Soal :
Bolehkah /bagaimana hukumnya seorang wanita menikah dengan duda ibunya?
Jawab : Boleh seorang wanita menikah dengan duda ibunya, dengan syarat
duda ibunya tersebut semenjak setelah akad nikah sampai mereka bercerai belum
pernah sama sekali berhubungan badan (laki-laki tersebut belum pernah sama
sekali menyetubuhi ibunya).
Sebagaimana
disebutkan dalam hadits'Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya bahwa
Rosululloh Shollalhu'alaihi Wasallam bersabda:
" إذا نكح الرجل المرأة فلا يحل له أن يتزوج أمها دخل بالابنة
أو لم يدخل , وإذا تزوج الأم فلم يدخل بها
ثم طلقها فإن شاء تزوج الابنة " رواه البيهقي في سننه
" Apabila seorang laki-laki menikahi seorang wanita maka
tidak halal baginya menikahi ibu mertuanya
baik ia sudah menggauli istrinya ataupun belum. Dan bila ia
menikahi seorang ibu dan belum ia gauli, lalu ia cerai. Jika ia mau (boleh)
menikahi putrinya." HR. Baihaqi dalam sunannya.
"عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده أن النبي صلى الله عليه و
سلم قال: أيما رجل نكح امرأة فدخل بها فلا يحل له نكاح ابنتها فإن لم يكن دخل بها
فالينكح ابنتها. و أيما رجل نكح امرأة فدخل بها أو لم يدخل بها فلا يحل له نكاح
أمها" رواه الترمذي
Dari Amru bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah
Shollalhu'alaihi Wasallam bersabda:" Setiap lelaki yang menikahi seorang
wanita kemudian ia menggauli wanita tsb maka tidak halal baginya mengawini
putrinya (anak tirinya), namun bila ia belum pernah menggaulinya maka boleh ia
menikahi putrinya. Dan setiap pria yang pernah menikahi seorang wanita baik ia
gauli maupun belum maka tidak halal baginya untuk menikahi ibunya
(mertuanya)" HR. Tirmidzi.
Imam Tirmidzi berkomentar: Jika seorang pria
menikahi seorang wanita lalu wanita tersebut meninggal sebelum dijima', ibu
wanita tsb (mertua) haram dinikahi.Tetapi anak wanita tersebut tidak haram
baginya (untuk dinikahi).
Refrensi:
1. Tuhfatul Ahwadzi juz:
4 hal: 197
2. Al Majmu' Syarh Al
Muhadzdzab juz:17 hal:383
3. Ad Durrul Mantsur Fi
Tafsiril Ma'tsur juz:3 hal:472
