Oleh Abu Muhammad Asyraf bin Abdil Maqshud
Bagaimana
hukum menggambar atau melukis itu? Bagaimana pula hukum mengkoleksi
lukisan? Lalu bagaimana hukum gambar yang menampilkan wajah atau bagian
atas tubuh?
Dalam masalah ini maka melukis atau menggambar terbagi menjadi dua macam:
1. Melukis dengan tangan
2. Melukis dengan alat
Adapun
melukis dengan tangan hukumnya adalah haram, bahkan termasuk dosa
besar, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat
pelakunya. Tidak ada perbedaan dalah hal ini antara lukisan yang
memiliki bayangan atau sekedar gambar.
Sedangkan melukis dengan alat
(kamera) dimana gambar terbentuk tanpa adanya perbuatan fotografer yang
berupa menarik garis gambar dan membentuknya, maka hal ini termasuk
masalah yang diperselisihkan oleh para ulama mutaakhirin. Di antara
mereka ada yang melarangnya dan ada pula yang membolehkannya.
Ulama
yang melihat lafazh hadits (yang melarang) berpendapat bahwa hal ini
dilarang, karena mengambil gambar dengan alat termasuk dalam tashwir
(melukis). Seandainya tidak didukung oleh perbuatan manusia dalam
menggerakkan, menyusun dan mencuci gambar tersebut maka gambar itu tidak
akan muncul.
Sedangkan ulama yang melihat kepada makna dan illah
mereka membolehkannya, karena pelarangan dalam hal ini adalah menyaingi
penciptaan Allah, sementara pengambilan gambar dengan alat tidaklah
termasuk menyaingi Allah dalam penciptaan, bahka perbuatan ini tidak
lebih dari sekedar memindahkan gambar benda yang diciptakan Allah tanpa
mengubahnya. Mereka juga menambahkan bahwa hal ini semakin jelas apabila
seseorang mengikuti bentuk tulisan seseorang maka yang terjadi adalah
bahwa tulisan yang pertama bukanlah tulisan orang kedua, karena keduanya
hanya memiliki kemiripan. Namun apabila tulisan orang pertama itu
dipindahkan melalui alat fotografi maka yang muncul adalah gambar dari
tulisan orang pertama itu sendiri. Demikian pula dengan pemindahan
gambar menggunakan alat fotografi (kamera), gambar yang muncul adalah
ciptaan Allah yang dipindahkan dengan menggunakan alat fotografi.
Namun
yang paling utama tentu saja adalah apabila kita meninggalkannya,
karena hal ini termasuk dalam perkara yang musytabihat (samar-samar),
dan barangsiapa meninggalkan perkara yang samar-samar maka ia telah
menyelamatkan agama dan harga dirinya. Namun apabila ia membutuhkan hal
tersebut untuk keperluan tertentu seperti untuk menjelaskan identitas
diri maka tidaklah mengapa karena al hajah (kebutuhan) tersebut dapat
mengangkat syubhat dan karena mafsadah belum terwujud dalam syubhah
tersebut maka al hajah itupun mengangkat hukum syubhat tersebut.
Adapun hukum memakai dan menyimpan (mengkoleksi) lukisan atau gambar terbagi menjadi dua:
Pertama:
Apabila gambar atau lukisan itu mempunyai bentuk jasad (patung) maka
hukum menyimpannya adalah haram. Ibnul Arabi telah menukil ijma' dalam
masalah ini sebagaimana dinyatakan dalam Fathul Bari, ia mengatakan,
"Dan ijma' ini tempatnya adalah pada selain permainan anak-anak
perempuan." Dan di dalam kitab tersebut juga disebutkann sebuah hadits
Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:
"Dahulu aku bermain-main
dengan boneka anak perempuan di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam dan aku mempunyai beberapa teman yang selau bermain bersamaku.
Maka apabila Rasulullah masuk, merekapun berlarian, lalu beliau menarik
mereka kepadaku hingga mereka bermain denganku."
Ibnu Hajar
mengatakan dalam penjelasannya, "Dan hadits ini dijadikan sebagai dalil
terhadap bolehnya menggunakan gambar untuk digunakan sebagai permainan
bagi anak-anak wanita." Hal ini merupakan suatu kekhususan dari keumuman
dalil yang melarang menggunakan gambar dan hal ini ditegaskan oleh
Iyadh sebagaimana ia juga telah menukil ini dari jumhur ulama. Ia
berkata., "Sebagian ulama berpendapat bahwa hal ini telah di mansukh dan
sebagian lagi mengkhususkannya untuk anak-anak kecil."
Dan merupakan
hal yang sangat disayangkan bahwa sebagian kaum kita saat ini mulai
menggunakan gambar-gambar berjasad (patung) ini dan meletakkannya dalam
majelis-majelis mereka atau pintu masuk rumah mereka, hingga disamping
mereka telah menurunkan derajatnya ke derajat anak-anak, mereka juga
telah melakukan perbuatan dosa dan maksiat. Semoga Allah memberikan
hidayah-Nya kepada kita.
Kedua: Apabila lukisan itu tidak berbentuk jasad, seperti gambar di atas sesuatu. Jenis ini bisa dibagi menjadi beberapa macam:
1.
Apabila gambar atau lukisan tersebut digantung dengan tujuan untuk
diagungkan dan dibesar-besarkan seperti digantungkannya gambar para
raja, pemimpin, pejabat, ulama, para tokoh orang tua, dan lain-lain
sebagainya. Maka jelas ini termasuk haram karena di dalamnya mengandung
unsur ghuluw (berlebih-lebihan) terhadap makhluk dan menyerupai para
penyembah patung dan berhala, ditambah lagi ia dapat menjerumuskan ke
dalam kemusrikan.
2. Apabila gambar atau lukisan yang digantung itu
untuk dijadikan sebagai kenang-kenangan, seperti orang yang menggantung
gambar sahabat-sahabat dan teman mereka dalam kamar mereka maka ini juga
haram hukumnya. Hal ini didasari dua hal:
a. Karena hal ini dapat
menyebabkan ketergantungan hati pada mereka dalam bentuk suatu
ketergantungan yang sulit dilepaskan dan mempengaruhi kecintaanya kepada
Allah, Rasul-Nya dan kepada syari'ah. Serta menyebabkan terbaginya
cinta antara sahabat-sahabat tersebut dengan hal-hal yang semestinya
dicintai secara syar'i. Sehingga setiap kali ia masuk ke dalam kamar
seolah-olah ada yang mengetuk pintu hatinya dan berkata, "Perhatikan
temanmu." Padahal telah dikatakan bahwa, "Cintailah kasihmu secukupnya
karena bisa jadi ia akan menjadi musuhmu suatu hari."
b. Telah
diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dari hadits Abu Thalhah radhiyallahu
'anhu ia berkata, "Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda, 'Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang
didalamnya terdapat anjing dan gambar'." Ini merupakan hukuman dan tidak
ada hukuman yang dijatuhkan kecuali atas perbuatan yang diharamkan.
3.
Apabila gambar tersebut digantung dengan tujuan memperindah dan
menghias ruangan, hal ini juga termasuk yang dilarang berdasarkan hadits
Aisyah radhiyallahu 'anha ia berkata, "Suatu ketika Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam tiba dari suatu perjalanan sementara aku
telah menutupi rak tempat barangku dengan sehelai kain tipis bergambar.
Maka tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya, beliau
merobeknya dan berkata, 'Manusia yang paling berat adzabnya pada hari
kiamat adalah orang-orang yang menyaingi ciptaan Allah'." Aisyah
berkata, "Maka akupun menjadikannya sebagai satu atau dua buah bantal."
Dari
Aisyah juga diriwayatkan bahwa ia telah membeli sebuah bantal kecil
yang bergambar, maka ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
melihatnya, beliau tetap berdiri di depan pintu dan tidak masuk. Maka
aku (Aisyah) pun segera mengetahui ketidaksenangannya dari wajahnya,
maka akupun berkata, "Aku bertaubat kepada Allah, apakah kesalahanku?"
Rasulullah berkata, "Bantal apa ini?" Aku berkata, "Untuk kau duduki
atau tiduri." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata,
"Sesungguhnya para pemilik gambar ini akan disiksa pada hari kiamat dan
dikatakan kepada mereka, 'Hidupkan apa yang telah kalian ciptakan!' dan
sesungguhnya para malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang didalamnya
terdapat gambar." (Diriwayatkan Bukhari).
4. Apabila gambar tersebut
digunakan sebagai barang yang hina dan remeh seperti gambar yang terapat
di atas tikar atau bantal, atau bejana dan alat-alat makan (seperti
taplak meja), An Nawawi telah menukil ijma' jumhur ulama dari sahabat
dan tabi'in tentang bolehnya hal tersebut. Ia berkata, "Dan ini adalah
juga pendapat Ats Tsauri, Malik, Abu Hanifah, Asy Syafi'i dan madzhab
Hambali."
Ibnu Hajar juga menukil dalam Fathul Bari kesimpulan dari
apa yang dijelaskan tentang masalah ini dari Ibnul Arabi, "Kesimpulan
hukum dari penggunaan gambar atau lukisan adalah, apabila ia mempunyai
jasad (patung) maka haram secara ijma' dan apabila tidak berjasad maka
terdapat empat pendapat dalam hal ini:
a. Bolehnya secara mutlak didasari oleh makna lahiriah hadits "Kecuali tertulis/tergambar di atas baju."
b. Tidak boleh secara mutlak meskipun tergambar di atas sesuatu.
c.
Apabila gambar itu memiliki bentuk yang tetap dan tegas bentuknya maka
haram hukumnya, namun apabila kepalanya dihilangkan atau
bagian-bagiannya dipisah-pisahkan maka hukumnya boleh.
d. Jika ia digunakan sebagai barang yang remeh maka boleh digunakan, jika ia digantungkan maka tidak dibolehkan.
5.
Apabila penggunaan gambar itu sudah sedemikian menyebar dan mewabah
sehingga sulit untuk berlepas diri darinya seperti yang terdapat pada
majalah, surat kabar dan beberapa buku bacaan, sementara sang pemakainya
tidak pernah bermaksud sedikitpun untuk mengoleksi gambar-gambar itu
atau bahkan ia sangat membencinya, hanya saja ia sudah begitu sulit
untuk berlepas diri dari hal tersebut, atau seperti gambar-gambar yang
terdapat pada lembaran uang berupa gambar raja, presiden atau pemimpin,
maka dalam hal-hal seperti ini menurut saya tidaklah berdosa orang yang
menggunakannya jika ia menggunakannya bukan demi gambar-gambarnya.
Karena sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesulitan dan kesempitan
dalam agama, dan Ia tiak pernah membebani hamba-hamba-Nya dengan hal-hal
yang tidak sanggup mereka kerjakan kecuali dengan kesulitan yang begitu
besar atau hancurnya harta benda.
Adapun tentang gambar yang
menampakkan wajah atau bagian atas tubuh maka hadits Abu Hurairah yang
telah kami sebutkan menunjukkan bahwa kepala itu harus dipotong dan
dipisahkan dari bagian tubuh lainnya. Apabila gambar kepala itu
digabungkan dengan dada maka tidak boleh dari gambar seorang pria yang
duduk, berbeda jika kepala itu benar-benar dipisahkan secara sempurna
dari gambar bagian tubuh yang lain.
Karenanya Imam Ahmad mengatakan, "Hakikat gambar itu adalah kepala."
Dan
beliau sendiri bila ingin menghilangkan sebuah gambar maka beliau
memisahkan kepalanya. Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu
'anhuma beliau berkata, "Hakikat gambar itu adalah kepala, jika kepala
itu dipotong maka bukanlah termasuk gambar lagi." Sehingga sikap
meremehkan yang muncul dari sebagian orang adalah merupakan suatu hal
yang harus diwaspadai.
Sehingga kita sekalian selalu mendapatkan
keselamatan dan kekuatan dari Allah Ta'ala Yang Maha Pemurah dan Maha
Mulia. Wallahu a'lamu bish shawwab.
Maraji": Fatawa Al Mar-atul Muslimah, oleh Abu Muhammad Asyraf bin Abdil Maqshud.
