Masyruiyah Udhiyah
Allah Ta’ala telah mensyariatkan
kepada para hamba-Nya untuk berqurban sebagai suatu ibadah dan juga bernilai
muttaba’ah, Allah berfirman dalam surat
al-Kautsar : 2
فَصَلِّ
لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: “Maka
dirikanlah Sholat karena Robbmu dan sembelihlah hewan kurban”
Hukum Udhiyah
Ada tiga pendapat
mengenai hukum udhiyah:
1.
Sunnah
dan bukan wajib: Ini merupakan pendapat Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, mereka
berhujjah dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Syafi’i dan Baihaqi
dari hadits Abu Suraihah al-Ghifari berkata:
عَنْ أَبِي
بَكْرٍ وَ عُمَرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا
أَنَّهُمَا لاَ يَضْحَيَانِ مَخَافَةً أَنْ يُرَى ذَلِكَ وَاجِبًا
Artinya: “Dari Abu Bakar dan Umar tidak berqurban karena
merasa benci kalau-kalau dilihat sebagai kewajiban”.
2.
Sunnah
Muakkadah : Merupakan pendapat imam Rafi’i, pendapat ini juga merupakan
pendapat Abu Bakar, Umar bin Khottob, Abu Mas’ud al-Badri, Said bin Musayyib,
Atho’, Alqomah, Malik, Ahmad, dan masih banyak lagi para ulama’ yang
berpendapat akan sunnah muakkadnya menyembelih binatang kurban, dan kurban
juga merupakan syiar islam yang tidak
boleh dilupakan dan ditinggalkan bagi yang mampu.
3.
Wajib
bagi yang mampu dan mukim: di antara ulama’ yang berpendapat akan wajibnya
ibadah kurban bagi yang mampu dan bermukim adalah Imam Abu Hanifah. Ulama’ yang
menghukumi wajibnya berkurban mereka berdalil dengan hadits berikut ini:
“Siapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, maka jangan
sekali-kali mendekati masjidku” ( HR. Ahmad dan Ibnu majah ).
Akan tetapi hadits ini derajatnya dho’if karena
di dalamnya ada rowi yang dho’if yaitu Abdullah bin Iyasy, maka hukum yang
rojih adalah sunnah muakkadah.[1]
Imam Syafi’i berkata: “Andaikan berkurban itu
wajib tidaklah cukup bagi satu rumah kecuali mengurbankan untuk setiap orang
satu kambing atau untuk tujuh orang satu
sapi……”[2]
Kriteria
Hewan Kurban
1. Umur: binatang yang akan dikurbankan hendaklah
telah berumur; Unta 5 tahun, Sapi 2
tahun, kambing 1 tahun.
2. Binatang yang dikurbankan adalah Onta, Sapi dan Kambing. Baik jantan atau
batina
3. Binatang yang dikurbankan harus sehat, dan tidak
cacat matanya, patah tanduknya, atau terpotong telinganya atau ekornya. Rasululloh
Shalallahu Alaihi Wasalam bersabda:
أَرْبَعَةٌ لاَ
تُجْزِئُ فِي اْلأَضَاحِي : اَلْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوْرَهَا ، وَ الْمَرِيْضُ
الْبَيِّنُ مَرْضَهَا ، وَ الْعِرْجَاءُ الْبَيِّنُ ضَلْعَهَا ،
وَ
الْعَجْفَاءُ الَّتِي لاَ تُنْقِى
“Empat yang tidak mencukupi
syarat dalam berkurban: Buta yang jelas, sakit yang nyata, pincang yang sampai
kelihatan tulang rusuknya, dan limpuh/ kurus tidak kunjung sembuh” (HR. Tirmidzi 1504) .[3]
Waktu Penyembelihan
Penyembelihan hewan baru
diizinkan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasalam setelah sholat iedul Adha usai sampai
tenggelamnya matahari pada hari tasyri’ yang terakhir (13 Dzulhijjah ).
Pendapat inilah yang paling rojih menurut kebanyakan ulama’termasuk Ibnu
katsir, Ibnu Qoyyim,[4] berdasarkan hadis yang disepakati oleh Imam
Bukhori 5560, dan Muslim 1961:
مَنْ ذَبَحَ
قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَ مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ
الصَّلاَةِ وَ الْخُطْبَتَيْنِ فَقَدْ أَتَمَّ نَسْكَهُ وَ أَصَابَ السُّنَّـَة
Artinya: “Siapa yang menyembelih sebelum sholat ied maka sesungguhnya ia
menyembelih untuk dirinya sendiri, dan siapa yang menyembelih setelah sholat
dan dua khutbah maka sungguh ia telah menyempurnakan kurbannya dan sesuai
dengan sunnah”
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ
Artinya: “Setiap hari tasyriq adalah hari untuk menyembelih.” ( Ahmad 4/82)
Adab
Menyembelih Dan Sunnah-Sunnahnya
1. Penyembelihan hanya dipersembahkan untuk Allah
Ta`ala bukan untuk selainya. Sebagaimana
firman Allah dalam surah al-Bayinah
ayat: 5 .
2. Penuh kasih sayang terhadap binatang.
Dari Qurrah
bin Iyyas al-Muzani, bahwasannya seseorang
bertanya: ”Wahai Rasulullah sesungguhnya
aku sangat menyayangi kambing untuk menyembelihnya,” maka Rasulullah bersabda: ”Jika engkau menyayanginya niscaya Allah menyayangimu. “( HR Al
Hakim : 3\586)
3. Penyembelihan disunnahkan dilakukan di tempat shalat
(lapangan), berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah menyembelih di
tempat beliau shalat iedul adha.[5]
4. Menajamkan pisau.
5. Menyembunyikan pisau dari pandangan binatang.
6. Binatang udhiyah dibawa menuju tempat
penyembelihan dengan cara yang baik.
7. Menjauhkan binatang yang belum disembelih dari
hewan yang sudah mati.
8. Hendaknya tidak mencukur atau memotong rambut
dan kuku sebelum disembelih.[6]
9. Disunnahkan bagi yang bisa menyembelih agar
menyembelih sendiri hewan kurbannya.
10. Mengucapkan basmalah dan takbir (بسم الله و الله أكبر ) (HR
Muslim 3\1557, Abu Daud 2810, Ahmad
6/8,291). Adapun do’a ketika menyembelih hewan Udhiyah adalah :
بسم الله و الله أكبر , اللهم
منك ولك
اللهم تقبل مني
Artinya:
“Dengan nama Allah,
(aku menyembelih), Allah maha besar, ya Allah! (ternak ini) dari-Mu ( nikmat
yamg engkau berilan ) dan kami sembelih untukmu, ya Allah terimalah Udhiyahku
ini ”.
11. Hewan kurban dihadapkan kiblat (sesuai hadits
yang diriwayatkan Imam Baihaqi 9/285).
12. Membaringkan sembelihan.
Dalilnya adalah dari
Aisyah bahwasannya Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasalam memerintakan mengambil seekor domba… lalu
beliau mengambil domba tersebut dan membaringkannya kemudian menyembelihnya.
(HR Muslim, Bisyarh Nawawi : 13\130)
13. Letak bagian yang disembelih
Dari Ibnu Abbas berkata :
”Penyembelihan di kerongkongan dan bagian bawah leher. Allabah adalah lekuk
yang ada di bagian atas dada dan padanyalah disembelih unta. (HR Abdurazzaq
:8215)
14. Meletakan kaki di atas bagian dekat dengan
leher.
Dari Anas bin Malik
berkata: ”Rasulullah menyembelih Udhiyah dua ekor
domba yang gemuk dan bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan mengucapkan
bismillah dan Allahu akbar, dan meletakan kakinya di atas shafah keduanya, dan
shafah adalah bagian dekat leher. (HR Bukhari, Fathul Bari :10\18)
Pembagian
Daging Kurban
Allah Ta`ala berfirman:
فَكُلُوا مِنْهَا وَ أَطْعِمُوا الْبَآئِسَ الْفَقِيْر
Artinya: “Maka makanlah sebahagian
daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang
sengsara lagi fakir.” (QS. Al-haj:28)
dan Allah berfirman: “Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela
dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.”
(Qs Al-Haaj: 36)
Sebagian para salaf lebih
menyukai membagi daging kurban menjadi tiga bagian: sebagian untuk diri
sendiri, sepertiga untuk hadiah orang-orang mampu, dan sepertiga lagi shadaqah
untuk fuqoro’.[7]
Sementara itu Syaikh
Abdul Aziz bin Abdulloh bin Bazz Rohimahulloh membolehkan dikirimnya hewan dan daging-daging
kurban ke daerah-daerah jihad dan daerah yang kelaparan.
Hikmah Disyariatkannya Udhiyah
Diantara
hlikmah disyariatkan Udhiyah diantaranya adalah :
1) Mendekatkan diri kepada Allah Ta`ala, sebagaimana
firman Allah: “Maka
dirikanlah Sholat karena Robbmu dan sembelihlah hewan kurban”, (surat Al-Kautsar : 2 ) dan
firman Allah: Katakanlah:
"Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah,
Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya; (QS. Al
Anam : 163).
2) Menghidupakan
sunnah Imamul Muwahidin Nabi Ibrahim Alaihi Salam, ketika Allah mewahyukan kepadanya agar menyembelih
putranya yang bernama Ismail, kemudian Allah menebusnya dengan seekor domba:
107 “Dan
Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar.
3) Memberi kelapangkan
kepada keluarga pada hari raya, dan menyabarkan kasih sayang kepada faqir dan
miskin.
4) Sebagai bentuk
syukur kepada Allah yang telah
menundukan kepada kita dari bintang-binatang ternak. Sebagaimana firman
Allah: ”Maka
makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada
padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami
telah menundukan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.
Daging-daging unta
dan
darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi
ketaqwan dari kamulah yang dapat mencapainya. (Al Hajj
: 36-37).8
[1] Majmu’ Syarh
Muhadzdzab…./275-277, Zaadu Ma’ad 2/317, Sunan Ibnu majah 2/1044
[2] Al-Umm
2/189
[3] Zaadul Ma’ad 2/317, untuk hadits lihaj juga
Muslim 1977, Abu Daud 2791, Albaghawi 1127, Ibnu Majah 3149
[6] Shalat hari raya dan qurban : 81-90,
Majmu’ Syarh Muhadzdzab …/277, Zaadul Ma’ad 2/295
8
Minhajul muslim : 339-340
