Wanita
Haidh dan Nifas
Shiyam
dalam kondisi ini hukumnya haram. Apabila haid atau nifas keluar meski sesaat
sebelum maghrib, ia wajib membatalkan puasanya dan mengqodo'nya (mengganti)
pada waktu yang lain. Apabila ia suci pada siang hari, maka untuk hari itu ia
tidak boleh berpuasa, sebab pada pagi harinya ia tidak dalam keadaan suci. Apabila
ia suci pada malam hari Ramadhan meskipun sesaat sebelum fajar, maka puasa pada
hari itu wajib atasnya, walaupun ia mandi setelah terbit fajar.
Wanita
Hamil dan Menyusui
· Jika wanita hamil itu takut akan keselamatan
kandungannya, ia boleh berbuka.
· Apabila kekhawatiran ini terbukti dengan
pemeriksaan secara medis dari dua dokter yang terpercaya, berbuka untuk ibu ini
hukumnya wajib, demi keselamatan janin yang ada dikandungannya.
· Apabila ibu hamil atau menyusui khawatir akan
kesehatan dirinya, bukan kesehatan anak atau janin, mayoritas ulama'
membolehkan ia berbuka, dan ia hanya wajib mengqodo' (mengganti) puasanya.
Dalam keadaan ini ia laksana orang sakit.
· Apabila ibu hamil a tau menyusui khawatir
akan keselamatan janin atau anaknya (setelah para ulama' sepakat bahwa sang ibu
boleh berbuka), mereka berbeda pendapat dalam hal: Apakah ia hanya wajib mengqodo'
? atau hanya wajib membayar fidyah (memberi makan orang miskin setiap h ari
sejumlah hari yang ia tinggalkan) ? atau kedua - duanya qodho' dan fidyah
(memberi makan): · Ibnu Umar dan Ibnu
Abbas membolehkan hanya dengan memberi makan orang miskin setiap hari sejumlah
hari yang ditinggalkan.
· Mayoritas ulama' mewajibkan hanya mengq
odho'.
· Sebagian yang lain mewajibkan kedua-duanya;
qodho' dan fidyah.
· DR. Yusuf Qordhowi dalam Fatawa Mu'ashiroh
mengatakan bahwa ia cenderung kepada pendapat yang mengatakan cukup untuk
membanyar fidyah (memberi makan orang setiap hari), bagi wanita yan g tidak
henti-hentinya hamil dan menyusui. Tahun ini hamil, tahun berikutnya menyusui,
kemudian hamil dan menyusui, dan seterusnya, sehingga ia tidak mendapatkan
kesempatan untuk mengqodho' puasanya. Lanjut DR. Yusuf al -Qordlowi; apabila
kita membebani dengan mengqodho' puasa yang tertinggal, berarti ia harus
berbuasa beberapa tahun berturut -turut sertelah itu, dan itu sangat
memberatkan , sedangkan Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hambaNya.
Wanita
yang Berusia Lanjut
Apabila
puasa membuatnya saki t, maka dalam kondisi ini ia boleh tidak berpuasa. Secara
umum, orang yang sudah berusia lanjut tidak bisa diharapkan untuk melaksanakan
(mengqodho') puasa pada tahun-tahun berikutnya, karena itu ia hanya wajib
membayar fidyah (memberi makan orang miskin).
Wanita
dan Tablet Pengentas Haidh
Syekh
Ibnu Utsaimin menfatwakan bahwa penggunaan obat tersebut tidak dianjurkan. Bahkan
bisa berakibat tidak baik bagi kesehatan wanita. Karena haid adalah hal yang telah
ditakdirkan bagi wanita, dan kaum wanita di ma sa Rasulullah SAW tidak pernah membebani
diri mereka untuk melakukan hal tersebut. Namun apabila ada yang melakukan,
bagaimana hukumnya ?. Jawabnya: -Apabila
darah benar-benar terhenti, puasanya sah dan tidak diperintahkan untuk
mengulang. -Tetapi apabil a ia ragu, apakah
darah benar -benar berhenti atau tidak,maka hukumnya seperti wanita haid, ia tidak
boleh melakukan puasa. ( Masa'il ash
Shiyam h. 63 & Jami'u Ahkam an Nisa' 2/393)
