A.
Definisi Shalat Witir.
Secara bahasa witir (الوتر) artinya ganjil.
2. Secar istilah.
Secara istilah witir adalah shalat sunat
dengan raka'at ganjil, satu raka'at, tiga raka'at, lima raka'at, yang paling banyak sebelas
raka'at. Waktu dari sehabis isya' hingga terbit fajar.[1]
B.
Hukumnya
Shalat
witir termasuk shalat sunnah muakkadah (yang dianjurkan sekali) dan
tidak semestinya seorang Muslim meninggalkannya dalam kondisi apapun.
Menurut
Abu Hanifah shalat witir hukumnya wajib. Dan yang dimaksud wajib adalah fardhu
'amali, suatu kewajiban yang bersifat perbuatan, bukan keyakinan, artinya
orang yang mengingkari tidak dianggap kafir, karena wajib ditetapkan dengan
hadits ahad. Dia berdalil dengan Hadits:
“Sesungguhnya Allah telah menambah shalat bagi kalian, ia adalah shalat
witir, maka shalat witirlah dari pada waktu shalat isya’ hingga terbitnya
fajar.[2]
Dan maksud dengan riwayat ini adalah sunnah.
Oleh karena itu tidak boleh dilaksanakan dengan cara duduk atau di atas
kendaraan apabila tidak ada udzur. Dalam hadits ini bentuknya amr (perintah)
dan amr menunjukkan wajib.
Adapun
menurut Imam Ahmad bagi siapa yang meninggalkan shalat witir, maka ia termasuk orang
yang lalai dan kesaksiannya tidak dapat diterima. Dalam hal ini Imam Ahmad
bermaksud untuk mengungkapkan penekanannya, akan tetapi tetap tidak menjadi
kewajiban.
Dalam
prakteknya, hendaklah seorang Muslim menjadikan shalat witir sebagai penutup
shalat sunnah malam, yang dikerjakan setelah isya`. Karena shalat tersebut
hanya satu raka’at sehingga disebut witir (ganjil), berdasarkan sabda
Rasulullah,
الصلاة
الليل مثتى مثنى, فإذا خشي أحدكم الصبح صلى ركعة واحدة توتر له ما قد صلى. (رواه
البخاري)
Artinya: “Shalat malam itu dua
raka’at- dua raka’at, dan jika salah seorang diantara kamu merasa khawatir
bahwa shalat subuh tiba, hendaklah ia shalat satu raka’at sebagai shalat witir
dari shalat-shalat sunnah yang
dilakukannya.”[3]
C.
Shalat sunnah yang dikerjakan sebelum shalat witir
Di antara hal yang disunnahkan
adalah mengerjakan shalat sunnah terlebih dahulu sebelum ditutup dengan shalat
witir, dua raka’at atau lebih hingga sepuluh raka’at, lalu mengerjakan shalat
witir, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi dan dijelaskan dalam sebuah hadits.[4]
D. Waktu Shalat Witir
Menurut ijma' para ulama' waktu shalat witir adalah
setelah isya` hingga sebelum terbit fajar. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
إن
الله زادكم صلاة وهي الوتر فصلوها فيما بين صلاة العشاء إ لى صلاة الفجر(رواه
أحمد)
Artinya: "Sesungguhnya Allah
menambah shalat bagi kalian, yaitu shalat witir. Karenanya, kerjakanlah ia
sesudah melaksanakan shalat Isya' sampai menjelang masuknya waktu shlat
subuh."[5]
E. Waktu Shalat Witir Yang Lebih
Afdhal.
Waktu yang lebih afdhal untuk mengerjakannya
adalah di penghujung (di akhir) malam lebih utama dari pada di permulaannya,
kecuali bagi orang yang merasa khawatir tidak dapat bangun berdasarkan hadits
Nabi SAW,
من
ظن منكم أن لا يستيقظ آخر الليل فليوتر أوله, ومن ظن أنه يستيقظ آخره فليوتر آخره
, فإن صلاة آخر الليل محضورة وهي أفضل. (رواه أحمد).
Artinya: “Barang siapa diantara
kamu yang menduga tidak dapat bangun di penghujung malam, hendaklah ia shalat
witir di permulaannya, dan barang siapa diantara kamu yang menduga akan dapat
bangun di penghujung malam, hendaklah ia shalat witir di penghujung malam,
karena shalat (sunah) di penghujung malam di hadiri (para Malaikat) serta lebih
utama.”[6]
Jadi, disunahkan mengakhirkan shalat
witir, karena shalat pada akhir malam disaksikan oleh para malaikat.
F. Makruh Mengerjakan Shalat Witir
Lebih Dari Satu Kali
Makruh hukumnya mengerjakan shalat
witir lebih dari satu kali pada satu malam, karena Rasululllah SAW bersabda:
لاوتران
بليلة(رواه الترمذي)
Artinya: “Tidak ada dua witir
pada satu malam.”[7]
Jika
seseorang mengerjakan shalat witir pada awal malam kemudian bangun ingin mengerjakan
shalat sunnah, ia boleh mengerjaka shalat sunnah tanpa mengulangi shalat witir.
Berdasarkan hadits di atas.
G. Orang yang tertidur hingga waktu
subuh dan tidak sempat menunaikan shalat witir
Jika seorang Muslim tidak sempat
melaksanakam shalat witir, karena tertidur pulas dan tidak bangun hingga waktu
subuh, hendaklah ia menggantinya sebelum shalat subuh. Berdasarkan sabda
Rasululah SAW,
إذا
أصبح أحدكم ولم يو تر فليوتر. (رواه الحاكم).
Artinya: “Jika salah seorang
diantar kamu bangun setelah waktu subuh tiba, dan ia belum shalat witir,
hendaklah ia shalat witir.”[8]
Juga sabda beliau,
من
نام عن وتر أو نسي فليصل إذا ذكره (رواه أبو داود)
Artinya: “Barang siapa yang tidur
sebelum shalat witir atau lupa hendaklah ia shalat witir saat ingat.”[9]
H. Bacaan dalam shalat witir
Pada raka’at pertama shalat witir, disunnahkan
membaca al-A’la setelah membaca al-Fatihah dan pada raka’at kedua membaca al-Kafiruun setelah
membaca al-Fatihah, dan pada raka’at membaca
surat al-Ikhlas
dan Muawadzatain (al-Falaq dan an-Naas) .Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah RA:
أ ن
النبي صلىالله عليه وسلم كان يقرأ في الكعة الأولى من وتر بفاتحة الكتاب, وسبح اسم
ربك الأعلى, وفي الثانية: يقل قل يأيها الكافرون, وفي الثالثة : يق هو الله أحد,
والمعوذتين (رواه أصحاب السنن الأربعة وإبن حبان في صحيحه)
Artinya: “Sesungguhnya Nabi SAW membaca
Fatihatul Kitab pada rekaat pertama dari shalat witir dan sabbihis ma Rabbikal
a’la,dan qul yaa auhal kaafirun pada rekaat kedua, dan qul huwallahu ahad dan
mu’awadzatain(an-Naas dan al-Falaq).”[10]
I. Jumlah Raka'at Dan Tata Cara Shalat Witir.
Menurut Hanafiyah shalat witir
adalah tiga raka'at, ketiga raka'at ini tidak dipisah dengan salam, yaitu
salamnya diakhir seperti shalat maghrib.
Malikiyah berpendapat witir adalah satu raka'at yang
didahului dengan shalat sunnah ba'diyah isya' dan dipisah antara keduanya dengan salam.
Dan Hanabilah berpendaat bahwa witir
adalah satu raka'at, namun apabila mengerjakan tiga raka'at atau lebih tidak mengapa.
Adapun
Syafi’iyah berpendapat raka'at shalat witir paling sedikit adalah satu raka'at dan
yang paling banyak adalah sebelas raka'at, yang paling utama adalah lebih dari
satu raka'at. Dengan cara shalat dua raka'at dengan niat shalat witir dan salam
kemudian shalat satu raka'at dengan niat
shalat witir juga, kemudian salam.
Dalil yang digunakan oleh Malikiyah
dan Hanabilah adalah sebagaimana dalil yang
gunakan Syafi’iyah tentang paling sedikitnya shalat witir, yaitu: "Shalat
witir satu raka'at pada akhir malam"[11]
Shalat witir dikatakan sempurna
paling tidak tiga raka'at, kemudian lima
raka'at, tujuh raka'at, sembilan raka'at, dan sebelas raka'at. Sebelas raka'at
ini haditsnya shahih. Dari 'Aisyah, dia
berkata: "Adalah Nabi shalat anatara habis isya' hingga fajar sebanyak
sebelas raka'at dan salam setiap dua raka'at, kemudian shalat witir satu
raka'at."[12]
Namun dalam riwayat lain, shalat
witir berjumlah tiga belas raka'at. Sebagaimana Nabi bersabda: "Shalat witir itu berjumlah
tiga belas raka'at, sebelas raka'at, sembilan raka'at, tiga raka'at atau satu
raka'at."[13]
Sedangkan Ishaq bin Ibrahim
berpendapat: "Tiga belas raka'at yang dikerjakan Rasulullah sebagaimana
yang disebutkan dalam sebuah hadits, adalah shalat malam yang sudah termasuk di
dalamnya shalat witir." Sementara dari 'Aisyah, ia menceritakan: "Rasulullah
mengerjakan shalat pada malam hari sebanyak tiga belas raka'at dengan lima rakat witir. Beliau
tidak duduk, melainkan pada akhir raka'at."[14]
Diperbolehkan juga shalat witir satu
kali tasyahud dan satu kali salam, yaitu pada raka'at terakhir. Berdasarkan
hadits di atas.
Dalam riwayat lain dari `Aisyah, berkata: "Adalah Nabi
s.a.w shalat malam tiga belas raka'at, di antara tiga belas raka'at itu adalah
shalat witir dan Dua raka'at shalat fajar."[15]
Menurut al-Hafiz Ibnu Hajar, Sebenarnya hadits ini mencakup pula shalat
sunnah Dua raka'at –ba'da- isya, karena Rasulullah mengerjakannya di dalam
rumah. Atau, bisa jadi shalat yang dua raka'at tadi merupakan shalat iftitah
(pembukaan) bagi shalat malam, sebagaimana diriwayatkan secara pasti (teguh)
dalam Hadts Muslim dari jalur Sa'ad bin Hisyam, dari `Aisyah, bahwa beliau
membuka shalat qiyamullail dengan dua raka'at ringan.
J. Membaca Qunut Dalam Shalat Witir
Membaca qunut setelah ruku' pada
raka'at yang terakhir dalam shalat witir merupakan amalan yang disunahkan, ini
adalah pendapat golongan Hanafi dan Hambali. Dari Hasan bin Ali, ia
menceritakan, Rasulullah pernah mengajarkan kepadaku beberapa kalimat yang harus aku ucapkan dalam shalat witir:
اللهم
اهدني فيمن هديت, وعافيني فيمن عا فيت, وتولني فيمن توليت, وبرك لي فيما أعطيت
وقني شر ما قضيت, فإنك تقضي ولا يقضى عليك, وإنه لا يذل من واليت, ولا يعز من
عاديت, تباركت ربنا وتعاليت, وصلى الله على النبي محمد (رواه أحمد و أهل السنن)
Artinya: "Ya Allah, berilah aku petunjuk
sebagaimana orang-oramg yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah kau kesehatan.
Berilah aku perlindungan sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri
perlindungan. Berilah berkah kepada apa yang Engkau berikan padaku. Jauhkan aku
dari kejahatan yang Engkau tentukan.
Karena, sesungguhnya hanya Engkaulah yang dapat memastikan segala sesuatu dan dan
tidak ada lagi yang berkuasa diatas Mu. Sesungguhnya tidak akan terhina orang
yang mendapat perlindungan-Mu dan tidak akan mulia orang yang telah Engkau
musuhi. Engkau penuh berkah, Wahai Penguasa Yang Maha Tinggi. Semoga shalawat
senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad."[16]
Imam Tirmidzi mengatakan, bahwa
hadits ini berstatus hasan shahih. Tidak diketahui qunut dari dari Nabi
yang lebih baik dari ini.
Imam Syafi’i dan para Imam lainnya
tidak membaca qunut, melainkan pada shalat witir di pertengahan yang akhir dari
bulan Ramadhan. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan Abu Dawud,
bahwa Umar bin Khaththab pernah mengumpulkan beberapa orang di rumah Ubay bin
Ka'ab. Umar mengerjakan shalat bersama mereka selama dua puluh malam dan tidak
membaca qunut melainkan pada pertengahan yang terakhir dari bulan Ramadhan.
Diriwayatkan juga dari Muhammad bin Nashr, bahwa ia pernah bertanya kepada Sa’id
bin Jubair mengenai permulaan membaca qunut dalam witir. Maka beliau menjawab: "Umar
bin Khaththab pernah mengirim pasukan, lalu mereka terperangkap. Ketika
pertengahan yang terakhir dari bulan Ramadhan tiba, ia membaca qunut untuk
mendo'akan mereka.
K. Dzikir Dan Do'a Set elah Shalat Witir.
Setelah salam pada shalat witir
disunnahkan membaca dzikir:
سبحان
الملك القدوس, رب الملا ئكة والرو ح
Artinya: "Maha Suci bagi
Penguasa yang Maha Qudus, Rabb para Malailat dan Ruh(Jbril) ."
Dzikir ini dibaca tiga kali, dengan sedikit mengeraskan suara pada bacaan
yang ketiga kalinya.[17]
Setelah itu membaca Do'a:
اللهم
إتي أعوذ برضاك من سخطك, وأعوذ بمعافتك من عقوبتك, وأعوذبك منك, لا أحصي ثناء
عليك, أنت كما أثنيت على نفسك.
Artinya: "Ya Allah, dengan
keridhaan-Mu aku memomohon perlindungan dari kemurkaan-Mu dan dengan ke-Maha
Pemaafan-Mu aku memohon ampuna dari siksa-Mu. Aku memohon perlindungan dari-Mu,
yang aku tidak menghitung pujian bagi-Mu. Engkau laksana pujian yang keluar
dari diri-Mu sendiri.[18]
Referensi;
- Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah, Fiqih Wanita Edisi Lengkap.
- Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi, Minhajul Muslim.
- Dr. Wahbah Al Zuhaily, Al Fiqh Al Islami Wa Adilatuha.
- Syaikh Said Bin Ali Wahf Al-Qohthani, Kumpulan Do'a Dalam Al Qur'an Dan As Sunnah.
- N .A . Baiquni, dkk, Kamus Istilah Agama Islam.
[1] N .A .
Baiquni, dkk, Kamus Istilah Agama Islam, hlm 483.
[2] HR. Abu
Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi
[3] HR.
Bukhari (473).
[4] HR.
Muslim (736).
[5] HR.
Ahmad
[6] HR.
Ahmad (13795).
[7] HR.
Tirmidzi
[8] HR. Al
Hakim (1/446) dan mensahihkannya.
[9] HR. Abu
Dawud (1431), hadits sahih.
[10] HR.
Ashhabus Sunan Al Arba’ dan Ibnu Majah
dalam Shahihnya
[11] HR.
Muslim
[12] HR.
Muslim
[13] HR.
Tirmidzi
[14] HR.
Muttafaqun 'Alaih
[15] HR. Al- Bukhari, Kitaabul Jum'ah:1072
[16] . HR.
Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi
[17]. Ini
berdasarkan hadits yang di riwayatkan oleh An Nasaa’i, Juz II/ 244
[18]. Iini
berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh lima
perowi
