Pertanyaan:
Akhir-akhir ini banyak bermunculan
perusahaan-perusahaan asuransi dan masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang
membolehkan asuransi. Sebagian perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang
anda bayarkan untuk asuransi mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya
dengan menjualnya. Bagaimana hukum praktek itu? Semoga Allah memberi anda
kebaikan.
Jawaban:
Asuransi ada dua macam. Majlis Hai’ah Kibaril Ulama
telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan
keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja
tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek
yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian orang.
Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan,
seperti; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah
atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil
istilah ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan
mereka dan pengelabuan terhadap manusia.
Contoh asuransi komersil: Seseorang mengasuransikan
mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian
dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan
itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup
dalam firman Allah Ta’ala.
Artinya: "Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji
termasuk perbuatan syaitan” [Al-Maidah : 90]
Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan
bersama/jaminan social) adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan
disumbangkan oleh sekelompok orang untuk kepentingan syar’i, seperti; membantu
kaum fakir, anak-anak yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya.
Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah
fatwa al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhut al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk
Riset Ilmiyah dan Fatwa) tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama).
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan
salam dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan
sahabatnya, amma ba’du.
Telah dikeluarkan keputusan dari Ha’iah Kibaril Ulama
tentang haramnya asuransi komersil dengan semua jenisnya karena mengandung
madharat dan bahaya yang besar serta merupakan tindak memakan harta orang lain
dengan cara perolehan yang batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh
syariat yang suci dan dilarang keras.
Lain dari itu, Hai’ah Kibaril Ulama juga telah
mengeluarkan keputusan tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama)
yaitu terdiri dari sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu
orang-orang yang membutuhkan dan tidak kembali kepada anggota (para donatur
tersebut), tidak modal pokok dan tidak pula labanya, karena yang diharapkan
anggota adalah pahala Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan membantu orang-orang
yang membutuhkan bantuan, dan tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini
termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Artinya: "Dan tolong menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran” [Al-Ma’idah: 2]
Dan
sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Artinya: "Dan Allah akan menolong hamba selama
hamba itu menolong saudaranya” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad
Du’at wat Taubah 2699] Ini sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar.
Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan menyamarkan
kepada orang-orang dan memutar balikkan hakekat, yang mana mereka menamakan
asuransi komersil yang haram dengan sebutan jaminan sosial yang dinisbatkan
kepada fatwa yang membolehkannya dari Ha’iah Kibaril Ulama. Hal ini untuk
memperdayai orang lain dan memajukan perusahaan mereka. Padahal Ha’iah Kibaril
Ulama sama sekali terlepas dari praktek tersebut, karena keputusannya
jelas-jelas membedakan antara asuransi komersil dan asuransi sosial (bantuan). Pengubahan
nama itu sendiri tidak merubah hakekatnya.
Keterangan ini dikeluarkan dalam rangka memberikan
penjelasan bagi orang-orang dan membongkar penyamaran serta mengungkap
kebohongan dan kepura-puraan. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan
kepada Nabi kita Muhammad, kepada seluruh keluarga dan para sahabat.
[Bayan
Min Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta Haula At-Ta’min
At-Tijariyat Ta’min At-Ta’awuni] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah
Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Terkini, hal 583-585, Darul Haq]
