Pertanyaan
ketiga:
Disujud
manakah do'a yang kita kehendaki dapat dipanjatkan, apakah boleh dengan
menggunakan bahasa sehari-hari?
Jawaban
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah didalam Majmu' Fatawanya menjelaskan bahwa di dalam hadist
shahih Rosulullah saw senantiasa berdo'a setelah membaca tasyahud sebelum salam
dan tatkala beliau sujud.[1]
Rosulullah bersabda,
"أَمَّا السُّجُوْدُ
فَاجْتَهِدُوْا فِيْهِ مِنَ الدُّعَاءِ"
وفي الحديث الآخر "فَأَكْثِرُوْا
مِنَ الدُّعَاءِ"
"Ketika sujud hendaklah kalian bersungguh-sungguh
untuk memanjatkan do'a." (H.R. Muslim) dalah hadist lain: "Maka
perbanyaklah do'a."
Dalam hadist ini dijelaskan bahwa Rosulullah saw tidak
mengkhususkan do'a pada rakaat pertama atau kedua, namun lafadz yang digunakan
adalah umum. Dengan demikian dianjurkan untuk memanjatkan do'a dan memperbanyaknya
pada setiap kali sujud.
Sedangkan berdo'a ketika sujud dengan menggunakan bahasa
Indonesia atau bahasa yang lainnya. Maka mengenai hal telah disebutkan oleh
Imam Nawawi di dalam Kitab Majmu'nya ketika menjelaskan hukum takbiratul ikram
dengan mengunakan bahasa farisyah beliau berkata, "Jika bertakbir dengan
menggunakan bahasa farisyah, sedangkan dia mampu berbahasa arab, maka sholatnya
tidak syah. Karena Rosulullah bersabda, صَلُوْا كَمَا
رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي"Sholatlah kalian sebagaimana kalian
meihatku sholat." Jika
tidak mampu bertakbir dengan menggunakan bahasa arab, dan tidak ada waktu untuk belajar, maka boleh bertakbir dengan
bahasa lisannya. Jika tidak bisa melafadzkannya, maka takbir dengan
terjemahannya. Jika waktu untuk belajar itu tersedia, maka lazim baginya untuk
belajar, jika tidak mau belajar, kemudian bertakbir dengan menggunakan bahasa
lisannya (selain bahasa arab), maka sholatnya batal. Menurut beliau hal ini
berlaku juga ketika berdo'a dengan menggunakan bahasa selain bahasa arab.[2]
Sedangkan menurut Abu Hanifah beliau berkata, "Tidak
diperbolehkan berdo'a didalam sholat kecuali dengan menggunakan do'a-do'a yang
ma'sur yang sesuai dengan al-qur'an. Adapun menurut mazhab Imam syafi'i,
diperbolehkan berdo'a dalam sholat dengan do'a-do'a yang dipanjatkan di luar
sholat baik mengenai urusan dunia maupun urusan dien.[3]
Sedangkan menurut Lajnah daimah dijelaskan bahwa, berdo'a dalam sholat
merupakan perkara yang luas macamnya, namun afdholnya berdo'a dengan do'a yang
sesuai dengan Akhbar yang shahih dari Rosulullah saw.[4]
[1] . Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyah
2/206
[2] . Majmu' syarh muhazab: 2/244
[3] . Majmu' syarh muhazab:2/436
[4] .Al-Lajnah Daimah: 7/59
