Syaikh
Muhammad bin shalih al-‘utsaimin Rahimahullah
ditanya tentang trik-trik yang dilakukan oleh sebagian pelaku bisnis
untuk menarik pembeli, diantaranya memberikan bonus-bonus tertentu kepada orang
yang berbelanja dalam jumlah tertentu, atau meletakkan potongan-potongan gambar
di dalam bungkus suatu produk. Barang siapa yang dapat mengumpulkan
potongan-potongan gambar tersebut secara utuh, maka dia berhak mendapatkan
hadiah sesuai dengan yang terdapat pada gambar tersebut?
Syaikh
Muhammad bin shalih al-utaimin Rahimahullah
menjawab :
Trik
pertama; Pedagang mengatakan, “Barang siapa yang berbelanja padaku senilai 1000
misalnya, maka ia berhak mendapatkan hadiah (bonus) senilai sekian.”
Disini
hadiah dan nilainya transparan (dapat diketahui). Secara dhohir cara seperti
ini tidak mengandung larangan. Akan tetapi, terkadang sebab larangan muncul
dari pihak pembeli. Bisa jadi ia membeli barang senilai seribu, padahal ia
tidak membutuhkannya. Akan tetapi karena tertarik pada hadiah, dia menyia-nyiakan
hartanya demi mendapatkannya.
Trik kedua;
memasukkan separuh gambar mobil misalnya pada sebuah kartu atau bungkus dan
sebagian lagi di tempat lain. Dan anda tidak tahu-menahu tentang sebagian dari
kedua gambar tersebut. Apakah benar-benar ada atau tidak?
Meskipun
dengan asumsi ada, tidak diragukan lagi, cara seperti ini haram. Karena seorang
membeli satu kardus cukup untuk kebutuhan hudupnya dan keluarganya, kemudian ia
mendapatkan gambar separuh mobil padanya, maka ia akan membeli sepuluh atau
seratus kardus berharap mendpatkan separuh gambar mobil lagi agar bisa membawa
hadiahnya. Akhirnya ia rugi sekian ribu. Walhasil, ternyata ia tidak mendaptkan
apa-apa, bahkan didapatkan oleh orang lain. Dalam hal ini, terdapat perbuatan
menyia-nyiakan harta, serta beriko bahaya. Oleh karenanya, cara seperti tidak
bisa di pakai.
Trik
ketiga; Yaitu yang tidak disebutkan oleh penanya. Misalnya, seperti perkataan
dari penjaual, “barang siapa yang berbekanja dengan senilai seribu riyal, maka
ia akan mendapatkan kesempatan (undian) dengan lainnya.untuk memperebutkan Uang
senilai lima puluh ribu riyal.” Cara seperti ini, tidak disangsikan lagi
keharamannya dan tidak boleh dijalankan. Karena engkau akan belanja dan akan
berada pada posisi bahaya. Ada kemungkinan mendapatkan lima puluh ribu riyal
atau sama sekali tidak mendapatkannya. Dan juga system ini menggunakan undian,
sehingga termasuk perjudian.
