Oleh:
Faiz Ibrahim
Hukum
Hewan Yang Tidak Boleh Dimakan
Hewan yang tidak boleh
dimakan dagingnya Seperti anjing dan babi, semua bagian tubuhnya, kotorannya
dan sesuatu yang terlepas darinya najis. Adapun hewan selain keduanya dari
binatang buas, burung, bighol dan keledai, menurut Imam Ahmad maka semuanya
dihukumi najis begitu juga kotorannya, akan tetapi tetap dimaafkan jika najis
yang melekat hanya sedikit dan dihukumi suci. Sedangkan binatang yang memiliki
darah namun tidak mengalir maka semua bagian tubuh dan kotorannya dihukumi
suci.[1]
Sedangkan hewan yang
memiliki darah tidak mengalir seperti lalat dan kumbang dan yang semisal dengan
keduanya, maka mengenai kenajisannya ada dua pendapat;
Pendapat pertama, jika binatang tersebut mati di air yang sedikit atau banyak maka
tidak membuat air tersebut najis, karena air tidak berubah dengannya. Adapun
dalilnya adalah bahwasannya Rasulullah r memerintahkan lalat yang hinggap di air untuk menenggelamkan ke
dalamnya, begitu juga beliau memerintahkan hal yang demikian pada makanan.
Terkadang lalat tersebut mati di saat penenggelamnya, jika demikian maka air
tersebut najis karena sengaja membinasakan hewan tersebut.
Pendapat kedua: jika binatang tersebut mati di tempat yang bisa menjadi najis
dengannya maka di hukumi najis, karena hukum memakannya haram. Sedangkan jika
binatang tersebut terjatuh di air dan tidak mati hingga dikeluarkan darinya
maka air tersebut tidak menjadi najis. Adapun jika mati di dalamnya maka air
tersebut menjadi najis seperti kumbang, lalat, tawon dan kutu dan hewan yang
sejenisnya.
Imam Syafi'I berkata,
"Tidaklah najis setiap manusia yang lahir dari anak keturunan adam dan
begitu juga binatang yang ada, kecuali jika ada najis yang melekatnya. Maka setiap anak adam baik muslim atau kafir
yang memasukan tanganya kedalam air atau binatang melata minum darinya maka
tidak membuat air tersebut najis kecuali dua binatang yakni anjing dan babi.
Adapun dalilnya adalah dari jabir beliau berkata, Rosulullah ditanya, apakah
kita wudhu menggunakan sisa air yang dimimum oleh keledai Rosulullah menjawab,
نعم وبما أفضلت السباع كله
"Ya, dengan bekas air yang diminum keledai, dan juga binatang buas
semuanya tidak terkecuali."
Setiap binatang yang masih hidup
tidak najis meskipun hewan tersebut tidak boleh dimakan dagingnya, dan akan
menjadi najis dengan kematiannya, bukankah engkau melihat bahwa keledai
tersebut tidak haram untuk dinaiki sedangkan kain akan tersentuh daengan
badannya, dan itu tidak membuat najis. Bahwasannya Rosulullah r sholat sunnah di atas punggung keledai ketika safar. Adapun anjing maka
Rosulullah melarang untuk menjualnya dan memeliharanya kecuali untuk sebuah
manfaat atau suatu kebutuhan maka dihukumi najis.sedangkan menjual binatang
buas dan keledai tidaklah diharamkan dan boleh untuk memeliharanya.[2]
Bulu
dan Rambut Hewan Yang Tidak Boleh Dimakan
Syaikhul islam
Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa bulu anjing dan babi jika masuk ke dalam air,
maka hal itu tidak mempengaruhi kesucian air tersebut menurut pendapat yang
paling sahih. Air tersebut tetap suci menurut salah satu pendapat ulama yakni
salah satu riwayat dari dua riwayat Ahmad dan ini merupakan pendapat yang kuat.
Bahwasannya semua rambut, bulu, wol itu dihukumi suci baik yang melekat pada
kulit hewan yang dagingnya boleh dimakan atau tidak baik melekat pada hewan
yang masih hidup atau sudah mati.Sedangkan jika air tersebut telah berubah
lantaran najis yang ada, maka harus dibersihkan sampai suci, jika air tersebut
tidak berubah maka tidak perlu membersihkannya, sebagaimana telah dikatakan
kepada Rasulullah r, "Sesungguhnya engkau berwudhu dari sumur bidho'ah, (sumur yang
termasuki darah haid, daging-daging anjing dan bau yang tidak sedap? Maka
Rasulullah bersabda,
الْمَاءُ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
أَعْلَمُ
"Air
itu suci dan tidak ada sesuatu yang membuatanya menjadi najis menurut yang saya
ketahui."[3]
Air
Seni Dan Tinja Hewan Yang Tidak Boleh Dimakan
Air seni hewan yang tidak boleh
dimakan dagingnya, maka dimaafkan jika menempel di pakaian hanya sebesar uang
dirham saja, jika lebih dari itu maka tidak di maafkan. Sedangkn kencing hewan
yang dagingnya boleh dimakan maka boleh sholat jika terkena kencing tersebut
dengan syarat tidak lebih mengenai 1/4 pakaian yang dikenakan.[4]
Tinja
dan air seni hewan yang tidak boleh dimakan, dihukumi najis. Bersandar kepada
hadits Ibnu Masúd ra beliau berkata, Rosulullah r ketika itu sedang buang hajat. Kemudian beliau
menyuruh saya untuk mengambilkan tiga batu, dan saya hanya menemukan dua batu
sedangkan batu yang ketiga saya tidak mendapatkannya. Kemudian saya mengantinya
dengan mengambil kotoran dan saya serahkan kepada Rosulullah r. Kemudian beliau mengambil dua batu tersebut dan membuang kotorannya.
Seraya berkata, ‘Ini Najis’ (H.R. Bukhari dan Ibnu Majah serta Ibnu Khuzaimah)[5]
Sedangkan kotoran burung semuanya baik yang
boleh dimakan dagingnya atau tidak jika tercampur di air, maka air akan menjadi
najis, karena akan menjadi basah dengan air. Ar-Rabi' berkata, "Keringat orang nasrani, orang yang junub dan
orang yang haid suci, begitu juga keringatnya orang majusi dan keringat yang
keluar dari binatang melata. Adapun bekas air yang diminum binatang melata dan
binatang buas semuanya suci kecuali anjing dan babi.[6]
Air
Mani Hewan Yang Tidak Boleh Dimakan
Air mani selain manusia apakah
dihukumi najis, maka mengenai hal ini ada tiga pendapat:
- semuanya suci kecuali air mani anjing dan babi, karena merupakan hasil produksi hewan yang suci sebagaimana awal mulanya. Hal itu seperti telur, air seni manusia.
- Semuanya najis, karena merupakan sari pati dari makanan. Adapun air seni manusia dihukumi suci karena untuk menghormatinya dan dan memuliakan keberadaanya dan ini tidak berlaku untuk selain manusia.
- Semua binatang yang boleh dimakan dagingnya maka air maninya suci sebagaimana air susunya. Sedangkan hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya maka air maninya najis sebagaimana air susunya.
Dan
yang pendapat yang shahih ialah semua binatang suci semuanya kecuali anjing dan
babi dan yang menshahihkan ialah Syaikh Abu Hamid, Albandanijiy, Ibnu Syiba’,
As-Syasyi dan selain mereka. Adapun Imam Rofií mengatakan bahwa semuanya najis
secara mutlak.[7]
Air
Susu Hewan Yang Tidak Boleh Dimakan
Air susu hewan yang dagingnya tidak
boleh dimakan maka mengenai hal ini ada tiga pendapat:
- Adapun yang shahih dan yang paling mashur bahwasannya air susu tersebut najis.
- Air susunya suci dan dihalalkan untuk meminumnya. Ashabuna berkata, Jika kita katakan air susunya najis maka tidak diperbolehkan untuk menjualnya. Al Mutawaliy dan yang lainnya berkata, jika kita katakan suci maka diperbolehkan untuk meminumnya dan boleh untuk menjualnya.
- Air susunya suci dan tidak boleh meminumnya, jika didapati ada manfaat yang tertentu maka boleh menjualnya, kalau tidak maka tidak boleh menjualnya. [8]
Kulit
Hewan Yang Tidak Boleh Dimakan
Syaikhul islam Ibnu
Taimiyah berkata, kulit bangkai jika disamak maka akan menjadi suci. Dalam hal
ini ada dua pendapat yang mashur di kalangan ulama.
Pertama, kulit
tersebut menjadi suci dengan disamak. Ini merupakan pendapat mayoritas para
ulama seperti Abi Hanifah, Imam Syafií dan Imam Ahmad dalam salah satu
riwayatnya.
Kedua, kulit
tersebut akan menjadi suci, ini merupakan pendapat yang mashur di dalam mazhab
Malik. Dengan demikian diperbolehkan untuk menggunakan kulit yang disamak untuk
membawa air bukan cairan karena air tidak menjadi najis dengannya. Ini
merupakan pendapat yang paling mashur dari dua riwayat Ahmad.
Adapun
dalil yang menguatkan bahwa kulit yang disamak itu menjadi suci adalah
sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas, beliau mendengar Rosulullah bersabda,
إذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
“Jika
kulit bangkai disamak maka menjadi suci”[9]
Bangkai Hewan Yang Tidak Boleh Dimakan
a.
Bangkai hewan yang memiliki darah namun tidak mengalir, seperti lalat,
tawon, kumbang dan semut dan yang semisalnya maka tidak najis. Sebagaimana
sabda Rosulullah r,
إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ
فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ثُمَّ لِيَطْرَحْهُ فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً
وَفِي الْآخَرِ دَاءً
“Jika ada lalat hinggap
didalam tempayan salah seorang di antara kalian, maka tengelamkanlah kemudian
dibuang. Karena sesungguhnya pada salah satu sayapnya terdapat obat dan pada
sayapnya lain terdapat penyakit” (H.R. Bukhari)
b.
Tulang dari bangkai hewan, tanduknya, kukunya, rambutnya serta bulunya
semuanya dihukumi suci. Az-Zuhri berkata mengenai tulang bangkai seperti gajah
dan yang lainnya, “ Saya mendapati kebanyakan para ulama salaf memakai sisir
yang terbuat dari tulang tersebut dan meminyaki dengannya, dan mereka melihat
hal tersebut sesuatu yang tidak mengapa.”[10]
[2]. Al-Umm: 1/22
[5]. Fikh Sunnah: 1/27
[6]. Al-Umm: 1/18
[7]. Al-Majmu’Syarhu Muhazzab: 2/55
[8]. Al-Majmu’Syarhu Muhazzab: 9/277
[9]. Al-Fatawa Al-Kubra; 2/51-52
[10]. Shahih fikih sunnah; 1/73
