Oleh : Heri Rusydie
Islam adalah din yang penuh dengan
kasih dengan kaum zhua’fa’ (lemah). Bahkan kepada ahli kitab sekalipun -yang
harus kita yakini bahwa mereka adalah ahlu neraka. Maka Syariah tidak
memperkenankan menarik jizyah dari mereka walaupun mereka hidup di wilayah
daulah Islamiyah dengan mendapat jaminan keamanan. Tidak hanya itu. Meskipun
mereka ada di darul harbi (negara kafir yang boleh diperangi) tidak
diizinkan menyerang mereka selama mereka tidak membantu menyerang kaum
muslimin. Seperti para wanita, orang yang sudah jompo dan anak-anak.
Tentu kasih sayang yang seperti ini
lebih berhak lagi dirasakan oleh kaum muslimin sendiri. Ada hak yang berlipat
yang harus mereka terima. Hak seorang muslim dan hak karena kefakiran mereka.
Mereka membutuhkan perhatian dan simpati. Agar mereka merasa bahwa mereka tidak
sendirian dan memang seharusnya mereka punya teman dalam memanggul ‘kerasnya’
kehidupan. Tapi naif harapan mereka yang tinggal di negara sekuler dan diktator
yang penuh dengan kezhaliman mencekik orang kecil seperti negeri kita ini.
Keadaan mereka terlunta-lunta dan menjalani hari tanpa ada harapan.
Tarbiyah puasa yang kita jalani
harus bisa menyentuh hati kita, bahwa di sana ada kaum yang menahan kelaparan
pada sebelas bulan yang kita jalani dengan keadaan kenyang. Mereka sangat susah
mencari penawar rasa lapar itu di negara yang kaya dengan sumber daya alam ini
yang telah dirampok oleh para borjuis.
Hati yang hidup pasti akan peduli dengan keadaan
mereka. Sedangkan hati yang mati akan selalu rakus dan kurang dalam memburu
nikmat dunia tanpa melihat kaum papa.
Allah memerintahkan setiap jiwa (baik besar kecil, waras
maupun gila merdeka maupun budak) untuk menunaikan zakat fitri sebelum sholat ied
dimulai dengan takbiratul ihram. Jaminlah mereka wahai kaum muslimin bahwa
di hari yang penuh dengan kebahagian itu mereka tidak lagi meminta-minta hanya
untuk sekedar mengusir rasa lapar.
Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah saw bersabda,
أغنوهم عن الطوف في هذا اليوم. رواه الدارالقطني
‘Cukupilah
mereka dari meminta-minta pada hari ini (hari raya ‘idul fitri)’. Hadits ini
diriwayatkan oleh Daruquthni.
Maksud
(tujuan) dari zakat fitri adalah mencukupi mereka dari meminta-minta pada hari
raya. Maka akan lebih afdhal seseorang membayarkan zakat fitrinya di penghujung
bulan Ramadhan agar makanan yang dia bayarkan masih tersisa di hari ‘ied.
Memang boleh dia bayarkan di awal Ramadhan namun nanti maksud syariah tidak
kita raih dan maslahatnya kita begitu ‘mengena’. Kita dalam menjalankan syariat
ini harus memperhatikan maqashidus Syariah (maksud dan tujuan
pensyariatan hukum).
Zakat
fitri berupa qutul balad (makanan pokok negeri setempat). Untuk negara
kita adalah beras. Banyaknya adalah satu sha’ atau kurang lebih 2,5 kg.
Dengan syarat wajibnya adalah dia masih punya persediaan makanan pada hari raya
bagi dia dan orang yang ada di bawah tanggungannya, seperti anak, istri, orang
tua, dan saudara perempuannya. Artinya orang yang keadaannya seperti ini wajib menunaikan zakat
fitri. Bila meninggalkannya, dia berdosa. Namun bila tidak ada makanan di hari
itu tapi dia berinisiatif berhutang agar tetap bisa membayar zakat maka hal itu
tidak mengapa. Bahkan kalangan Malikiyah berpendapat tetap wajib membayar zakat
bagi orang yang sudah terpenuhi kebutuhan pokoknya walaupun dia harus berhutang
untuk menunaikannya.
