Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarokaatuh
Mohon
dijelaskan masalah berikut: saya seorang pengurus di sebuah lembaga
Islam di Perancis. Lembaga ini memiliki sebuah restoran (warung makan,
kedai) untuk menu cepat saji (Fast Food); apakah boleh kami membuka
restoran dan menyediakan menu-menu tersebut kepada para pelanggan pada
siang hari selama bulan Ramadhan?
Mengingat,
umumnya para pelanggan di siang hari itu adalah non Muslim, tapi
terkadang ada juga sebagian warga pendatang dari kalangan Muslim yang
kurang komitmen terhadap agamanya yang datang. Perlu kami singgung pula,
undang-undang di sini (Perancis-red) melarang untuk membeda-bedakan
antara para pelanggan tersebut. Misalnya, kami tidak bisa menyediakan
menu-menu tersebut hanya untuk non Muslim dan tidak menyediakannya untuk
sebagian orang Islam yang datang tadi. Demikian, semoga Allah membalas
anda dengan kebaikan.
JAWABAN
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarokaatuh
Ya,
anda boleh menjual makanan tersebut kepada orang-orang kafir pada siang
harinya sebab pada asalnya, mereka tidak termasuk orang-orang yang
diperintahkan untuk berpuasa. Di samping kalau pun mereka berpuasa, maka
tidak sah karena mereka kafir. Memang mereka tidak mendapatkan sanksi
apapun di dunia karena tidak berpuasa tersebut tetapi tetap saja tidak
boleh menjual hal-hal yang haram kepada mereka seperti daging babi atau
khamer.
Ada pun terkait
dengan mereka yang beragama Islam tersebut, bila peraturan –sebagaimana
yang anda sebutkan- melarang untuk membeda-bedakan antara para pelanggan
dan menurut perkiraan anda besar kemungkinan mereka akan mengadukan hal
itu kepada pemerintah jika kalian tidak mau menjualnya kepada mereka;
maka menurut hemat saya, bahwa dzimmah anda (tanggungan secara
agama-red) sudah lepas dengan adanya nasehat yang anda berikan kepada
mereka dan pengingkaran yang anda lakukan atas tindakan mereka tidak
berpuasa di siang bulan Ramadhan. Jadi, jika mereka mau merespon,
alhamdulillah tetapi jika tidak, maka dosanya mereka yang akan
menanggungnya sendiri.
Berdasarkan
realitas, biasanya yang nekat tidak berpuasa di siang bulan Raamadhan
dan mengaku beragama Islam itu, tidak lain hanya orang yang memang
meninggalkan shalat juga –dimana meninggalkannya secara keseluruhan
adalah kafr hukumnya-. Mereka yang sangat nekad itu bahkan hampir tidak
pernah ruku’ kepada Allah satu kali pun selain pada hari Jum’at dan hari
lebaran. Lebih dari itu, biasanya mereka malah lebih menghormati puasa
ketimbang shalat.
Oleh
karena itu, kita sering mendapati mereka begitu antusias shalat di bulan
Ramadhan disebabkan mereka dalam kondisi berpuasa. Nampaknya, warga
pendatang dari kalangan Muslim yang anda merasa serba-salah untuk
berjualan kepada mereka tersebut hanya mengetahui nama Islam saja (alias
Islam KTP-red). Sebelum segala sesuatunya, mereka pada dasaranya butuh
dakwah Islam.
Rincian yang
kami sebutkan di atas, terkait dengan bilamana menu-menu yang anda jual
tersebut biasanya dikonsumsi orang saat itu saja dan tidak mungkin
ditunda (dikonsumsi beberapa waktu kemudian-red).
Akan
tetapi bila menu-menu itu termasuk makanan yang layak dikonsumsi untuk
waktu yang relatif lama, maka boleh menjualnya kepada kaum Muslim juga
sekali pun di siang Ramadhan dan tidak termasuk dalam rangka
‘bertolong-tolongan dalam berbuat dosa’ sebab tidak dapat dipastikan
bahwa para pembelinya mengkonsumsinya saat itu juga.
Di
masa lalu mau pun sekarang, kaum Muuslim secara tradisi menjualnya di
siang hari dan tidak ada orang yang mengingkarinya, wallahu a’lam.
Washallallaahu ‘ala nabiyyina Muhammad Wa ‘ala alihi wa shahbihi wa
sallam.
Syaikh Sami bin ‘Abdul ‘Aziz al-Majid Anggota staff pengajar di Universitas Islam, King Muhammad bin Saud 18-09-1425