MUQADDIMAH
Segala puji bagi Allah
yang telah memberi nikmat kepada hamba-hamba-Nya berupa pakaian yang menutupi
aurot mereka dan yang telah memperindah bentuk tubuh mereka, dan Dia menjadikan
libas taqwa sebaik-baik
pakaian, aku bersaksi bahwa tiada Illah kecuali Allah yang tiada sekutu bagi
Nya, kepunyaannyalah kerajaan langit dan bumi, dan kepada Allah lah akan
kembali segala urusan, yaitu pada hari diperlihatkan amal perbutan
hamba-hamba-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad hamba dan utusan-Nya, tidak
ada satupun kebaikan kecuali telah beliau tunjukan kepada hambanya, dan tidak
ada satupun keburukan kecuali telah beliau peringatakan kepada umatnya,
shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada keluarganya, sahabat-sahabatnya,
dan siapa saja yang mengikut manhaj beliau sampai yaumul akhir.
Telah kita saksikan hari
ini, perkara yang dianggap remeh oleh sebagian manusia yaitu menurunkan atau memanjangkan pakaian hingga
di bawah mata kaki atau yang lazimnya disebut isbal. Sehingga sebagian
ada yang pakaiannya sampai menyentuh ke tanah sebagian lagi sampai menyapu debu
yang ada di belakangnya, hal tersebut mereka lakukan dengan niat sombong atau
tidak, baik itu disadari atau tidak, hal tersebut pada hakekatnya mengandung
bahaya yang sangat besar, karena menyalahi perintah Allah dan Rasul-Nya .
Mudah mudahan makalah
hukum isbal dalam islam ini menjadi wacana dan khazanah ilmu islam, yang
berguna bagi seluruh kaun muslimin. Amiiin.
DALIL-DALIL DILARANGNYA ISBAL.
Dari
Ibnu Umar berkata, Rasulullah
bersabda:
من
جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة ( رواه مسلم ، أبو داود و النسائي)
Artinya: “Barang siapa menyeret
pakaiannya dengan sombong, niscaya Allah tidak akan melihatnya pada hari
Qiyamat”. (HR. Muslim dalam al-Minhaj 14/61, Abu Dawud 4085, An-Nasa’i
8/206 )
Dari Abu Hurairah berkata,Rasullah
bersabda :
لاينظر
الله يوم القيامة إلى من جر إزاره بطرا
Artinya: “Allah tidak akan melihat
pada hari kiamat kepada orang yang menyeret kain sarungnya dengan sombong“.
(HR. Bukhari dalam Fathul Bari 10/316, Muslim Syarh Nawawi 14/60, Tuhfatul
Ahwadzi 5/333)
Syeikh Allan as- Sidiqi berkata, “Maksud Allah tidak melihat pada hari kiamat yaitu
melihat dengan disertai keridhoan, adapun kata hari kiamat disebut
secara khusus dikarenakan disana tempat yang penuh dengan rahmat secara terus
menerus, berbeda dengan rahmat di dunia yang kadang kadang terputus ketika
terjadi suatu peristiwa. Adapun orang yang menyeret kain sarungnya
dengan sombong yaitu dia telah kufur nikmat dan tidak bersyukur dengan nikmat-Nya.
Yang demikian itu dikarenakan sikap ujub dan sombong ada dalam hatinya. Disebut
dalam hadits dengan kata “ثوب“ mencakup seluruh jenisnya, baik itu
sarung kemeja celana panjang dan gamis. Dan disebut kata “Izzar” pada
sebuah riwayat, hal itu tidak hanya dikhususkan hanya sarung saja, dikarenakan
disebut sebagai kesatuan umum yang tidak terpisahkan. (Dalilul Falihin 5/268)
Hal ini sesuai dengan
hadist Rasululloh, bersumber dari Ibnu Umar, bahwa beliau bersabda:
الإسبال
فىالإزار
والقميص والعمامة من جر خيلاء لم ينظر الله يوم القيامة
Artinya: “Isbal itu dalam kain
sarung, gamis dan surban. Dan barang siapa yang memanjangkan dari padanya
dengan sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari qiamat”. (HR An-Nasa’i
8/208, Abu Daud 4095)
Imam An-Nawawi berkata: ”Bahwa
isbal itu terjadi pada kain sarung, gamis dan surban, dan tidak boleh
menurunkan kain di bawah mata kaki, jika hal itu dilakukan denga rasa sombong,
maka hukumnya haram, dan kalau tidak, hal tersebut makruh hukumnya”. ( Syarh
Shohih Muslim 4/61 )
Menurut syaikh Mahmud
Salmah telah kami jelaskan bahwa isbal memakai kain sarung haram. Baik disertai
perasaaan sombong atau tidak. Sebab meskipum ia tidak melakukan dengan niat
sombong tetapi itu bisa menjerumuskan dalam perasan tersebut. (Qoulul Mubin 34)
Syaikh Sholih Al Munajid
berkata: ”Jika seorang melakukan isbal dengan niat takabur, maka siksanya akan
lebih berat dan pedih. Sebab dengan begitu ia telah melakukan dua keharaman
sekaligus yaitu isbal dan takabur.” (Al Muharomat istahana bihannasu: 110)
Syaikh Ash-Shubki berkata:
”Isbal kain sarung dan gamis yaitu menurunkan kain tersebut melebihi kedua mata
kaki, dan isbal pada surban turunnya rumbai sorban pada batas yang semestinya, yaitu
sampai melebihi setengah punggung dan hal ini termasuk bid’ah.” (Ad Dinnul
Kholis 6/165)
Ibnu Bathol berkata: ”Isbalnya
surban yang dimaksud di sini yaitu menurunkan rumbai surban lebih dari yang
semestinya.” (Nailul Author 2/112).
Dalam hadits yang bersumber dari Abu
Hurairah , beliau bersabda:
ما
أسفل من الكعبين من الإزار ففى النار
Artinya: “Kain yang memanjang
dibawah kedua mata kaki tempatnya dineraka”. (HR Bukhori 10/315 , Nasai
8/207)
Imam Al Khitobi berkata: ”Yang
diinginkan oleh beliau Rasululloh pada
judul ini kain sarung yang melebihi mata kaki berada di dalam neraka,
maka diibaratkan pakaian dari badan orang yang memakainya, maksudnya bahwa apa
yang berada di bawah mata kaki maka ia akan disiksa. (Fathul Baary 10/315)
Dinukil dari Qodhi Iyadh
bahwa para ulama membenci setiap yang melebihi dari kebiasaaan dari berpakaian
baik mengenai panjang maupun lebarnya. (Nailul
Author 2/114)
Al-Alamah Syamsul Haq berkata:
”Walhasil, bahwa isbal berkonsekwensi menurunkan pakaian, dan menurunkan
pakaian berkonsekwensi kesombongan walaupun pelakunya tidak bermaksud demikian
“. (Aunul Ma’bud 11/145)
Hal ini dikuatkan dengan sabda Nabi:
وإياك
وجر الإزار فإن جر الإزار المخيلة
Artinya:
“Hindarilah oleh kalian menurunkan kain sarung di bawah mata kaki. Sesungguhnya hal tersebut merupakan
kesombongan.“ (Abu Daud 4084, At-Tirmidzi: 2722)
Dari Abu Hurairah, beliau berkata :
بينما
رجل يصلي مسبيلا إزاره قال له رسول الله صلي الله عليه وسلم : اذهب فتوضأ ثم جاء ,
فقال اذهب فتوضأ,فقال له رجل يا رسول الله مالك أمرت أن يتوضأ ثم سكت عنه ؟ قال
انه كان يصلي مسبيل إزاره وإن الله لا يقبل
صلاة رجل مسبيل
Artinya: “Ketika ada seorang laki-laki
yang sedang shalat dengan kain sarungnya yang berada di bawah mata kaki, maka
Rasulullah berkata kepadanya, pergilah berwudhu, lelaki itupun pergi berwudhu, dan
sesudah berwudhu, Nabi berkata lagi, pergilah berwudhu, maka seorang bertanya:
Wahai Rasulullah mengapa Anda menyuruh dia berwudhu, maka setelah berwudhu
engkau diamkan dia? jawab Nabi; Dia telah shalat dengan sarung di bawah mata kaki,
dan Allah tidak menerima shalat seseorang yang kain sarungnya di bawah mata
kaki.” (HR Abu Daud , Aunul Mabud 11/133)
Imam Ibnu Qoyyim mensyarah
hadist tersebut, pengertian yang diambil dari pengertian ini Allahu A`lam,
bahwa memakai kain sarung dengan isbal adalah maksiat, dan setiap yang
terjerumus dalam maksiat, maka ia diperintahkan untuk menggambil air wudhu dan
shalat, karena sesungguhnya berwudhu itu dapat memadamkan nyala api maksiat “.
Imam At-Thayibi berkata,
Boleh jadi rahasia perintah Rasullah kepada orang itu untuk berwudhu lagi, padahal
ia dalam keadaan tidak berhadast, dengan demikian ia bisa menghentikan
perbuatan yang bertentangan dengan syariat Rasulullah. Sesungguhnya berkat
perintah Rasulullah dia mensucikan kembali anggota badannya dengan berwudhu, maka
Allah akan mensucikan batinnya dari dosa yang besar, karena kesucian lahir bisa
berpengaruh pada kesuciaan batin. (Aunul Mabud 11/133)
Dan maksud sabda Rasulullah Tidak
menerima maksudnya tidak akan diampuni dosa-dosanya dan tidak
dibersihkan hatinya dari dosa-dasa tersebut. (Dalilul Falihin 5/275).
Dari Abi Dzar, bahwa Rasulullah
bersabda:
ثلاثة
لايكلمهم يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم فقرأها رسول
الله ثلاث مرار, قال أبو ذر,خابوا وخسروا
,من هم يا رسول الله ؟ قال المسبيل, المنان ,والمنفق سلعة بالحلف الكذب
Artimya: “Tiga orang yang tidak
akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak pula dilihat dan tidak
disucikan serta bagi mereka siksa yang pedih, kata kata Nabi diulangi tiga
kali, Abu Dzar berkata; kecewa sekali mereka dan sangat merugi, siapakah mereka
itu wahai Rasulullah? Jawab Nabi: Musbil, Mannan, dan orang yang melariskan
barang dagangannya dengan sumpah palsu”. (HR Muslim dalaam Syarh muslim
14/63, An-Nasa`i:8/208, Abu Daud :4087).
Tidak diajak bicara
oleh Allah maksudnya Allah berpaling dari mereka, atau Allah
tidak berbicara kepada mereka dengan perkataan yang penuh keridhoan dan
menyenagkan, tetapi berbicara dengan penuh marah dan kemurkaan.
Musbil
adalah seorang yang menurunkan kain sarungnya atau celananya kemudian
memanjangkan hingga melewati kedua mata
kakinya dengan perasaan sombong.
Al-Mannan yaitu
orang yang mengungkit-ngungkit apa yang telah diberikan kepada orang lain.
Dan orang yang menjual barang
dagangan (mempromosikan )dagangan dengan
sumpah palsu, dia bersumpah bahwa membeli barang ini dengan harga
sekian padahal dia dusta dengan tujuan melariskan daganganya“. (Dalilul
Falihin:5/270-271)
Dari Ibnu Umar berkata, Rasulullah
bersabda:
قال أبوبكر رضي الله
عنه , يا رسول الله إن إزاري يسترخي إلا أن تعاهده ,فقال له رسول
الله , إنك لست ممن يفعله خيلاء
Artinya: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya
sarung saya menjulur dengan sendirinya, kecuali kalau saya terus memperhatikan
dan memeganginya, maka Rasulullah bersabda, ”Sesungguhnya engkau bukan termasuk
orang yang melakukannya dengan disertai rasa sombong”. (HR Bukhari dalam Fathul
Baary 10/312, Abu Daud :4085, An-Nasa`i 8/206)
Imam
Al-Qor`i mengatakan bahwa, maknanya bahwa kain yang menjulur sendiri tanpa
sengaja maka tidak apa-apa, apalagi tidak ada rasa sombong, akan tetapi yang
afdhal yang muthabiah (mengikuti ) ketentuan syariat. (Aunul Ma`bud :11/141 )
Hadist-hadist
di atas telah dikumpulkan oleh Imam An-Nawawi dalam Riadhus Shalihin 2
/257-261.
ISBAL TIDAK HANYA PADA WAKTU SHALAT
Ibnu Umar, berkata:
مررت
علي رسول الله وفي إزاري استرخاء,فقال يا عبد الله ارفع إزارك
فرفٍعته ,ثم قال ,زد,فزدت أتحراها بعد,فقال بعض القوم
إلي أين ؟فقال إلي أنصاف الساقين
Artinya: “Ibnu Umar berkata, ketika
saya berjalan di depan Rasulullah, ketika itu kain saya sangat rendah, Nabi
berkata; wahai Abdullah tinggikan kainmu, maka saya naikan, Nabi bersabda lagi,
maka saya naikan lagi, kemudian selalu saya jaga kain saya sebagai petunjuk Rasulullah, maka orang orang
bertanya kepada Abdullah, sampai di mana tingginya? Abdullah menjawab; Sampai tengah-tengah
betis “. (HR Muslim : 5462)
BATAS PANJANG KAIN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Dari Abi Said Al khudri`i berkata, bahwa Rasulullah bersabda:
إزار
المسلم إلي نصف الساق ولا جراح أو لاجناح فيما بينه وبين الكعبين فهو في النار من
جر إزاره بطرا لم ينظر الله إليه
Artinya: “Kain sarung seorang
muslim panjangnya sampai di tengah-tengah betis, dan tidak mengapa di antara
yang itu dengan mata kaki, dan barang siapa yang kain sarungnya di bawah mata
kakinya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat”
(HR Abu Daud)
Al-Qosthalani
berkata, Wal hasil dari apa yang telah disebutkan dalam hadist di atas, ada dua
cara yang dipilih oleh kaum pria:
·
Adalah cara sunnah,
yaitu dia memendekan kain sarung sampai setengah betis.
·
Adalah yang jaiz
(boleh ), yaitu menurunkan kain sarung sampai di atas mata kaki. (Dinul Khalis:
6/169 )
Qodhi
Iyadh telah menukil ijma para ulama bahwa larangan isbal itu sebenarnya berlaku
untuk pria bukan wanita, maksudnya isbal ini hanya berlaku pada kaum pria, hal
ini berdasarkan ketetapan Rasulullah, atas pertanyaan Ummu Salamah kepada beliau:
فقال
أم سلمة :فكيف تصنع النساء بذيولهن ؟يرخين شبرا ,قالت :إذا تنكشف أقدامها ؟ قال
فيرخينه ذراعا لايزدن
Artinya: “Ummu Salamah bertanya
kepada Rasulla, bagaimanakah bagi kaum wanita? Jawab Nabi diturunkan satu
jengkal, berkata Ummu Salamah; Kalau demikian kaki mereka akan terlihat? Nabi bersabda;
Rendahkan sehasta tidak boleh lebih dari itu “. (HR An-Nasa`i 8/209 dan Qoulul
Mubin : 31)
Wal hasil bagi kaum wanita mempunyai
dua cara :
- Adalah Sunnah, yaitu melebihi sejenggkal dari batas yang diperbolehkan bagi kaum pria, dengan ukuran satu jengkal.
- Adalah Jaiz (boleh ), memakai ukuran satu hasta.
Dengan
demikian jelaslah bahwa kaum wanita mereka diperbolehkan pakaiannya sebatas
satu jengkal atau sehasta untuk menutupi kedua kakinya sebab ditakutkan akan
tersingkap oleh angin atau yang lainnya, tetapi tidak boleh melebihi yang wajar
seperti umumnnya busana pengantin yang panjangnya di tanah hingga beberapa
meter, bahkan mungkin kainnya harus ada yang membawanya di belakangnya.
KESIMPULAN
Dari
keterangan hadits dan perkataan para ulama salaf di atas, maka sudah selayaknya
bagi kaum pria untuk memendekkan kainnya sebatas setengah betis atau sampai di atas
kedua mata kaki, hal itu lebih bersih bagi pakaian dan lebih suci dari kotoran
dan juga sikap tersebut lebih mendekatkan ketaqwaan kepada Alloh.
Adapun hukum yang dapat kita petik dari keterangan
di atas bahwa kaum laki-laki dilarang untuk menurunkan kain pakaiannya di bawah
mata kaki, jika ia lakukan dengan rasa
sombong maka siksanya lebih pedih dan berat, dan hal itu haram hukumnya.
Akan tetapi jika tidak disertasi rasa sombong maka hal tersebut pada hakekatnya
akan menjerumuskan kesana, dan menurut Imam An-Nawawi minimal hukumnya adalah
makruh, isbal itu berlaku baik di waktu shalat maupun di luar shalat,
sedangkan bagi kaum wanita boleh menurunkan pakaiannya sebatas satu jengkal
atau satu hasta guna menutupi kedua mata kakinya, lebih dari itu maka hukumnya
adalah haram.
REFERENSI
1. al-Qur’an
al-Karim
2. Sunan
Abu Daud, Abu Daud Sulaiman bin Asyats,
Daar Ibnu Hazm, Beirut,
cet, I tahun 1419 H.
3. Sunan
An Nasai, Ali bin Sinan An Nasai, Daarussalam, Riyadh cet. I tahun 1420 H.
4. Jami’
At Tirmidzi, Ibbnu Musa At tirmidzi, Daarus salam Riyadh Cett. I tahun 1420 H.
5. Riadhus
sholihin. Imam Nawawi, Muasasah Ar Risalah, cet. III tahun 1421 h.
6. Fathul
Baary, Ibnu Hajar Al Atsqolani, Daarul Kutub Al Ilmiyah, Cet. I tahun 1410 H.
7. Shahih
Muslim bisyarh An Nawawi. Imam An Nawawi, Daarul Fikr Beirut 1410 H.
8. Aunul
Ma’bud, Syamsul Haq Adhim Abadi, Daarul Fikir, Cet. III Tahun 1399 H.
9. Dalilul
Falihin, Muhammad Allan Ashshidqi, Daarul Ma’rifah, Cet. II 1416 H.
10. Qoulul
Mubin, Hasan Bin Mahmud Bin salmah, Daar Ibnul Qoyyim, Cet. IV tahun 1416 H.
11. Ad
Diinul Kholis . Muhammad Khottob Ash Shubki, Cet IV tahun 1397 H.
12. Nailul
Authir, Muhammad Asy Syaukani, Daarul Fikr 1403 H.
