I. PROLOG
Segala puji hanya untuk Allah Rabb semesta
alam, kita bersyukur dan bertahmid atas segala yang telah Dia karuniakan.
Allah menjadikan segala sesuatu
berpasang-pasangan, ada waktu siang ada juga waktu malam. Demikian pula Allah
tiada menciptakan segala penyakit kecuali Dia pula menciptakan obat baginya.
Maka Rasulullah saw memerintahkan kepada umatnya untuk berobat dari setiap
penyakit yang menimpanya dengan tanpa meniadakan tawkal kepada Allah, tapi
beliau melarang untuk menggunakan obat-obatan yang diharamkaNya. Lalu
bagaimanakah bila tidak ada jalan lain kecuali dengan mengkonsumsi obat yang
diharamkan tersebut ???.
Dalam makalah singkat ini kami menyajikan
penjelasan para ulama dalam meninjau masalah ini berdasarkan dalil-dalil yang
shahih.
II. DEFINISI
Secara bahasa : pengobatan dalam bahasa arab
adalah masdar dari Tadawa artinya : memberikan obat atau memeriksa
penyakitnya
Secara istilah : ia memili kesmaan dengan
kedokteran, yaitu ilmu yang denganya dapat mengetahui keadaan manusia dari segi
yang dapat meningkatkan dan menghilangkan kesehatan, hal ini di peruntukan agar
dapat menjaga kesehatan dan menolak hal yang dapat mebahayakan kesehatan.
III. DALIL
DI SYARIATKANYA BEROBAT
Dan apabila aku sakit, Dialah Yang
menyembuhkan aku, (As syuara :80)
عن
أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : {ما أيزل الله داء إلا
أنزل الله له شفاء} (رواه البخاري )
Diriwayatkan dari Abi Hurairah ra
dari nabi saw bahwa ia besabda : " Tidaklah Allah menurunkan suatu
penyakit melainkan Dia menurunkan obat bagiya. " (HR : Bukhari )
وفي
الرواية عن أسامة بن شريك :{ تداووا يا عباد الله فإن الله لم يضع داء إلا وضع له
شفاء، إلا داءا واحدا الهرام}
Dan
dalam riwyat Usamah bin Syarik : " Berobatlah wahai hamba Allah, karna
Allah tidak menimpakan suatu penyakit kecuali Dia pula menjadikan obat baginya,
kecuali satu peyakit, yaitu kematian. ( HR : Bukhari dan Ahmad ) [1]
IV. HUKUM
BEROBAT
Syaikh Aiman bin Abdul
Fatah menyebutkan dalam kitabnya As syifa min wahyi khatimil Anbiya bahwa
Para ulama berberda pendapat mengenai
hukum berobat :
Pertama : Berobat hukumnya haram, hal ini
adalah bathil karana Rasulullah saw telah memerintahkan untuk berobat sebagaimana
di jelaskan dalam sabdanya diatas.
Kedua : berobat tidak wajib, pendapat ini
tidak dapat di jadikan alasan. Berdasarkan riwayat Ibnu Abas
حدثني عطاء بن أَبي رباح قال قال لي ابن
عباس ألا أريك امرأة من أهل الجنة قلت بلى
قال هذه المرأة السوداء أتت النبي صلى اللَّه عليه وسلم فقالت إنِي أصرع وإنِي
أتكشف فادع اللَّه لي قال إن شئت صبرت ولك الجنة وإن شئت دعوت اللَّه أن يعافيك
فقالت أصبر فقالت إني أتكشف فادع اللَّه لي أن لا أتكشف فدعا لها (رواه البخاري, مسلم
وأحمد)
Telah menceritakan kepadaku Atha' bin Abi
Rabah ia berkata : ibnu Abas berkata kepadaku apakah engkau suka aku lihatkan
seorang wanita penghuni surga ? aku menjawab : ya. Ia berkata : perempuan
berkulit hitam ini datang kepada Rasul ullah saw dan berkata: aku memiliki
penyakit ayan dan terkadang auratku terbuka, maka do'akanlah kepada Allah
untuku. Rasul bersabda : jika engkau suka maka bersabarlah maka kelak bagimu
surga dan jika engkau suka akan aku aku akan berdo'a semoga Allah
menyembuhkanmu. Maka wanita itu berkata : aku lebih memilih untuk bersabar, ia juga berkata akan tetapi
aku masih tak sadar membuka auratku maka bedo'alah kepada Allah agar aku tidak
menyibak auratku. Maka Rasulullahpun mendo'akannya. [2]
Ketiga
: Imam Syafi'I berpendapat bahwa berobat adalah mustahab . berdasarkan
hadist Ibnu Abas ra. Akan tetapi pendapat ini di bantah karena nabi menjelaskan
akan adanya pahala dan balasan bagi seorang yang meninggalkan berobat, dan
tidak tidak menetapkan adanya pahala bagi siapa yang meniggalkan sesuatu yang
di sunahkan. Maka seandainya berobat adalah sunah maka meninggalkanya adalah
makruh.
Keempat : Boleh. Pendapat ini lebih kuat,
inilah pendapat Abu Hanifah, Malik dan Hanabilah.
Kelima : Mubah, barangsiapa yang pergi untuk
berobat demi ketaatan dan berangkat dari motifasi memenuhi hak yang telah di
wajibkan atas dirinya maka baginya pahala. Demikian pula bagi orang yang
meniggalkan berobat dengan penuh kesabaran, ridha atas apa yang di takdirkan
demi untuk mendapatkan derajat yang
tinggi di sisi Allah maka baginya pahala. [3]
Pendapat yang paling rajih.
Pada asalnya hukum berobat
adalah Boleh atau sunah bukan wajib. Akan tetapi ia berubah setatus hukumnya
menjadi wajib manakala tidak ada obat lain selain daripadanya atau berobat
adalah satu-satunya jalan keluar dari sakit meurut predisksi yang paling kuat. [4]
V. MACAM-MACAM PENGOBATAN
Pengobatan dibagi menjadi dua : pertama :
pengobatan yang Allah berikan sebagai fitrah kepada manusia dan hewan, macam
pengobatan ini tidak membutuhkan pendeteksian dokter. Contohnya lapar
dan haus, dingin, payah dan lain sebagainya.
Kedua
: pengobatan yang membutuhkan pemikiran dan perumusan. Seperti berbagai
macam penyakit yang ada atau penyakit komplikasi yang membutuhkan perlakuan
khusus dan berbagai campuran obat untuk dapat menyembuhkanya.
Adapun bila di tinjau dari segi hukum maka
berobat juga di bagi menjadi dua; pengobatan yang di syariatkan dan pengobatana
yang di haramkan.
Pertama : pengobatan yang disyariatkan.
Hal ini di dapat di laksanakan dengan berbagai macam cara, diantaranya :
a.
berobat dengan madu.
b.
Berobat dengan susu dan kencing
unta.
c.
Berobat dengan Habatus sauda
d.
Berobat dengan Hijamah (berbekam
)
e.
Berobat dengan cendawa atau jamur
f.
Berobat dengan abu
g.
Berobat dengan celak
h.
Berobat denga Zait (minyak)
i.
Berobat dengan pacar
j.
Berobat dengan Al Qur'an dari
sihir.
k.
Berobat dengan ruqyah.
Kedua : berobat dengan barang yang haram.
a.
berobat dengan babi.
Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang
ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya,
dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. (Al Maidah : 3)
Ayat
ini menunjukan bahwa babi secara dzatnya adalah najis dan seluruh badanya
adalah najis, sedangkan setiap yang najis adalah haram serta harus di jauhi.
Abu Muhamad mengatakan : tidak di halalkan
memakan sesuatu apapun dari babi. Baik dagingnya, lemak, kulit, urat, ingus,
tulang, kepala,baian-bagian tertentu
maupun rambutnya. [5]
Adapun babi ia lebih hina daripada anjing.
Akan tetapi anjing dan babi keduanya adalah hewan yang statusnya najis
mughaladhah sehingga wajib untuk mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan
tanah. Bila anjing di perboelhkan untuk keperluan berburu atau menjaga ladang
maka babi tidak dipebolehkan memeliharanya sama sekali karena seluruh badanya
adalah najis, oleh kerena itu Allah mengharamkan untuk memakan babi. Dalam
Qaidah ushul fiqih dikatakan : setiap
yang haram untuk mengambilnya maka haram pula untuk memberikanya. Dan setiap
yang haram untuk memakainya maka haram pula untuk mengambilnya. " [6]
b.
Berobat dengan bangkai
Bangkai
adalah setiap yang hilang nyawanya tanpa di semelih secara syar'I baik ia mati
karena mati dengan sendirinya tanpa
sebab anak adam atau karena perbuatan manusia, jika hal itu disebabkan karna di
sembelih dengan cara yang tidak di perbolehkan maka semua itu adalah
bangkai. [7]
Allah berfiman
Katakanlah:
"Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - Karena Sesungguhnya semua
itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. barangsiapa
yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha
penyayang".(Al An'am :
145)
Imam
Syafii mengatakan, ayat ini mengandung dua makna ; salah satunya bahwa tidak
ada makanan yang diharamkan kecuali apa yang di kecualikan Allah dalam ayat di
atas.
Kedua
: termasuk yang di kecualikan adalah sesuatu yang di tanyakan kepada Rasulullah
tentangnya dan ini adalah makna yang lebih utama berdasarkan hadist-hadist
Rasulullah saw. [8]
Hikmah
di haramkanya bangkai
a.
Bangkai memberikan bahaya karena setiap yang mati karena sakit atau
karen lemah maka dalam tubuhnya terdapat bakteri yang berikutnya ia menjadi
racun.
b.
Karna ia adalah hewan yang najis.
c.
Dalam babi terdapat darah membeku yang tidak dapat hilang kecuali di
hilangkan kecuali dengan cara menyembelihnya secara syar'i.
Maka haramnya bangkai adalah hukum Allah
yang sudah pasti berdasarkan ilmu dan
hikmah, dan yang memperbolehkanya adalah hukum jahiliyah yang berdasarkan hawa
nafsu. Mentaati Allah dalam keharaman
bangkai adalah tauhid sedangkan mentaati orang jahiliyah yang memperbolehkanya
adalah syirik.
Dalam
hukum bangkai hanya ada dua macam yang di kecualikan, yaitu bangkai binatang
laut dan belalang. [9]
Maka kebanyakan Ahli ilmu mereka memperbolehkan untuk memakan binatang laut
baik yang masih hidup maupun yang telah mati, demikianlah pendapat imam Malik .
akan tetapi ia bertawaquf (diam ) dalam masalah babi laut. Abu Qasim mengatakan
aku menghindarinya dan tidak mengharamkanya. [10]
Imam
Syafi'I mengatakan : Sesungguhnya Allah mengharamkan babi secara mutlak dan
mengharamkan bangkai dengan syarat tidak dalam keadaan darurat. [11]
Sedangkan apabila dalam keadaan darurat seperti lapar yang meyebabkan kematian
jika ia tidak mengkonsumsinya maka ia diperbolehkan untuk memakanya.
Dalam
kaidah ushul fiqih dikatakan : "Apabila sutu perkara telah menjadi
sempit maka ia menjadi lapang. Dan apabila sesuatu itu telah menjadi lapang
maka ia berubah menjadi sempit " dua kaidah ini menjelaskan bahwa
apabila telah sampai derajat darurat maka setiap yang haram berubah mejadi
halal dan apabila ia telah lapang maka sesuatu tersebut berubah menjadi haram
kembali. [12]
c.
Berobat dengan khamr
Khamr adalah nama untuk setiap air dari
anggur apabila telah mendidih dan mengental serta buihnya mulai menghilang,
demikinlah yang dikatakan oleh Abu Hanifah. Sedangkan menurut Abu Yusuf dan
Muhamad, ia adalah air anggur yang telah mendidih dan mengental, terkadang ia
berubah menjadi merah.
Madzhab Hanifiyah, Malikiyah dan Hanabilah
berpendapat tidak diperbolehkanya meminum khamr untuk di jadikan sebagai obat.
Baik kahmr itu masih murni atau sudah di campur. [13]
Sedangkan madzhab syafi'I yang juga mejadi
pegangan imam At thabari bahwa diperbolehkanya berobat dengan khamr apabila
memenuhi tiga syarat :
Pertama : berdasarkan riset dokter.
Kedua : kadar khamr tersebut lebih sedikit
dengan ukuran tidak sampai memabukan dan tidak menghilangkan akal. Sehingga
tidak di perbolehkan berobat dengan sesuatu yang lebih besar dari pada itu.
Ketiga : berdasarkan keterangan dokter muslim
karena selai muslim tidak di terima
kesaksianya dalam hal kedokteran. [14]
Adapun sesuatu yang dapat menghilangkan akal
selain minuman atau ganja maka tidak ada
tidak ada had bagi orang yang mengkonsumsinya. Sedangkan Imam Al Ghazali
mengatakan : orang yang wajib untuk di
ta'zir dan di asingkan tanpa harus di
dera. [15]
d.
Berobat dengan sihir
Sihir secara bahasa adalah setiap yang lembut
caranya tapi mengena.
Sedangkan secara istilah Imam As sangkiti
mengtakan bahwa ia tidak bisa di batasi karna banyaknya cara yang di lakukan
secara sembunya-sembuyi.
Allah berfirman mengenai haramnya berobat
dengan sihir :
Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal
Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang
kafir (mengerjakan sihir). Mereka
mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang
malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak
mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya
kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu jangnalah kamu kafir".
Maka mereka mempelajari dari kedua
malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang
(suami) dengan isterinya Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat
dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka
mempelajari sesuatu yang tidak memberi
mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah
meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu,
tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka
menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui. (Al Baqarah : 102)
Rasulullah juga bersabda :
Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal atau tukang
sihir atau dukun kemudian ia menanyakan tentang sesuatu, lalu ia membenarkan
apa yang ia katakan maka ia telah kafir dengan apa yang di turunkan kepada
muhamad. (HR : Al Baihaqi dan Al Bazzar dengan sanad jayyid). [16]
Maka barangsiapa yang melakukan sihir dalam
berobat maka hal ini menunjukan bahwa ia meminta bantuan kepada jin, dan
mempraktekan ilmu-ilmu ghaib. Padahal hal itu telah di haramkan Allah swt.
Rasulullah juga pernah bersabda :
Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal
dan ia menanyakan sesutu kepadanya, maka tidak di terima shalatnya selam empat
puluh malam. (HR : Muslim ). [17]
e.
Berobat dengan sutra
Diriwayatkan dari Qatadah bahwa
orang-orang membicarakan bahwa nabi saw memberikan keringanan kepada
Abdurrahman bi Auf dan Zubair dalam memakai gamis yang terbuat dari sutra
karena di sebabkan gatal yang keduanya derita. [18]
Pada hadist di atas terdapat dua pelajaran;
pertama hukum fiqih kedua tentang berobat denganya
Pertama : Hukum fiqih, yaitu bahwa nabi
memperbolehkan sutra bagi laki-laki secara mutlaq dan mengharamkan kepada
laki-laki kecuali untuk kemasalahatan atau kebutuhan yang sangat mendesak. Seperti karena sangat
dingin, sutra yang di pakai orang yang sedang sakit gatal atau kutu.
Kedua : dari sisi pengobatan, sutra adalah
salah satu obat yang bahan bakunya dari hewan. Oleh karena itu ia memiliki
banyak manfaat dalam mengobati berbagai macam penyakit. Selain itu bila pakain
dari kapas ia bersifat dingin dan lembab dan pakaian dari wol bersifat panas,
maka pakain yang terbuat dari sutra memiliki sifat lebih lembut dan hangat
daripada kapas.
f.
Berobat dengan sesuatu yang
berbahaya
Dalam hal ini sering kita dapatkan macam
obat-obatan yang menggunakan sesuatu yang berbahaya seperti Alkohol, angin
panas, barang najis atau yang lainya dari hal-hal yang di haramkan oleh
syari'at baik yang bentuknya cair atau tablet, padalah itu semua sangat di
butuhkan dalam pengobatan.
Pertama : Apabila tidak di dapatkan ganti
(obat lain yang halal).
Apabila tidak di dapatkan obat yang lain
kecuali obat tersebut maka boleh untuk menggunakanya, dengan melih pada bahaya
sakit tersebut.
Kedua : apabila di dapatkan pengganti dari
obat tersebut atau belum sampai derajat darurat.
Maka dalam keadaan seperti ini perlu di
deteksi kembali, apabila bahan yang haram tersebut sudah larut atau hencur
bersama bahan yang lain dan tidak ada bekas yang di timbulkanya baik rasa
maupun baunya maka obat ini dapat di gunakan/ dikonsumsi.
Dari sini dapat di simpulakan, bahwa menurut
para ulama bahwa apabila najis atau sesuatu yang menjijikan serta seluruh
barang haram seprti Al kohol atau lainya apabila bercampur dengan obat-obat
yang diperbolehkan atau dimasak bersam obat yang halal kemudian bahan yang
haram atau najis ini hancur dengan tidak
meninggalkan bekas, rasa maupun baunya, maka dalam keadaan ini ia sama seperti
obat yang diperbolehkan lainya.
Namun jika tidak dapat hancur atau masih ia
lebih dominan daripada obat yang diperboehkan maka ia menjadi obat yang haram, ia hanya dapat di gunakan apabila
sudah dalam keadaan darurat. [19]
g.
Berobat menggunakan bius dalam
pengobatan bedah.
Menggunakan obat yang dapat menghilangkan
kesadaran untuk sementara waktu dalam pengobatan luka atau bedah di
perbolehkan, karna hilangnya kesadaran dalam keadaan ini tidak sama
dengan seorang yang hilang akal karena mabuk. Tapi ia masuk dalam keadaan
darurat dan darurat bertingkat dengan kadar daruratnya. [20]
h.
Amputasi
Diperbolehkan untuk melakukan amputasi bila
hal itu di perlukan jika di kahwatirkan racun atau infeksi yang ada akan
menular. Bahkan menurut Ibnu Hazm diperbolehkan pula dilakukan tanpa melalui
izin si sakit apabila hal itu sangat di perlukan. [21]
i.
Mengambil anggota salah satu
anggota tubuh untuk menambal anggota tubuh yang lain.
Dalam madzhab syafii, Abu Ishaq As sirazi
mengatakan : jika orang yang sudah
tedesak terpaska memotong bagian dari tubuhnya sendiri baik bagian paha atau
lainya untuk di makan maka hal ini diharamkan tanpa adanya perselisihan. Namun
menurut Abu Ali At thabari dan pendapat ini di sahkan oleh Ar rafi'I, di
perbolehkan untuk melakukan hal itu dengan syarat tidak di dapat selain
daripadanya.
Maka dapat kita fahami bahwa bagi orang yang
sudah dalam keadaan darurat ia diperbolehkan untuk memotong anggota tubuhnya
untuk di makan jika di khawatikan apabila ia tidak melakukanya ia akan mati.
Dari inipula bisa kita fahami akan bolehnya
mencangkok bagian tubuhnya yang tidak membahayakanya untuk menambal bagian yang
lain. [22]
VI. PENUTUP
Segala puji bagi Allah rab semesta Allah,
shalawat dan salam kepda Rasulullah Muhamad saw.
Amma ba'du : pembaca yang budiman, inilah
makalah singkat yang dapat kami tulis pada ramadhan kali ini, sebetulnya
pembahasan ini sangat luas dan senantiasa berkembang dari tahun ke tahun. Tapi
semoga yang sedikit ini dapat bermanfaat bagi penulis dan umat islam.
Tidak lupa saran dan keritik membangun dari
pembaca senantias kami harapkan untuk menuju kesempurnaan dari makalah ini.
Wallahu A'alm.
VII.
REFRENSI
1.
Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul
Bari, cet.I 1989 M. Darul Kutub Al Ilmiyah, Bairut.
2.
Aiman bin Abdul fatah, Pegobatan
dan penyembuhan menurut wahyu nabi, cet I. Jakarta.
3.
Ibnu, Al Muhalla, Darul
Jael.
4.
Abdul Aziz bin Abdul latif, Nawaqidhul
Iman Al Qauliyah wal Amaliyah, Darul Wathan, cet. II, 1415 H.
5.
Dr. Abdul Karim Zaidan, Al
Mufashal fie Ahkamil Mar'ah, Muasasah Ar risalah cet I, th 1993 M Bairut.
6.
Dr. Muhamad Shadiqi bin Ahmad bin
Muhamad Al Burnau Abil Harist Al Ghazi, Al wajiz fie Iedzahi Qawaid Al
fiqhiyah, muasasah Ar risalah, cet IV th.1996 M. birut libanon.
7.
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz, Hukmu
Sihr Wal Kihanah , cet II, Panitia Penelitian dan Fatwa.
8.
Abdul Aziz Muhamad Azam dan Ahmad
Muhamad Al Hasiri, Qawa'id Al fiqhiyah wa dirasah ilmiyah tahliliyah
Muqaranah, Al Azhar University.
9.
Majalatul buhust Al Islamiyah,
edisi : 9, pimpinan Umum lembaga penelitian buhus, fatwa dan dakwah, riyadh.
Th. 1404 M.
10.
Imam syafi'I, Al Umm, Darul
wafa, cet I, th. 2001M. Al manshurah
Mesir.
11.
Imam Abi Abdillah Muhamad bin
Ahmad Al Anshari Al Qurtubi, tafsir Jamiul Ahkamil Qur'an, cet. 1424 H /
2004 M. Darul kutub Al Arabi. Bairut.
Wallahu A'lam
Bekasi 23 Ramadhan 2006.
[1] . Fathul bari, Ibnu Hajar,
10/116
[2] . HR Bukhari, Muslim dan Ahmad.
[3] . lihat As syifa min wahyi
kahtimil anbiya, hal : 33-37
[4] . lihat Al Mufashal fie Ahkamil
Mar'ah 3 / 100
[5] . lihat Al Muhalla, karya Ibu
Hazm, 10 / 388-391
[6] . lihat Al Wajiz fie Qawa'id Al
Fiqhiyah. Hal : 387
[8] . lihat Al Um, karya Imam As
Syafi'i, 1/ 90-91
[9] . lihat majalatul bukhus Al
Islamiyah edisi ke 9 .
[11] . Ibid, hal : 224
[12] . liahat, Al wajiz fi Qawaid Al
fiqhiyah, hal : 230
[13] . lihat Mughni muhtaj, 4 / 244
[14] . Qawaid Al fiqhiyah dirasat
ilmiyah tahliliyatu muqaranah, hal : 361-365
[15] . Mughni Muhtaj 4 / 246
[16] . lihat Nawaqidul iman Al Qauliyah
wal amaliyah hal : 511.
[17] . lihat As sihru wal kihanah, hal
: 24.
[18] . hadist ini diriwayatkan oleh
Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu daud, Ibnu Majah, An nasa'I dan Ahmad.
[19] . lihat Al Mufashal fi Ahkamil
mar'ah 3 / 131
[20] . Ibid.
[21] . Ibid, hal : 140
[22] . Ibid
