DEFINISI
DZIKIR BERSAMA
Secara Etimologi (Bahasa)
Adz-dzikrul al-Jama'ie atau
dzikrul jamaah (dzikir bersama) terangkai dari dua kata:
Pertama,
Dzikir secara bahasa berasal dari kata: (Dzakaro–yadzkuru–dzikron) Artinya:
menyebut, mengucapkan, mengagungkan, mengingat-ingat.[1]
Adz-dzikru
berarti sesuatu yang mengalir melalui lisan.[2]
Terkadang diartikan dengan menyimpan sesuatu. Dzikir secara bahasa berarti
mengingat.[3]
Dzikrullah berarti mengingat dengan memuji Allah. Al-Qur'an juga disebut
dzikir, karena ia menjadi jalan mengingat Allah. Shalat juga disebut dzikir
kaena ia media mengingat Allah.
Ar-Raaghib dalam “Al-Mufradat”
menjelaskan: "Terkadang dzikir diartikan sebagai kondisi jiwa yang
memungkinkanya menghafal pengetahuan yang didapatkannya."[4]
Oleh sebab itu, ada dua
jenis makna dzikir. Dzikir yang berarti ingat sesudah lupa, dan dzikir yang
berarti ingat tanpa berkaitan dengan lupa, tapi karena lekatnya hafalan.[5]
Kedua, Makna
jama'ie yakni apa yang diucapkan oleh orang-orang yang berkumpul dengan
satu suara saat melantunkan dzikir, apa yang diucapkan sebagian, sama dengan
apa yang diucapkan sebagian yang lain (serempak).[6]
Secara Terminologi
Dzikir menurut syari'at
adalah setiap ucapan yang dirangkai untuk tujuan memuji dan berdo'a. Yakni
lafal yang digunakan untuk beribadah kepada Allah, berkaitan dengan pengagungan
terhadap-Nya dan pujian terhadap-Nya dengan menyebut nama-nama atau sifat-Nya, dengan
memuliakan dan mentauhidkan-Nya, dengan bersyukur dan mengagungkan dzat-Nya, dengan
membaca al-kitab-Nya, dengan memohon kepada-Nya atau berdo'a kepada-Nya.[7]
Sayyid Syabiq berkata: "Dzikir
ialah apa yang dilakukan oleh hati dan lisan berupa tasbih atau mensucikan
Allah, memuji dan menyanjung-Nya, menyebut-nyebut sifat-sifat dan kebesaran,
keagunggan-Nya,serta sifat sifat indah yang dimiliki-Nya". [8]
Dzikir adalah mengucapkan lafadz-lafadz yang
dianjurkan untuk banyak memuji Allah seperti سبحان
الله و الحمد لله . Dzikir juga berarti menjalankan apa yang
perintahkan oleh Allah atau dianjurkan oleh Rasululllah seperti membaca al-Qur'an,
mendalami hadits, mempelajari ilmu dan menjalankan shalat sunnat serta menyebut
Allah dengan hati, lisan dan perbuatan.[9]
Adapun pembahasan disini
adalah bahwa dzikir jama'ie atau dzikir bersama yang biasa dilakukan oleh
sebagian kaum muslimin. Seperti dzikir bersama sesudah shalat-shalat wajib atau
waktu dan kondisi lain yang mana berkumpul untuk bersama–sama melantunkan
dzikir, do'a dan wirid di bawah komando satu orang maupun tanpa dikomando. Yang
jelas mereka melantunkan dzikir tersebut secara serempak. Inilah fokus
pembicaraan ini.
SEJARAH MUNCULNYA DZIKIR BERSAMA
Awal mula munculnya
tradisi bersama adalah pada zaman shahabat lalu para sahabat mencegah bid'ah
tersebut di awal kemunculannya, maka semakin surutlah penyebaran tradisi
tersebut hingga akhirnya lenyap berkat upaya pencegahan yang dilakukan para
ulama salaf terhadapnya.[10]
Di
zaman pemerintahan al-Makmun, ia justru memerintahkan untuk menyebarkan tradisi
tesebut. Ia menulis surat kepada Ishaq bin
Ibrahim, Gubernur Baghdad kala itu, yang berisi perintah agar dia menyuruh
masyarakat muslim melakukan takbir (berjamaah) setiap selesai menjalankan
shalat wajib lima
waktu. Imam ath-Thabari meceritakan dalam tarikhnya berkaitan dengan beberapa
peristiwa yang terjadi ditahun 216 H.
Pada itu al-Makmun menulis
surat kepada
Ishaq bin Ibrahim, memerintahkannya agar menyiapkan barisan tentara mengawasi
kaum meslimin bertakbir sesudah shalat. Mereka memulanya di masjid al-Madinah
dan ar-Rasafah pada hari jumat, selama 14 malam terakhir bulan Ramadhan, pada
tahun itu juga.[11]
Sementara dalam tarikh
Ibnu Katsir disebutkan, Pada tahun itu juga al-Makmun menulis surat
kepada Ishaq bin Ibrahim Gubernur Baghdad kala itu,memerintahkannya agar
menyuruh kaum muslimin untuk bertakbir setiap usai shalat lima waktu.[12]
Tradisi itu terus
berkembang di kalangan kaum Syi'ah Rafidhah dan kalangan Sufi serta
golongan-golongan yang terpengaruh oleh ajaran mereka.[13]
Pencipta pertama bid'ah
takbir jama'i adalah Muadhad bin Yazid al-'Ajili dan teman-temannya di Kufah. Lalu
Ibnu Mas'ud melarang mereka dan melempari mereka dengan kerikil. Yang demikian
itu terjadi sebelum wafatnya Ibnu Mas'ud tahun 33 H. Dan sungguh mereka telah
menghentikan perbuatan tersebut, sampai perbuatan itu kemudian dimunculkan lagi
oleh kaun Sufi atau orang-orang Tasawuf pada masa Makmun (198 H-218 H/813-833
M) dan setelahnya, sedang masa itu ada orang tasyayyu' (syiah mengkultuskan
Ali), dialah yang menciptakan bid'ah baru, bertakbir jama'i setelah shalat di masjid-masjid.[14]
ANJURAN UNTUK BERDZIKIR
Dari al-Qur'an
þÎTrãä.ø$$sù öNä.öä.ør& (#rãà6ô©$#ur Í< wur Èbrãàÿõ3s? ÇÊÎËÈ
Artinya: "Karena itu,
ingatlah kamu kepada-Ku, niscaya Aku ingat pula kepadamu, dan bersyukurlah
kepada-Ku dan jangan ingkar terhadap nikmat-nikmat-Ku".[15]
ä.ø$#ur /§ Îû Å¡øÿtR %Yæ|Øn@ ZpxÿÅzur tbrßur Ìôgyfø9$# z`ÏB ÉAöqs)ø9$# Íirßäóø9$$Î/ ÉA$|¹Fy$#ur wur `ä3s? z`ÏiB tû,Î#Ïÿ»tóø9$# ÇËÉÎÈ
Artinya: "Dan sebutlah nama
Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut (pada siksa-Nya)
tidak mengeraskan suara dipagi dan di sore hari, dan janganlah kamu termasuk
orang-orang yang lalai.[16]
Dari as-Sunnah
Pertama, "Perumpamaan
orang-orang yang menyebut nama Rabb-nya dengan orang yang tidak menyebut
nama-Nya, laksana orang hidup dan orang mati."[17]
Kedua, "Sesungguhnya
seorang lelaki berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya syari'at-syari'at
Islam telah banyak aku ketahui, maka kabarkanlah kepadaku sesuatu yang jadikan
pegangan! Beliau bersabda: "Tidak
hentinya lidahmu basah dari dzikir kepada Allah" .[18]
CARA BERDZIKIR DAN MACAM-MACAMNYA
Karena dzikir merupakan ibadah, maka
tidak akan diterima Allah kecuali dengan dua syarat:
Pertama, Ikhlas
karena Allah.
Kedua, Sesuai
dengan apa yang dicontohkan Rasulullah.
Allah
ta'ala telah menetapkan cara berdzikir seperti yang terungkap dalam surat al-A'raaf: 205 dan
Ali Imran: 191, bahwa dzikir itu dilakukan dengan khusyu' dan suasana lirih
serta dalam kondisi duduk, berdiri dan tiduran. Dalam banyak kondisi disebutkan
cara-cara dzikir Rasulullah tapi tak satupun yang menunjukkan dzikir bersama
beramai-ramai dikomandoi oleh seorang komando.
ä.ø$#ur /§ Îû Å¡øÿtR %Yæ|Øn@ ZpxÿÅzur tbrßur Ìôgyfø9$# z`ÏB ÉAöqs)ø9$# Íirßäóø9$$Î/ ÉA$|¹Fy$#ur wur `ä3s? z`ÏiB tû,Î#Ïÿ»tóø9$# ÇËÉÎÈ
Artinya:
“Dan sebutlah (nama) Tuhannmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa
takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan
janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai”.
tûïÏ%©!$# tbrãä.õt ©!$# $VJ»uÏ% #Yqãèè%ur 4n?tãur öNÎgÎ/qãZã_ tbrã¤6xÿtGtur Îû È,ù=yz ÏNºuq»uK¡¡9$# ÇÚöF{$#ur $uZ/u $tB |Mø)n=yz #x»yd WxÏÜ»t/ y7oY»ysö6ß $oYÉ)sù z>#xtã Í$¨Z9$# ÇÊÒÊÈ
Artinya:
“(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau
dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi
(seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan
sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.”
Namun ada hadits umum yang
bisa dipahami seperti do'a bersama secara keras seperti riwayat Ibnu Abbas. Ibnu
Abbas berkata: "Sungguh mengeraskan suara dalam dzikir ketika orang-orang
(sahabat) selesai dari shalat adalah pernah terjadi di masa Nabi. Kemudian ia
(Ibnu Abbas) berkata: "Aku mengetahui dzikir dengan keras setelah mereka
selesai shalat dan aku mendengarnya".[19]
Imam Nawawi mengomentari
kedudukan hadits ini sebagai berikut: Imam Syafi'i menyebutkan tentang hadits
ini bahwa dzikir secara keras itu hanya sebentar untuk mengajarkan cara
berdzikir, tidak terus menerus mengeraskannya. Pendapat yang paling kuat bahwa
iman dan makmum agar berdzikir sesudah shalat dengan tidak mengeraskan suara
kecuali untuk mengajari orang.[20]
Hal itu dikuatkan oleh
seorang tabi'in yang melihat para sahabat yang bernama Qais bin Abbad bahwa
shahabat-shahabat Rasulullah itu membenci mengeraskan suara saat berdzikir dalam
tiga hal: Saat mengantarkan jenazah, saat berdzikir dan saat perang.[21]
ý Menurut
ulama ahli dzikir bahwa dzikir itu ada tujuh macam cara:
1.
Dzikir mata dengan banyak menangis karena Allah.
2.
Dzikir telinga dengan mendengarkan sesuatu yang diridhai Allah.
3.
Dzikir lisan banyak menyebut dan memuji Allah.
4.
Dzikir tangan dengan memperbanyak sedekah karena Allah.
5.
Dzikir badan dengan menggunakan,menjalankan dan membela agama Allah.
6.
Dzikir hati dengan menumbuhkan rasa cinta, takut dan harap kepada Allah.
7.
Dzikir ruh dengan bertawakkal dan pasrah kepada Allah.
ý Sedangkan
Ibnul Qayyiim menyebutkan dzikir dalam tiga hal:
1.
Dzikrullah dengan kemantapan hati.
2.
Dzikrullah dengan melalui ucapan lisan.
3.
Dzikrullah dengan mendalami hukum–hukum Allah.
ARGUMEN MEREKA YANG MEMBOLEHKAN DZIKIR
BERSAMA
Mereka berargumen sebagai berikut:
Pertama, Nash-nash
syariat ynag menyebutkan tentang pujian bagi orang-orang yang suka berdzikir
menggunakan lafal jama' (lebih dari dua orang), sehingga mengindikasikan adanya
anjuran untuk berdzikir kepada Allah secara berjama'ah. Misalnya riwayat dalam
shahih “Al-Bukhari” dan Muslim dari Abu Hurairah, dari Nabi, bahwa beliau
bersabda: "Sesungguhnya Allah memiliki para Malaikat yang sdelalu
berjalan untuk mencari majelis-majelis dzikir. Ketika mendapatkan majelis yang
di dalamnya ada dzikir, mereka akan duduk bersama orang-orang di situ. Mereka
akan saling menaungi di antara mereka dengan sayapnya sehingga memenuhi ruang
antara mereka dengan langit dunia. Saat majelis bubar, mereka pun terbang dan
naik ke atas langit. "Perawi melanjutlkan: "Kemudian mereka ditanya
oleh Allah. Padahal Allah lebih mengetahui daripada mereka ..: "Dari mana
saja kalian ?" Mereka menjawab: "Kami datang dari suatu tempat disisi
para hamba Mu di muka bumi. Mereka bertasbih kepada Mu, bertakbir, bertahlil dan
bertahmid serta memohon kepada Mu. Di akhir hadits disebutkan bahwa Allah
berfirman: "..Mereka telah diampuni dan Aku akan memberikan apa yang
mereka mohon, Aku pun akan memberikan perlindungan kepada mereka seperti yang
mereka minta".[22]
Mereka yang memperbolehkan
dzikir bersama berpandangan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan berdzikir
secara berjamaah dan dengan suara keras, dilakukan oleh seluruh orang-orang
yang ikut berdzikir.
Kedua, Banyak
hadits-hadits lain yang diriwayatkan berkaitan dengan keutamaan majelis dzikir,
diantaranya adalah:
Diriwayatkan dalam Shahih Bukhori dan
Muslim dari hadits Abu Hurairah berkata: Rasululah bersabda: Allah ta'ala
berfirman: "Aku tergantung persangkaan hamba-Ku. Dan Aku selalu bersama
hamba-Ku, selagi ia berdzikir kepada-Ku. Jika ia berdzikir sendirian, maka
akupun mengingatnya sendirian. Kalau ia berdzikir kepada-Ku di tengah
keramaian, maka Aku pun akan mengingatnya di tengah keramaian yang lebih baik
lagi".[23]
Sisi pengambilan dalil
dalam riwayat tersebut adalah ucapan: "… Kalau ia berdzikir kepada-Ku di tengah
keramaian, menunjukkan diperbolehkannya dzikir berjamaah.[24]
ARGUMEN MEREKA YANG MELARANG DZIKIR
BERSAMA
Argumen mereka adalah, sebagai
berikut:
Pertama, Dzikir
bersama tidak pernah diperintahkan oleh Nabi dan tidak pula beliau anjurkan
kepada kaum muslimin. Sekiranya beliau memerintahkan atau setidaknya
menganjurkannya, tentu akan diriwayatkan dari beliau. Tapi ternyata tidak ada
riwayat dari beliau tentang do'a berjamaah usai shalat bersama para shahabat
beliau.
Imam asy-Syathiby
mengatakan: "Do'a bersama yang dilakukan secara rutin tidak pernah
dilakukan oleh Rasululaah".[25]
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah berkata: "Tidak pernah seorang perawi pun yang meriwayatkan,
bahwa Nabi shalat mengimami kaum muslimin, beliau berdo'a seusai shalat bersama
makmum semua. Baik ketika shalat shubuh, ashar atau shalat lainya. Bahkan
diriwayatkan dengan shahih dari beliau bahwa beliau biasa menghadap ke arah
para shahabat seusai shalat, lalu berdzikir kepada Allah dan mengajarkan kepada
mereka cara berdzikir kepada Allah usai shalat".[26]
Kedua, Berdasarkan
apa yang dilakukan oleh kaum salaf dari kalangan shahabat Nabi dan orang-orang
yang mengikuti mereka dengan baik. Mereka menegur orang yang melakukan bid'ah
semacam itu.
Ketiga, Nash-nash
umum yang berisi larangan berbuat bid'ah dalam agama, seperti hadits Aisyah
secara marfu':
من عمل عملا
ليس عليه أمرنا فهو ردّ
Artinya: "Barangsiapa yang
mengada–adakan suatu amalan dalam ajaran agama kita yang tidak ada syari'atnya,
maka amalan tersebut tertolak".[27]
Keempat, Pendapat
yang mengatakan dianjurkan dzikir bersama berarti sengaja meralat syari'at
Nabi. Karena para pelaku bid'ah itu membuat hukum baru yang tidak ditetapkan
sebagai syari'at oleh Nabi. Padahal Allah telah berfirman: "Apakah
mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk
merekaagama yang tidak diizinkan Allah".[28]
Kelima, Diantara
dalil para ulama yang melarangnya melihat bahwa dzikir bersama itu menyerupai
kebiasaan kaum Nashrani yang biasa yang berkumpul di gereja-gereja untuk
melakukan kebaktian, menyanyikan lagu keagamaan secara bersamaan. Padahal
banyak sekali dalil dalam al-Qur'an dan hadits yang secara tegas melarang meniru
ahli kitab, bahkan memerintahkan kita membedakan diri dari mereka.
Keenam, Diantara
dalil orang–orang yang melarang dzikir bersama adalah bahwa dzikir bersama bisa
menimbulkan banyak kerusakan yang bisa terhindar ketika amalan itu dilarang. Apalagi
amalan tersebut dianggap mengembangbiakkan berbagai manfaat sebagaimana yang
diklaim oleh pihak yang memperbolehkannya.
HUKUM DZIKIR BERSAMA
Para
ulama salaf menganggap dzikir bersama adalah perbuatan bid'ah dalam agama yang
belum dilakukan oleh Nabi maupun para shahabat baliau yang lain. Demikian pula
halnya dengan do'a berjama'ah, baik usai shalat wajib atau di waktu yang lain. Mereka
menganggapnya bid'ah, kecuali yang ada dalilnya.
Pendapat para ulama mengenai dzikir
bersama:
1. Imam
Alaa-uddin al-Kaasaani al-Hanafi dalam bukunya “Bada I'ush Shanaa-ie fii Tartiebsy
Syaraa-ie”[29]
dari Abu Hanifah berkata: "Mengeraskan suara takbir pada asalnya adalah
bid'ah, karena takbir adalah dzikir. Sunnahnya dzikir diucapkan dengan suara
lembut. Allah berfirman:
(#qãã÷$# öNä3/u %Yæ|Øn@ ºpuøÿäzur 4 ¼çm¯RÎ) w =Ïtä úïÏtF÷èßJø9$# ÇÎÎÈ
Artinya:
“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” [30]
Nabi bersabda:
"Do'a yang terbaik
adalah yang diucapkan dengan suara lembut".[31]
2. Al-Alamah
al-Mubarrakfuri dalam kitab “Tuhfatul Ahwadzy”[32]
berkomentar: "Ketahuilah bahwa pengikut madzhab Hanafi pada masa ini
selalu menekuni berdo'a sambil mengangkat kedua tangan setiap usai shalat
wajib. Seolah-olah mereka menganggapnya sebagai kewajiban. Oleh karena itu
mereka mengingkari setiap orang yang selesai mengerjakan shalat wajib langsung
mengucapkan:
اللهم أنت
السلام ومنك السلام تباركت يا ذا الجلال والإكرام.
"Allahumma
antas salam wa minkas salam tabarakta ya dzal jalaali wal ikram" (Ya
Allah, Engkau pemberi keselamatan dan darimulah keselamatan, Maha suci Engkau.
Wahai Raab Yang Maha Agung lagi maha mulia "Kemudian langsung berdiri
tanpa berdo'a dan mengangkat kedua tangannya. Padahal perbuatan mereka itu
menyelisihi pendapat Imam mereka al-Imam Abu Hanifah, juga menyelisihi apa
yanag terdapat dalam kitab pegangan mereka".
3. Sikap
madzhab Imam Malik terhadap dzikir bersama, disebutkan dalam kitab “Ad Durrats
Tsamin” karya asy-Syaikh Muhammad bin Ahmad Miyarah. Imam Malik beserta ulama
membenci kebiasaan para imam yang memimpin para jamaah masjid untuk berdo'a
bersama dengan suara keras di setiap selesai shalat wajib.[33]
4. Al-Imam
asy-Sathiby telah menukil dalam kitabnya “Al I'tishaam” tentang kisah seorang
laki-laki dari kalangan pembesar kerajaan yang terhormat, terkenal dengan sifat
keras dan kasar. Laki-laki itu singgah di sebuah rumah tetangga Ibnu Mujahid. Sementara
Ibnu Mujahid tidak pernah berdo'a setiap selesai melakukan shalat wajib
lantaran ia berpegang pada madzhab Imam Malik yang mengatakan makruh.[34]
5. Sikap
madzhab asy-Syafi'i, beliau telah berkomentar dalam kitabnya "Al
Umm", "Pendapat yang aku pilih perihal imam dan makmum, hendaknya
keduanya berdzikir kepada Allah setiap usai shalat wajib tanpa mengeraskan
dzikir, kecuali bagi seorang imam yang berkewajiban untuk mengajarkan kepada
para makmumnya. Hingga ketika imam melihat bahwa mereka telah mampu, diapun
kembali berdzikir dengan suara pelan.[35]
Karena Allah telah berfirman:
wur öygøgrB y7Ï?x|ÁÎ/ wur ôMÏù$séB $pkÍ5
Artinya: "….dan
jangan kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula
merendahkannya".[36]
6. Al-Imam
an-Nawawi dalam “Al-Majmuu'” berkata: "Imam Syafi’i beserta para
pengikutnya sepakat atas disunnahkannya berdzikir setiap selesai shalat. Hal
ini disunnahkan bagi seorang imam, makmum, sendirian, laki-laki, perempuan, orang
musafir dan lainnya. Adapun kebiasaan orang-orang atau kebanyakan mereka yang mengkhususkan
do'a seorang imam dalam dua waktu shalat, yakni shubuh dan ashar tidak ada
dalilnya.[37]
Imam an-Nawawi sendiri
dalamm kitab “Tahqiq” dimana beliau berkata: "Disunnahkan berdzikir dan
berdo'a dengan suara rendah setiap selesai shalat. Dan jika seorang imam ingin
mengajari para makmum, boleh baginya mengeraskan dzikirnya, dan apabila mereka
sudah mengerti, imam itu kembali merendahkan suara dzikirnya.[38]
7. Sikap
madzhab Hanabilah, Imam Ibnu Qudamah telah berkata “Al-Mughni”: "Disunnahkan
berdzikir dan berdo'a di setiap selesai shalat. Hal itu disunnahkan sesuai
dengan apa yang telah diriwayatkan dalam hadits. Beliau menyebutkan sejumlah
hadits mangenai dzikir yang pernah diucapkan oleh Rasulullah setiap usai shalat
wajib.[39]
Saikhul Islam Ibnu
Taimiyah pernah ditanya tentang do'a setelah shalat. Beliau menyebutkan
sebagian hadits dari Rasulullah tentang dzikir-dzikir setelah shalat. Kemudian
beliau berkata: "Tak seorang pun ulama hadits yang telah meriwayatkan
hadits Nabi tentang imam dan makmum berdo'a bersama selesai shalat.[40]
Allah ta'ala telah berfirman:
#sÎ*sù |Møîtsù ó=|ÁR$$sù ÇÐÈ 4n<Î)ur y7În/u =xîö$$sù ÇÑÈ
Artinya:
“Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan
sungguh-sungguh (urusan) yang lain dan
hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap.”[41]
Telah diriwayatkan
beberapa pendapat mengenai dua ayat tersebut. Dalam satu riwayat: "Maka
apabila kamu selesai shalat, berdo'alah kepada Raabmu dan mohonlah kepada-Nya
segala keperluanmu. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Jarir ath-Thabary[42]
dalam tafsirnya, Ibnu Abi Hatim[43],
asy-Syam'any[44],
al-Qurthuby[45],
Ibnul Jauzi[46],
Ibnu Katsir[47],
asy-Syaukany[48],
as-Sya'di, dan Ahli tafsir yang lainnya.
8. Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah berkata: "Berkumpul untuk membaca al-Qur'an, berdzikir
dan berdo'a adalah perbuatan baik dan disunnahkan, selama hal itu tidak
dijadikan sebagai kebiasaan rutin seperti halnya cara-cara berkumpul yang
disyariatkan dan selagi tidak dicampuri dengan bid'ah yang munkar".[49]
SISI BURUK DZIKIR BERSAMA
- Menyelisihi petunjuk Nabi dan para shahabatnya. Karena sesungguhnya tidak ada satu hadits pun yang telah dinukil dari mereka mengenai hal itu.
- Menghilangkan sikap sopan dan beradab. Karena dzikir bersama itu seringkali menyebabkan tubuh seseorang bergoyang, bahkan terkadang menari dan melakukan hal sejenis itu.
- Mengganggu orang yang senang shalat dan yang membaca al-Qur’an. Hal itu terjadi apabila dzikir bersama dilakukan di dalam masjid.
- Seringkali orang-orang yang melakukan dzikir tersebut memenggal ayat al-Qur’an tidak pada tenpatnya
- Membiasakan dzikir bersama seringkali menggiring sebagian orang jahil dan awam untuk meninggalkan dzikir kepada Allah ketika belum mendapatkan teman untuk dzikir.
- Sesungguhnya memberikan peluang dzikir bersama, terkadang menggiring masing-masing golongan untuk mengikuti dzikir seorang syaikh tertentu dan menirukan apa yang diucapkannya.
- Menjatuhkan wibawa dan karisma yang seharusnya dijaga oleh seorang muslim.
KESIMPULAN
Bahwa dzikir secara
bersama-sama setelah melaksanakan sholat adalah perkara yang bid'ah, tetapi
bila tujuannya untuk mengajari orang lain sesekali saja maka hal itu
diperbolehkan, tetapi tidak dilakukan setiap hari. Wallahu A'lam
Bisshawab.
[2] Muhammad
bin Abdurrahman bin Al Khumais.Dzikir bersama bid'ah atau sunnah?,Hal:26 yang
dinukul dari Al Qaamuusul Muhieth (507) dan lisanul 'Arab oleh Ibnu Manzhur
Jilid 5,Hal:48.
[5]Muhammad bin Abdurrahman bin Al Khumais.Dzikir bersama
bid'ah atau sunnah?,Hal:27.Yang dinukil dari mufradaat oleh Ar Raaghib,Hal:328.
[7] Lihat Al Mausuu'ah Al Fiqhiyah 21/220,juga Al Fatuhat Ar
Rabbaniyah I/18.
[8] Fiqh Sunnah 4/213
[9] Syaikh Ibnu Hajar Al Asqalany.Fathul Majid, (II/212).
[10]Muhammad
bin Abdurrahman bin Al Khumais, Dzikir bersama bid'ah atau sunnah?, Hal: 29.
[14] Hartono
Ahmad Jaiz, Aliran dan paham sesat diindonesia, hal: 272, yang dinukil dari Al
Bidayah Wan Nihayah 10/270.
[19] Diriwayatkan
oleh Bukhori dalam fathul Bari II/378-379 dan Muslim dalam syarh Nawawi
5/236-237 dan begitu juga Abu Dawud
[25]Al I'thisam jilid:I,Hal:219.
[31] Dikeluarkan
oleh Ahmad dalam musnad nya III:44 Abu Ya'la dalam musnadnya II/81 dan 731,Ibnu
Hibban dalam shahihnya III/91 dan 809 dan dikelurkan oleh Al Haitsami dalam
majma' Az Zawaaid 10/81.Ia berkata:Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Ya'la,dalam
sanadnya terdapat Muhammad bin Abdurrahman bin Labib,ia dianggap sebagai perawi
yang dapat dipercaya oleh Ibnu Hibban,namun dianggap lemah oleh Ibnu Ma'in.Sisa
perawinya adalah para perawi ash shahih.
[33] Kitab
Ad durrats tsaminwal maurodul mu'ayyan,karya Asy Syaikh Muhammad bin Ahmad
Miyarah,Hal:173,212.
[42]Dzikir bersama bidah atau sunnah? Karangan Muhammad bin
Abdurrahman Al Khumais, hal:97. dinukil dari kitab Tafsir ath thabary,
(12/628-629).
[44]Ibid, dinukil dari kitab Tafsir Asy Syam'any (6/252)
terbitan Dar al wathon.
[46]Ibid, dinukil dari kitab Tafsir Ibnul Jauzi (9/166)
terbitan al maktab al islami.
[48] Dzikir bersama bidah atau sunnah? Karangan Muhammad
bin Abdurrahman Al Khumais, hal:97. dinukil dari kitab Tafsir Asy Syaukany
(5/462) terbitan darul wafa’
