Dari sahabat
Abu Ayyub Al-Anshari t berkata, saya mendengar
Rasulullah r
bersabda,
مَنْ
صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
"Barang siapa
yang puasa ramadhan, kemudian dan meneruskannya dengan (puasa) enam hari di
bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun." (HR.
Muslim;1164, At-Tirmidzi;759, Abu Dawud;2416) hadits shahih.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membuat
bab khusus tentang sunnahnya puasa enam hari di bulan syawal. Beliau berkata,
"Ini adalah dalil yang jelas tentang sunnahnya puasa Syawal." Dan
ini juga yang menjadi dasar madzhab Syafi'ie, Ahmad, Dawud dan yang sependapat
dengannya.
Adapun Imam
Malik dan Abu Hanifah memakruhkannya, dengan alasan agar orang-orang tidak menganggapnya
suatu yang wajib. Akan tetapi dasar yang dipakai oleh Imam Syafi'I dalam hal
ini lebih sesuai dengan dalil yang shohih dan jelas, sehingga jika sudah ada
ketetapan sunnah maka tidak ditinggalkan begitu saja hanya karena sebagian
orang tidak mengerjakannya. Dan pernyataan "Agar orang-orang tidak
menganggapnya wajib" berarti mengandung konsekuensi akan gugurnya
puasa-puasa sunnah yang lainnya seperti; puasa Arafah, Asy-Syura dan yang
lainnya.[1]
Imam Abul Ula Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al-Mubarakfuri
dalam kitab Tuhfatul Al-Ahwadzi berkata, "Adapun pendapat yang
menyatakan makruhnya puasa Syawal adalah bathil dan menyelisihi
hadits nabi r. Bahkan mayoritas Masyayikh
Hanafiyah mengatakan tidak mengapa."
Ibnu Hammam berkata, "Menurut Abu Hanifah dan Abu
Yusuf puasa Syawal adalah makruh, tetapi menurut mayoritas masyayikh mereka
tidak."[2]
Menyibak Syubhat Imam Malik
Dalam kitab Al-Muwatho'[3]
Imam Malik mengatakan bahwa:
1.
Saya tidak pernah melihat
seorangpun dari kalangan ahlu ilmi dan fiqh yang mengerjakannya, begitu juga
para salaf. Bahkan ahlu ilmi memakruhkannya
karena khawatir menjadi suatu bid'ah.
2.
Bersambungnya antara puasa wajib –ramadhan-
dengan yang lainnya, sehingga orang-orang awam akan menganggapnya wajib, dan
seandainya dianjurkan niscaya mereka –ahlu ilmi- telah mengerjakannya.
Jawaban:
Dalam Aunul Ma'bud
Al-Hafidh Syamsudin Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,
- Ini adalah perkataan bathil. Adapun pada masa imam Malik penduduk Madinah tidak mengamalkannya, bukan berarti kaum muslimin meninggalkan seluruhnya. Karena terbukti bahwa Imam Syaif'I, Ahmad, Ibnul Mubarak serta yang lainnya pun mengerjakannya.
Ibnu
Abdil Bar berkata, "Bisa jadi hadits Abu Ayyub di atas belum sampai
kepada Imam Malik, padahal ini adalah hadits madani. Sehingga pernyataan beliau
tidak bisa dijadikan sandaran."
- Adapun kekhawatiran akan disandarkannya puasa tersebut sebagai puasa wajib adalah kekhawatiran yang berlebihan, karena puasa Syawal adalah sarana untuk memperoleh keutamaan. Dan sesungguhnya beliau –Imam Malik- tidaklah memakruhkannya -insya Allah-, karena puasa adalah perisai dan keutamaannya pun sudah jelas, -meninggalkan makan dan minum karena Allah- dan ini adalah amal kebaikan. Allah I berfirman,
وَافْعَلُوْا
الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Dan kerjakanlah amal
kebajikan agar kalian beruntung" (Al-Haj: 77)
Dan Imam
Malik tidaklah bodoh dalam masalah ini. Beliau tidaklah memakruhkannya kecuali
karena khawatir bahwa jika disambung dengan puasa Syawal langsung maka orang
yang bodoh dan awam akan menganggapnya wajib -seperti wajibnya ramadhan-
karena disandarkan dengan ramadhan. Dan dalam sanad ini -dari jalur yang
lain- ada seorang perowi yang bernama Umar bin Tsabit, dan bisa jadi beliau
–imam Malik- termasuk orang yang tidak mau mengambil hadits darinya. Dan memang
beliau tidak mau mengambil beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin
Tsabit sebagai hujjah.
Al-Qadhi
Iyyadh berkata, "Mayoritas ulama mengambil hadits ini sebagai dalil,
dan beliau -Imam Malik- memakruhkannya karena khawatir itu dianggap
wajib."
Namun
kekhawatiran ini terbantahkan, karena puasa syawal dilaksanakan setelah iedul
fitri -karena hari ied haram berpuasa- dan tidak langsung bersambung
dengan ramadhan.[4]
Jadi, puasa syawal adalah termasuk sunnah[5]
dan bukan makruh, apalagi bid'ah. Dan ini adalah madzhab jumhur ulama.[6] Bahkan
menurut Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa dalam hal ini
tidak ada perselisihan.[7]
Tata Cara Pelaksananaannya
Puasa Syawal bisa di kerjakan kapan saja, namun waktu
yang afdhol adalah di awal bulan -setelah iedul fitri (hari kedua)-
secara urut dan bersambung. Hal ini karena berarti seseorang telah bersegera
dalam beramal shalih. Namun jika tidak, maka boleh mengerjakannya di
pertengahan atau di akhir serta boleh berselang seling (tidak berurutan).[8]
Ini juga yang dipegang oleh madzhab Syafi'ie dan pengikut Hanabilah. Sedangkan
menurut imam Ahmad mengerjakannya secara berurutan atau tidak adalah sama saja,
dan keutamaannya pun sama.[9]
Adapun bagi orang yang masih memiliki hutang puasa ramadhan,
maka ia harus mengqadho'nya terlebih dahulu, kemudian mengerjakan puasa Syawal.
Karena hadits di atas menjelaskan bahwa puasa Syawal dikerjakan setelah selesai
puasa ramadhan secara utuh, dan juga karena mengqodho' puasa adalah wajib,
sedangkan puasa Syawal adalah sunnah. Oleh karena itu yang wajib lebih
diutamakan dari pada yang sunnah.[10]
Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim berkata, "Jika
seseorang merasa berat kalau harus mengerjakannya setelah qodho' maka boleh
mengerjakannya sebelum qodho', hal ini berdasarkan kemutlakan hadits dari Tsauban."[11]
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشْرِ أَشْهُرٍ
وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ فَذَالِكَ تَمَامُ صِيَامِ السَّنَةِ
"Barang
siapa berpuasa ramadhan maka (puasa) sebulan
sebanding dengan sepuluh bulan, dan enam hari setelah idhul fitri maka
yang demikian itulah seperti( berpuasa) satu tahun utuh" (HR. Ahmad, Nasa'I,
Ibnu Majah) hadits shahih.[12]
Para
ulama menjelaskan bahwa alasan mengapa seperti berpuasa satu tahun, karena Allah I akan membalas setiap satu kebaikan dengan sepuluh
pahala (1:10), sehingga puasa satu bulan sebanding dengan sepuluh bulan, dan
puasa enam hari Syawal sebanding dengan dua bulan. Sehingga barang siapa
melaksanakannya maka seolah-olah ia berpuasa satu tahun lamanya. Dan seandainya
seseorang mengerjakannya setiap tahun, maka ia seperti berpuasa sepanjang hayat.[13]
Wallahu A'lam bis
Showab
Refferensi:
- Imam Nawawi, Syarh Shahih Muslim, Darul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, Cet; I, Th; 1421 H/2000 M
- Al-'Alamah Abi Thaoyib Muhammad Syamsul Haq Al-'Adhim Adabi, Aunul Ma'bud Syarh Sunan Abi Dawud,Darul Fikr,Beirut,Cet;III, Th;1399H/1979 M
- Imam Abul Ula Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Al-Ahwadzi, Darul Fikr, Beirut, Cet; Th; 1415 H/1995 M
- Abu Muhammad Al-Husain bin Mas'ud Al-Baghawi, Syarh Sunnah, Darul Fikr, Beirut, Cet; Th; 1414 H/1994 M
- Imam Malik, Al-Muwatho', Darul Fikr, Beirut, Cet; III, Th' 1422 H/2002 M
- Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Hajr, Kairo, Cet; II, Th; 1413 H/1992 M
- Syaikh Shalih bin Ibrahim Al-Bulaihi, As-Salsabil Fi Ma'rifati ad-Dalil,Maktabah Riyadh, Cet; I, Th; 1417 H/1996 M
- Syaikh Ibrahim bin Muhammad Salim bin Dhawayyan, Manarus Sabil, Maktabah Al-Ma'arif Linnasyr Wa At-Tauzi', Riyadh, Cet; I, Th; 1417 H/1996M
- Ibnu Rusyd Al-Qurthubi An-Andalusi, Bidayatul Mujtahid,Darul Kutub Al-'Ilmiyah, Beirut, Cet; I, Th;1416 H/1996 M
- Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Darul Kitab Al-'Arabi, Beirut, Cet;II, Th; 1392 H/1973 M
- Syaikhul Islam Abi Muhammad Muwafiqudin Abdullah bin Qudamah Al-Maqdisi, Al-Kaafi Fi Fiqh Imam Hanbal, Al-Maktab Al-Islami, Beirut, Cet; V, Th;1408 H/1988 M
- Imam Abul Qasim Abdul Karim Muhammad bin Abdul Karim Ar-Rafi'ie Al-Qazwaini Asy-Syafi'ie, Al-'Azis Syarh Wajiz, Darul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, Cet;I, Th; 1418 H/1997 M
- Mahmud Muhammad Khattab As-Subki, Ad-Dinul Khalis,Cet;III, Th; 1404 H/1984 M
- Syaikh Abdul Azis bin Abdullah Bin Bazz, Majmu Fatawa, Cet; III, Th; 1423 H/2003 M
- Al-Lajnah Ad-Daimah Lilbuhutsi Ilmiyah wal Ifta’, Darul, Riyadh,Cet; III, Th; 1419H/1998 M
- Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqh Sunnah, Al-Maktabah At-Tauqifiyah
- Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, Minhajul Muslim, Darul Aqidah, Kairo
- Syaikh Salman bin Fahd Al-'Audah, Durus Ramadhaniyah, Cet; Th; 1425 H
@@@@@@@@@@@@@@
waru
******************
november
^^^^^^^^^^^^^^
2007
*****
^^^
*
[1] Syarh Shahih Muslim,
8/245, Tuhfatul Al-Ahwadzi 3/405, Syarh Sunnah 4/ 193.
[2] Tuhfatul Ah-Ahwadzi
3/404-405
[3] Al-Muwatho':197-198
[4] 'Aunul Ma'bud, 7/93-95, Bidayatul Mujtahid, 3/212, Ad-Dinul Kholish,
8/403-404
[5]
Al-'Azis Syarhul Wajiz;3/236, Al-Kaafi Fi Fiqh Imam Ahmad bin Hanbal; 1/363,
Fiqh Sunnah; 1/449, Manarus Sabil;1/296, As-Salsabil Fi Ma'rifati Dalil; 2/186,
Shahih Fiqh Sunnah; 2/134, Lajnah Ad-Daimah;10/390, Minhajul Muslim; 233
[6] Dirasah Ramadhaniyah,
110
[7] Al-Mughni; 4/439
[8], Dirasah
Ramadhaniyah; 110, Lajnah Ad-Daimah; 10/391 Shahih Fiqh Sunnah; 2/134
[9] Ad-Dinul Khalis;
8/403, Fiqh Sunnah; 1/449
[10] Dirasah Ramadhaniyah;
110, Majmu Fatawa Bin Bazz; 15/392
[11] Shahih Fiqh Sunnah, 2/134
[12] Shahih Fihih Sunnah,
2/134
[13] Syarh Shahih Muslim;
8/245, Tuhfatul Al-Ahwadzi; 3/405, Syarh Sunnah; 4/193
