Pertanyaan:
Hukum melafadzkan
niat dalam sholat
Jawaban
Dalam masalah
niat ada yang telah disepakati oleh para ulama ada pula yang masih
diperselisihkan oleh mereka, adapun yang disepakati oleh para ulama adalah
tempat niat yaitu didalam hati. Tidak ada seorangpun dari kalangan ulama ahlu
sunnah yang menyelisihi kesepakatan ini.
Sedangkan yang
masih diperselisihkan oleh para ulama adalah tentang keharusan (boleh tidaknya)
melafadzkan niat. Tentang masalah ini bisa kita simpulkan bahwa madzhab para
ulama terbagi menjadi tiga kelompok:
a)
Golongan yang menyunnahkan melafadzkan niat
dalam setiap ibadah, terutama dalam ibadah sholat. Bahkan sebagian golongan ini
menjadikan “melafadzkan niat” sebagai syarat sah sebuah ibadah. Mereka adalah
“Syafi’iyah” (pengikut Imam asy-syafi’i). Perlu dicatat pendapat “Syafi’iyah”
belum tentu pendapat imam asy-syafi’I, terutama syafi’ah yang hidup setelah
masa imam asy-syafi’i. Dengan dalih bahwa itu akan lebih memantapkan hati atau
lebih membantu keikhlasan hati.
b)
Golongan yang melarang melafadzkan niat
kecuali bagi orang-orang yang ditimpa rasa was-was saat ingin beribadah
(seperti sholat). Mereka berdalih bahwa itu akan membantu orang yang tertimpa
was-was tadi untuk mengihklaskan niatnya serta membantu menghilangkan rasa
was-was. Kelompok ini diwakili oleh “Malikiyah” (pengikut imam malik) dan
“Ahnaf” (madzhab hanafi).
c)
Golongan yang menghukumi secara mutlak (tanpa
pengecualian) bahwav “melafadzkan niat” sebuah kebid’ahan. Pendapat inilah yang
paling benar dan menjadi pegangan mayoritas ulama. Alasan golongan terakhir ini
adalah:
Ø
Niat adalah ibadah sedangkan ibadah sendiri
haruslah berdasarkan contoh/petunjuk dari rasulullah saw. Dan setiap ibadah
yang dilakukan oleh seseorang tanpa petunjuk /contoh dari rasulullah maka itu
adalah perbuatan bid’ah. Dan rasulullah belum pernah melafadzkan niatnya
apalagi mengkeraskannya, begitu pula sahabat beliau atau para ulama lainnya.
Ibnu Qoyiim rhm berkata, ““Nabi
Shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah mengucapkan “Nawaitu Ro’al Hadats”
(aku berniat menghilangkan hadats). Beliau sama sekali tidak pernah berbuat
seperti itu, tidak pula seorang pun dari para Shahabat. Sekalipun lafadz niat
itu hanya satu huruf, tidak pula ditegaskan riwayat yang shohih maupun dho’if.[1]
Ø Rasulullah saw menyuruh kita untuk mencontohi beliau dalam
sholat baik sejak takbir sampai salam bahkan sampai dzikir beliau bersabda,صَلُّوا
كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي “Sholatlah sebagaimana kalian melihat aku sholat”. Dan rasulullah
belum pernah menyatakan bahwa permulaan sholat adalah dengan melafadzkan niat,
akan tetapi dengan takbir. Beliau bersabda, “« إذا قمت إلى الصلاة فكبر ثم
اقرأ ما تيسر معك من القرآن » “Jika kamu
ingin melaksanakan shoolat maka bertakbirlah lau bacalah yang mudah bagimu dari
alqur’an”.(HR. Bukhori 1/182).
Ø
Melafadzkan niat termasuk tanda kekurangan
akal. Ibnu Taimiyah berkata, “Melafadzkan niat menunjukkan kekurangan dalam berfikir dan beragama.
Jika dilihat dari kaca mata agama, maka melafadzkan niat termasuk perkara
bid’ah, sedangkan jika dilihat dari kaca mata akal, maka orang yang melafadzkan
niat sama seperti orang yang hendak menyantap makanan sambil berkata: “ Aku
berniat meletakkan tanganku di piring ini, aku ingin mengambil sesuap darinya,
lalu memasukkannya ke mulut, mengunyahnya dan menelannya agar aku kenyang”.
Tentu hal ini menunjukkan ketidak beresan dalam akalnya.[2]
Ø Ulama dari kalangan
syafi’iy sendiri mengingkari orang yang melafadzkan niat. Imam An-Nawawi
-salah satu ulama syafi’I abad 7 H. berkata : “Beberapa rekan
kami berkata : “Orang yang mengatakan itu, telah keliru, karena bukan itu yang
dikehendaki oleh Imam Asy-Syafi’I dengan kata An-Nuthq didalam sholat. Akan
tetapi yang dimaksud adalah Takbir”.[3]
Maksudnya orang yang mengatakan bahwa imam syafi’I membolehkan melafadzkan niat
beralasan karena imam asy-syafi’I berkata, ““Jika seseorang berniat menunaikan
ibadah haji atau umrah dianggap cukup, sekalipun tidak dilafadzkan, tidak
seperti shalat, tidak dianggap sah kecuali dengan An-Nuthq (padahal
yang dimaksud dengan An-Nuthq oleh Imam Asy-Syafi’I disini adalah Takbir –bukan
lafadz niat-)[4].
