, karena suatu kaum tidak akan
beruntung jika mereka mengambil perempuan sebagai pemimipin mereka, seperti
yang telah disebutkan dalam hadis.
Akan tetapi ada yang
memperbolehkan perempuan menjadi imam bagi laki-laki khusus dalam shalat
tarawih, seperti; Abu Tsaur, al-Muzani, Muhammad Jarir at-Thabari, mereka
membolehkannya jika tidak ada Qori` selain perempuan. Akan tetapi dilakukan
dengan berdiri di belakang laki-laki, dengan dalil:[10]
قوله النبي صلالله عليه
وسلم: أخر هن من حيث أخّر هن الله (أخرجه عن ابن مسعود عبدالرزاق في مصنف)
Akan tetapi pendapat mereka tidak ada
dalil sama sekali dari Rasul, maka yang paling rojih bahwa perempuan tidak
boleh menjadi imam shalat bagi laki-laki. Permasalahannya, apakah sah orang
yang telah shalat bersama perempuan dan apakah dia harus mengulanginya?
Shalatnya tidak sah dan
dia harus mengulanginya. Sama halnya ia shalat bersama orang gila maka dia harus
mengulanginya. Sedangkan Abu Tsaur dan al-Muzani berpendapat tidak mengulangi
slalat bagi orang yang shalat di belakang perempuan kalau dia tidak mengetahui[11].
Imam syafi`i berkata: Jika
perempuan shalat bersama dengan laki-laki dan anak laki-laki, maka perempuan
itu mendapat pahala sedangkan shalatnya laki-laki dan anak laki-laki itu tidak
mendapat pahala. Karena Allah telah menjadikan laki-laki sebagai pemimmpin bagi
perempuan. Maka, tidak boleh seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki
dalam keadaan apapun. Dan saya lebih suka agar shalatnya diulangi karena saya
menganggap shalatnya tidak mendapat pahala.[12]
Sedangkan banci tidak
boleh menjadi imam bagi laki-laki karena dia tidak jelas, karena dia bisa jadi perempuan, dan janganlah
mengimami banci seperti dia, karena dia boleh menjadi imam bagi perempuan dan
boleh menjadi makmum bagi laki-laki. Dan tidak boleh perempuan mengimaminya
karena bisa jadi dia itu laki-laki.[13]
Kesimpulan
·
Hadis Abu Dawud
yang meriwayatkan kasus Ummu Waraqah menjadi imam shalat bagi anggota
kelurganya yang terdiri dari dua orang laki-laki dan perempuan yang berstatus
budak merupakan kasus khusus dan tidak berlaku umum karena laki-laki
yang menjadi makmum adalah budak.
·
Perempuan merdeka
statusnya kebih tinggi daripada laki-laki budak.
·
Tidak ada pratek
lain tentang perempuan menjadi imam shalat bagi makmum laki-laki di dalam
kelurga pada masa Nabi dan para sahabat. Oleh karena itu, kasus ini hanya berlaku khusus bagi keluarga Ummu
Waraqah.
·
Hadis Abu dawud di
atas sama sekali tidak dapat dijadikan dalil oleh para ulama dahulu untuk
membenarkan perempuan menjadi imam shalat
secara umum bagi laki-laki seperti yang telah lumrah berjalan. Akan
tetapi, hadis tersebut hanya berlaklu khusus pada kasus Ummu Waraqah di atas.
·
Bahwa, kebanyakan
para fuqaha telah sepakat tentang tidak diperbolehkannya perempuan menjadi imam
bagi laki-laki.
REFERENCE
- Al Um, Oleh Imam Muhammad Bin Idris Asy-Syafi`I
- Al Bayan Fii Madzhabi Imam Asy-Syafi`I
- Subulus Salam, Oleh Muhammad Bin Isma`Il Al-Amir Ash-Shan`Ani
- Taudhi`Ul Ahkam, Oleh Abdullah Bin Abdurrahman Al-Basam
- Ta`Liqat Radhiyah `Ala Raudhatin Nadiyah, Oleh Al-`Alamah Hasan Khan , Bilqolami Nashirudin Al-Bani
- Al-Mughni, Oleh Ibnu Qudamah
- 17 Alasan Membenarkan Wanita Menjadi Pemimpin, Oleh Drs. Muhammad Thalib.
[1]. HR Abu
Dawud
[2]. HR. Abu
Dawud
[3]. 17
belas alasan membenarkan wanita menjadi pemipin .Drs. muhamad Thalib,62-66.
[4].
Dikelurkan oleh Ibnu Majah dari Jabir bin Abdullah ra, di dalamnya ada Abdullah
al `Adawi Matruk dan Ali bin Zaid bin Jud`an dha`if
[5]. Subulus
Salam, 76
[6]. Syrahu mumti`, 4/222
[7]. HR.
Bukhari. 4425. (Tadi`ul Ahkam Abdullah bin Abdurrahman Al Basam, 2/491.
[8]. QS. Al
Baqarah: 228
[9]. QS. An
Nisa`:34
[10]. Bayan
fi Madhab Imam As-Syafi`I, 2/399
[11]. Al Mugni, Ibnu
Qudamah, 2/199
[12]. Al-um,
2/320
[13]. Al
Mugni, Ibnu Qudamah, 2/199
