Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
ditanya: Apa hukum mengasuransikan jiwa dan harta milik?
Jawaban:
Asuransi atas jiwa tidak boleh
hukumnya karena bila malaikat maut datang menjemput orang yang mengasuransikan
jiwanya tersebut, dia tidak dapat mewakilkannya kepada perusahaan asuransi. Ini
semata adalah kesalahan, kebodohan dan kesesatan. Di dalamnya juga terdapat
makna bergantung kepada selain Allah, yaitu kepada perusahaan itu. Jadi, dia
berprinsip bahwa jika mati, maka perusahaanlah yang akan menanggung makanan dan
biaya hidup bagi ahli warisnya. Ini adalah kebergantungan kepada selain Allah.
Masalah ini pada mulanya diambil dari maysir
(judi), bahkan realitasnya ia adalah maysir itu sendiri, sementara Allah
telah menggandengkan maysir ini dengan kesyirikan, mengundi nasib dengan
anak panah (al-azlam) dan khamr. Di dalam aturan main asuransi, bila
seseorang membayar sejumlah uang, maka bisa jadi dalam sekian tahun itu dia
tetap membayar sehingga menjadi Gharim (orang yang merugi). Namun bila
dia mati dalam waktu–waktu yang dekat, maka justru perusahaanlah yang merugi.
Karenanya, (kaidah yang berlaku, pent), "Setiap akad (transaksi)
yang terjadi antara al-Ghunm (mendapatkan keuntungan) dan al-Ghurm (mendapatkan
kerugian) maka ia adalah maysir"
[Majmu Durus Wa Fatawa Al-Haram Al-Makkiy, Juz III, hal:
192, dari Fatwa Syaikh Muhammad bin Utsaimin] [Disalin dari buku Al-Fatawa
Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram,
edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 37-38 Darul Haq]
