Pertanyaan:
Syaikh
Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya: Bagaimana hukum syariat
terhadap asuransi konvensional (komersil), khususnya asuransi atas mobil
(kendaraan)?
Jawaban:
Asuransi konvensional tidak boleh hukumnya berdasarkan syari’at, dalilnya adalah firman-Nya.
Artinya:"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil” [Al-Baqarah : 188]
Dalam
hal ini, perusahaan tersebut telah memakan harta-harta para
pengasuransi (polis) tanpa cara yang haq, sebab (biasanya) salah seorang
dari mereka membayar sejumlah uang per bulan dengan total yang bisa
jadi mencapai puluhan ribu padahal selama sepanjang tahun, dia tidak
begitu memerlukan servis namun meskipun begitu, hartanya tersebut tidak
dikembalikan kepadanya.
Sebaliknya pula, sebagian mereka bisa jadi
membayar dengan sedikit uang, lalu terjadi kecelakaan terhadap dirinya
sehingga membebani perusahaan secara berkali-kali lipat dari jumlah uang
yang telah dibayarnya tersebut. Dengan begitu, dia telah membebankan
harta perusahaan tanpa cara yang haq.
Hal lainnya, mayoritas mereka
yang telah membayar asuransi (fee) kepada perusahaan suka bertindak
ceroboh (tidak berhati-hati terhadap keselamatan diri), mengendarai
kendaraan secara penuh resiko dan bisa saja mengalami kecelakaan namun
mereka cepat-cepat mengatakan, “Sesungguhnya perusahaan itu kuat
(finansialnya), dan barangkali bisa membayar ganti rugi atas kecelakaan
yang terjadi”. Tentunya hal ini berbahaya terhadap (kehidupan) para
penduduk karena akan semakin banyaknya kecelakaan dan angka kematian.
[Al-Lu’lu’ul Makin Min Fatawa Ibn Jibrin, hal 190-191][Disalin dari buku
Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama
Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 7-8 Darul
Haq]
