Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih
al-‘Utsaimin –rahimahullah- ditanyai bagaimana hukum mengucapkan “Happy
Christmas” (Selamat Natal) kepada orang-orang Kafir? Apakah seseorang berdosa,
bila mengucapkannya hanya untuk berbasa-basi, malu, nggak enak perasaan atau sebab-sebab
lainnya?
Jawaban:
Mengucapkan “Happy Christmas”
(Selamat Natal) atau perayaan keagamaan mereka lainnya kepada orang-orang kafir
adalah haram hukumnya menurut ijma’ (kesepakatan seluruh ulama Islam). Hal ini
sebagaimana dinukil dari Ibn al-Qayyim rahimahullah di dalam kitabnya “Ahkâm
Ahl adz-Dzimmah”, beliau berkata,
“Adapun mengucapkan selamat
berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram
menurut kesepakatan para ulama. …Perbuatan ini, kalaupun orang yang mengucapkannya
dapat lolos dari kekufuran, maka dia tidak akan lolos dari melakukan hal-hal
yang diharamkan. Jadi, barangsiapa yang mengucapkan selamat kepada seorang
manusia karena melakukan suatu maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka berarti dia
telah menantang kemurkaan Allah dan kemarahan-Nya.”
Demikian juga haram bagi seorang Muslim memenuhi
undangan mereka berkenaan dengan hari raya mereka bahkan lebih besar lagi
dosanya.
Demikian pula, haram hukumnya
bagi kaum Muslimin menyerupai orang-orang kafir, seperti mengadakan pesta-pesta
berkenaan dengan hari besar mereka, saling berbagi hadiah, membagi-bagikan
manisan, hidangan makanan, meliburkan pekerjaan dan semisalnya. Hal ini
berdasarkan sabda Nabi saw.
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka
dia termasuk bagian dari mereka.” (HR.Abu Daud).
(sumber: Majmû’ Fatâwa Fadlîlah
asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn, Jld.III, h.44-46, No.403, dengan
sedikit peringkasan) .
