Penelitian
kami terhadap ayat-ayat Al-Quran, As-Sunnah dan atsar-atsar Salaf dalam masalah
yang penting ini, memberikan jawaban kepada kami bahwa jika seorang wanita
keluar dari rumahnya, maka ia wajib menutup seluruh anggota badannya dan tidak
menampakkan sedikitpun perhiasannya, kecuali wajah dan dua telapak tangannya,
maka ia harus menggunakan pakaian (jilbab) yang memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
1. MELIPUTI SELURUH BADAN SELAIN YANG DIKECUALIKAN
Syarat ini terdapat dalam firman Allah ldalam surat An-Nuur : 31 berbunyi :
"Katakanlah kepada
wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan
memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka
kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali
kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka (mertua) atau
putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudar mereka
(kakak dan adiknya) atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra
saudara perempuan mereka (=keponakan) atau wanita-wanita Islam atau budak-budak
yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai
keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita.
Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman
supaya kamu beruntung."
Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab :
59 berbunyi :
"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu,
anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin : "Hendaklah mereka
mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu
supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah
adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Al-Hafizh
Ibnu Katsir t berkata dalam Tafsirnya
: "Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka
kepada pria-pria ajnabi, kecuali yang tidak mungkin disembunyikan." Ibnu
Masud a berkata : Misalnya selendang
dan kain lainnya. "Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh
wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang tampak, maka
itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan."
Al-Qurthubi t berkata : Pengecualian itu adalah pada
wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan
oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah
sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan
berkata kepadanya : "Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu
telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat,
kecuali ini." Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Allah
Pemberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya."
2. BUKAN BERFUNGSI SEBAGAI PERHIASAN
Ini
berdasarkan firman Allah ldalam surat An-Nuur ayat 31
berbunyi : "Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan
mereka." Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika
dihiasi dengan sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan
kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah l
dalam surat
Al-Ahzab ayat 33 :
"Dan hendaklah kamu
tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
oang-orang jahiliyah."
Juga
berdasarkan sabda Nabi n: "Ada
tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang laki-laki yang
meninggalkan jamaah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam keadaan
durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya)
lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya, padahal
suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia
bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya." (Dikeluarkan Al-Hakim
1/119 dan disepakati Adz-Dzahabi; Ahmad VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab
Al-Mufrad; At-Thabrani dalam Al-Kabir; Al-Baihaqi dalam As-Syuaib).
Tabarruj
adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta
segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki.
(Fathul Bayan VII/19).
3. KAINNYA HARUS TEBAL
(TIDAK TIPIS)
Sebab yang
namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika tipis, maka
hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan.
Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda : "Pada akhir umatku nanti akan
ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala
mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya
mereka adalah kaum wanita yang terkutuk." Di dalam hadits lain terdapat
tambahan : "Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium
baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan
sekian." (At-Thabrani dalam Al-Mujam As-Shaghir hal. 232; Hadits lain
tersebut dikeluarkan oleh Muslim dari riwayat Abu Hurairah. Lihat Al-HAdits
As-Shahihah no. 1326).
Ibnu Abdil
Barr t berkata : Yang dimaksud oleh
Nabi adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat
mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau
menyembunyikannya. Mereka itu
tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang. (dikutip oleh As-Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik III/103).
tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang. (dikutip oleh As-Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik III/103).
Dari
Abdullah bin Abu Salamah a, bahawsannya
Umar bin Al-Khattab apernah memakai
baju Qubthiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna putih)
kemudian Umar berkata : Jangan kamu pakaikan baju ini untuk istri-istrimu !.
Seseorang kemudian bertanya : Wahai Amirul Muminin, Telah saya pakaikan itu
kepada istriku dan telah aku lihat di rumah dari arah depan maupun belakang,
namun aku tidk melihatnya sebagai pakaian yang tipis ! Maka Umar menjawab :
Sekalipun tidak tipis, namun ia mensifati (menggambarkan lekuk tubuh). (Riwayat
Al-Baihaqi II/234-235; Muslim binAl-Bitthin dari Ani Shalih dari Umar).
Atsar di
atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang mensifati dan menggambarkan
lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Yang tipis (transparan) itu lebih parah
daripada yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal). Oleh karena itu Aisyah spernah berkata : "Yang namanya khimar
adalah yang dapat menyembunyikan kulit dan rambut."
4. HARUS LONGGAR (TIDAK KETAT) SEHINGGA TIDAK DAPAT MENGGAMBARKAN SESUATU DARI TUBUHNYA
Usamah bin
Zaid a pernah berkata : Rasulullah
pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan
oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku.
Nabi bertanya kepadaku : "Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah ?"
Aku menjawab : Aku pakaiakan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda :
"Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena
saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya."
(Ad-Dhiya Al-Maqdisi dalam Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441; Ahmad dan Al-Baihaqi
dengan sanad Hasan). Aisyah pernah berkata : Seorang wanita dalam shalat harus
mengenakan tiga pakaian : Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah
mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya. (Ibnu Sad
VIII/71).
Pendapat
yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar a:
Jika seorang wanita menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh
pakainnya : Baju, khimar dan milhafah (mantel). (Ibnu Abi Syaibah dalam
Al-Mushannaf II:26/1).
Ini semua
juga menguatkan pendapat yang kami pegangi mengenai wajibnya menyatukan antara
khimar dan jilbab bagi kaum wanita jika keluar rumah.
5. TIDAK DIBERI WEWANGIAN ATAU PARFUM
Dari Abu
Musa Al-Asyari a bahwasannya ia
berkata : Rasulullah n bersabda :
"Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki
agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina." (An-Nasai II/283;
Abu Daud II/192; At-Tirmidzi IV/17; Ahmad IV/100, Ibnu Khuzaimah III/91; Ibnu
Hibban 1474; Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).
Dari Zainab
Ats-Tsaqafiyah sbahwasannya Nabi n bersabda : "Jika salah seorang
diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan sekali-kali
mendekatinya dengan (memakai) wewangian." (Muslim dan Abu Awanah dalam
kedua kitab Shahih-nya; Ash-Shabus Sunan dn lainnya).
Dari Abu
Hurairah a bahwa ia berkata :
Rasulullah n bersabda : "Siapapun
wanita yang memakai bakhur (wewangian yang berasal dari pengasapan), maka
janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat Isya yang akhir."
(ibid)
Dari Musa
bin Yasar a dari Abu Hurairah a: Bahwa seorang wanita berpapasan
dengannya dan bau wewangian menerpanya. Maka Abu Hurairah berkata : Wahai hamba
Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu Hurairah kemudian
berkata : Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku telah
mendengar Rasulullah bersabda : "Jika seorang wanita keluar menuju masjid
sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya,
sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi." (Al-Baihaqi III/133;
Al-Mundziri III/94).
Alasan
pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi.
Ibnu Daqiq Al-Id t berkata : Hadits
tersebut menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar
menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum
laki-laki (Al-Munawi dalam Fidhul Qadhir dalam mensyarahkan hadits dari Abu
Hurairaha).
Saya
(Al-Albany) katakan : Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak
keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau
tempat keramaian lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu jauh lebih haram
dan lebih besar dosanya. Al-Haitsami dalam kitab AZ-Zawajir II/37 menyebutkan
bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai wewangian dn
berhias adalah termasuk perbuatan kabair (dosa besar) meskipun suaminya
mengizinkan.
6. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN LAKI-LAKI
Karena ada
beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang menyrupakan diri dengan kaum
pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya.
Dari Abu
Hurairah aberkata : Rasulullah n melaknat pria yang memakai pakaian wanita
dan wanita yang memakai pakaian pria (Abu Daud II/182; Ibnu Majah I/588; Ahmad
II/325; Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).
Dari
Abdullah bin Amru a yang berkata :
Saya mendengar Rasulullah bersabda : "Tidak termasuk golongan kami para
wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan
diri dengan kaum wanita." (Ahmad II/199-200; Abu Nuaim dalam Al-Hilyah
III/321)
Dari Ibnu
Abbas a yang berkata : Nabi melaknat
kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah
kelaki-lakian. Beliau bersabda : "Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi
pun mengeluarkan si fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan." Dalam
lafadz lain : "Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan
kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria."
(Al-Bukhari X/273-274; Abu Daud II/182,305; Ad-Darimy II/280-281; Ahmad no.
1982, 2066, 2123, 2263, 3391, 3060, 3151 dan 4358; At-Tirmidzi IV/16-17; Ibnu
Majah V/189; At-Thayalisi no. 2679).
Dari
Abdullah bin Umar a yang berkata :
Rasulullah bersabda : "Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah
tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua
orang tuanya, wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan
laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu)." (An-Nasai
I/357; Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi; Al-Baihaqi X/226
dan Ahmad II/182).
Dalam
haits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan
wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya.
Ini bersifat
umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang pertama yang
hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.
7. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN WANITA-WANITA KAFIR
Syariat
Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak
boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah,
ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka. Dalilnya : Firman Allah
surat Al-Hadid : 16, berbunyi : "Belumkah datang waktunya bagi orang-orang
yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang
telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang
sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang
panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara
mereka adalah orang-orang yang fasik." Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
berkata dalam Al-Iqtidha hal. 43 : Firman Allah "Janganlah mereka
seperti..." merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka, di
samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya
hati akibat kemaksiatan. Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini (IV/310)
berkata : Karena itu Allah melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam
perkara-perkara pokok maupun cabang.
Allah lberfirman : "Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad) : "Raaina" tetapi
katakanlah "Unzhurna" dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir
siksaan yang pedih." Ibnu Katsir I/148 berkata : Allah melarang
hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan
orang-orang kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan plesetan kata
dengan tujuan mengejek. Jika mereka ingin mengatakan "Denagrlah kami"
mereka mengatakan "Raaina" sebagai plesetan kata "ruunah"
(artinya ketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46.
Allah ltelah memberi tahukan (dalam surat Al-Mujadalah : 22)
bahwa tidak ada seorang mumin yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa
yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mumin, sedangkan tindakan
menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud
kecintaan, oleh karena itu diharamkan
8. BUKAN PAKAIAN UNTUK MENCARI POPULARITAS (PAKAIAN KEBESARAN)
Berdasarkan
hadits Ibnu Umar a yang berkata :
Rasulullah n bersabda : "Barangsiapa
mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian
kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api
neraka." (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).
Libas
Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih
popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut mahal, yang
dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun
pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya
dan dengan tujuan riya (Asy-Syaukani dalam Nailul Authar II/94). Ibnul Atsir
berkata : "Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu. Maksud dari Libas Syuhrah
adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang yang mengangkat pandangannya
mereka kepadanya. Ia berbangga terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan
sombong."
Kesimpulannya adalah :
Hendaklah
menutup seluruh badannya, kecuali wajah dan dua telapak dengan perincian
sebagaimana yang telah dikemukakan, jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis,
tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak
menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan
merupakan pakaian untuk mencari popularitas.
Dikutip dari Kitab Jilbab Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah (Syaikh Al-Albany)
