Hijrah Nabi Muhammad Saw dari Makkah ke Madinah kembali
kita peringati guna mendapatkan pelajaran yang berharga dari
peristiwa besar itu, disebut peristiwa yang besar karena hijrah inilah yang
merupakan titik tolak bagi tegaknya nilai-nilai Islam dalam kehidupan nyata
melalui terwujudnya daulah Islamiyah (negeri yang Islami), yaitu negeri Madinah.
Dari peristiwa ini kita mendapat pelajaran berharga bahwa meskipun sudah ada
jamaah da’wah yang dibangun oleh rasul Saw dan para sahabatnya, tetap saja
tegaknya nilai-nilai Islam masih sangat jauh karena tegaknya nilai-nilai Islam
memang tidak cukup hanya melalui “jamaah” dari kaum muslimin, tapi tegaknya
nilai-nilai Islam juga sangat memerlukan adanya negara yang konstitusinya
memungkinkan pelaksanaan ajaran Islam dalam berbagai aspek. Sekali lagi
ditegaskan bahwa penegakan nilai-nilai Islam harus berlangsung secara
konstitusional melalui undang-undang suatu negara, tak cukup hanya sekedar
melalui jamaah da’wah yang ada di negeri tersebut.
Tidak Hanya Nabi Muhammad Saw.
Harus kita ingat bahwa sebenarnya hijrah secara fisik
dari satu tempat ke tempat yang lain atau dari satu negara ke negara yang lain
bukan hal baru hanya diperintah kepada Nabi Muhammad Saw, tapi Nabi-Nabi
sebelumnya juga diperintah dan para Nabi itu melaksanakannya. Nabi Ibrahim as
diperintah oleh Allah untuk hijrah ke suatu tempat sebagaimana disebutkan dalam
Al-Qur’an yang artinya: Dan berkatalah Ibrahim: “Sesungguhnya aku akan
berpindah ke (tempat yang diperintahkan) Tuhanku (kepadaku); sesungguhnya Dialah
Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS 29:26).
Disamping Ibrahim as, nabi Musa as juga harus hijrah ke
negeri yang lain karena adanya ancaman pembunuhan terhadap dirinya, Allah
berfirman yang artinya: Dan Musa masuk ke kota (Memphis) ketika penduduknya sedang
lengah, maka didapatinya di dalam kota itu dua orang laki-laki yang
berkelahi; yang seorang dari golongannya (Bani Israil) dan seorang (lagi) dari
musuhnya (kaum Fir’aun). Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan
kepadanya, untuk mengalahkan orang yang dari musuhnya lalu Musa meninjunya, dan
matilah musuhnya itu (QS 28:15).
Disamping itu terdapat juga ayat lain yang menegaskan
tentang hijrahnya Musa ke kota yang lain, yaitu ke negeri Madyan atas saran
seorang laki-laki yang mengetahui rencana pembunuhan atas diri nabi Musa as,
Allah berfirman yang artinya: Dan datanglah seorang laki-laki dari ujung kota
bergegas-gegas seraya berkata: Hai Musa, sesungguhnya pembesar negeri sedang
berunding tentang kamu untuk membunuhmu, sebab itu keluarlah (dari kota ini)
sesungguhnya aku termasuk orang yang memberi nasihat kepadamu. Maka keluarlah
Musa dari kota itu
dengan rasa takut menunggu-nunggu dengan khawatir, dia berdo’a: “Ya Tuhanku,
selamatkanlah aku dari orang-orang yang zalim itu” (QS 28:20-21).
Selain Ibrahim dan Musa, Nabi Nuh juga diperintah
berhijrah ketika akan terjadi banjir besar dengan menggunakan perahu yang
dibuatnya sendiri, Allah berfirman yang artinya: Hingga apabila perintah kami
datang dan dapur (permukaan bumi) telah memancarkan air, Kami berfirman:
“muatkanlah ke dalam bahtera itu dari masing-masing binatang sepasang dan
keluargamu, kecuali orang yang terdahulu ketetapan terhadapnya dan (muatkan
pula) orang-orang yang beriman” (QS 11:40).
Hakikat Hijrah
Secara harfiyah, hijrah itu berarti at turku yang
artinya meninggalkan, baik meninggalkan tempat maupun meninggalkan sesuatu yang
tidak baik, namun hijrah secara fisik dari satu tempat ke tempat lain pada masa
sekarang ini bukanlah suatu kemestian, kecuali apabila negeri yang kita diami
tidak memberikan kebebasan kepada kita untuk mengabdi kepada Allah Swt atau
negeri itu sudah sangat rusak yang tingkat kemaksiatan sudah tidak terkira dan
sangat sulit untuk memperbaikinya. Oleh karena itu hakikat hijrah yang
sebenarnya adalah apa yang disebut dengan hijrah ma’nawiyah, yaitu hijrah dalam
arti meninggalkan segala bentuk yang tidak dibenarkan oleh Allah Swt. Dalam hal
ini Rasul Saw bersabda:
Orang yang berhijrah itu adalah orang yang meninggalkan
apa-apa yang dilarang Allah atasnya (HR. Nukhari dan Muslim).
Apabila kita sederhanakan, sekurang-kurangnya ada empat
bentuk hijrah secara ma’nawi.
Pertama, hijrah
i”tiqadiyah, yaitu meninggalkan segala bentuk keyakinan, kepercayaan dan
ikatan-ikatan yang tidak dibenarkan oleh Allah Swt. Ini merupakan kemestian bagi
setiap muslim sehingga sangat tidak dibenarkan apabila keyakinan dan kepercayaan
seorang muslim masih bercampur dengan keyakinan dan kepercayaan yang tidak
Islami. Namun kita amat menyayangkan, hingga kini masih begitu banyak orang yang
mengaku muslim tapi kepercayaan dan keyakinannya masih bercampur dengan
kepercayaan dan keyakinan yang tidak benar.
Kedua, hijrah
fikriyah, yaitu meninggalkan segala bentuk pola berpikir yang tidak sesuai
dengan pola berpikir yang Islami, ini berarti setiap muslim harus selalu
berpikir dalam kerangka kebenaran Islam, dia tidak boleh memikirkan sesuatu guna
melakukan hal-hal yang tidak benar. Di dalam Al-Qur’an Allah Swt sendiri
memberikan rangsangan kepada kita agar berpikir dalam rangka taat kepada-Nya,
misalnya saja ada firman Allah yang artinya: Mengapa kamu suruh orang lain
(mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri,
padahal kamu membaca Al kitab?. Maka tidakkah kamu berpikir (QS 2:44).
Ketiga, hijrah
syu’uriyah, yaitu meninggalkan segala bentuk perasaan yang cenderung
kepada hal-hal yang tidak benar, bila orang sudah hijrah dari perasaan-perasaan
yang tidak benar, maka jiwanya menjadi hidup sehingga jiwanya menjadi sensitif
atau peka terhadap segala bentuk kemaksiatan yang membuatnya tidak akan
membiarkan kemaksiatan atau kemunkaran itu terus berlangsung, dalam kaitan ini
rasulullah saw bersabda:
Barangsiapa melihat kemunkaran, hendaklah dia merubah
(mencegah) dengan tangan (kekuasaan)nya, bila tidak mapu hendaklah dia merubah
(mencegah) dengan lisannya dan bila tidak mampu juga, hendaklahka dia merubah
(mencegah) kemunkaran itu dengan hatinya, yang demikian itulah selemah-lemah
iman (HR. Muslim).
Keempat, hijrah
sulukiyah, yaitu meninggalkan segala bentuk tingkah laku yang
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Allah Swt. Ini berarti seorang muslim
sangat tidak dibenarkan melakukan hal-hal yang dilarang Allah dan Rasul-Nya,
maka kalau yang dilarang itu tetap dikerjakan oleh manusia, cepat atau lambat,
manusia itu akan mengalami akibatnya, baik di dunia maupun di akhirat, begitu
juga dengan perintah Allah yang tidak dikerjakannya. Sebagai salah satu contoh,
zina merupakan sesuatu yang harus dijauhi oleh manusia dan bila ada orang yang
melakukannya, maka hukuman yang tegas harus diberlakukan, tapi kenyataan
menunjukkan bahwa zina itu dibiarkan saja terus berlangsung, bahkan fasilitasnya
disediakan sementara orang yang melakukannya tidak dihukum sebagaimana hukum
yang terdapat di dalam Al-Qur’an, maka yang terjadi kemudian adalah munculnya
penyakit yang sangat menakutkan dan belum ditemukan apa obatnya sementara
martabat manusia juga menjadi semakin rendah.
Dari pembahasan di atas menjadi jelas bagi kita bahwa
hakikat hijrah itu sebenarnya adalah komitmen pada ketentuan-ketentuan dengan
meninggalkan segala bentuk sikap dan prilaku yang tidak menunjukkan ketaatan
kepada Allah Swt. Dalam hal ini Rasulullah Saw bersabda:
Apabila engkau mendirikan shalat dan menunaikan zakat,
maka engkau orang yang berhijrah (HR. Ahmad dan Bazzar).
Apabila engkau meninggalkan perbuatan yang keji, baik
yang nyata maupun yang tersembunyi, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka
engkau orang yang berhijrah (HR. Ahmad dan Bazzar).
Karena hakikat hijrah adalah melaksanakan perintah Allah
dengan meninggalkan kemalasan dan kedurhakaan kepada-Nya serta meninggalkan
larangan-larangan-Nya dengan meninggalkan segala bentuk kesukaan atau kecintaan
kita kepada kemaksiatan, maka hijrah itu harus kita lakukan sepanjang perjalanan
hidup kita sebagai muslim, kesemua ini tentu saja menuntut kesungguhan (jihad).
Karena itu iman, hijrah dan jihad merupakan kunci bagi manusia untuk meraih
derajat yang tinggi dan kemenangan dalam hidup melawan musuh-musuh kebenaran,
Allah berfirman yang artinya: Orang-orang yang beriman, berhijrah dan
berjihad di jalan Allah dengan harta dan diri mereka, adalah lebih tinggi
derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan (QS
9:20).
